JAKSA PENGACARA NEGARA KEJAKSAAN NEGERI KAUR MELAKSANAKAN TINDAK LANJUT SKK (SURAT KUASA KHUSUS)DENGAN DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KABUPATEN KAUR TERKAIT PEMBAYARAN KEWAJIBAN PAJAK DESA TAHUN 2020

Bintuhan, Kaur. Senin, (12/04/2021) Kejaksaan Negeri Kaur melalui Jaksa Pengacara Negara melaksanakan tindaklanjut dari Surat Kuasa Khusus yang di berikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur pada hari Senin, (07/04/2021) lalu. Dan dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah, maka dari itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa termasuk dalam ruang lingkup Hukum Keperdataan dan atau Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kaur.

Pelaksanaan Pembayaran Pajak Desa tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kaur yang di hadiri oleh Kepala Desa yang telah dilakukan pemanggilan beberapa waktu lalu, serta proses pembayaran pajak tersebut dengan menerapkan sistem shif atau bergantian setiap kecamatan untuk menghindari kerumunan yang ditimbulkan pada kegiatan tersebut, serta tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sebelumnya di ketahui dengan adanya permintaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur, Nomor: 56/800-2/DPMD/KK/2021, tanggal 09 Maret 2021 perihal Permohonan Pendampingan Hukum Perpajakan Desa yang belum membayar pajak Desa sebanyak 63 (enam puluh tiga) dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kecamatan Maje sebanyak 8 (delapan) Desa;
  2. Kecamatan Kinal sebanyak 2 (dua) Desa;
  3. Kecamatan Kaur Selatan sebanyak 2 (dua) Desa;
  4. Kecamatan Kaur Tengah sebanyak 3 (tiga) Desa;
  5. Kecamatan Kaur Utara sebanyak 4 (empat) Desa;
  6. Kecamatan Luas sebanyak 2 (dua) Desa;
  7. Kecamatan Lungkang Kule sebanyak 3 (tiga) Desa;
  8. Kecamatan Muara Sahung sebanyak 2 (dua) Desa;
  9. Kecamatan Nasal sebanyak 8 (delapan) Desa;
  10. Kecamatan Padang Guci Hilir sebanyak 7 (tujuh) Desa;
  11. Kecamatan Padang Guci Hulu sebanyak 3 (tiga) Desa;
  12. Kecamatan Semidang Gumay sebanyak 4 (empat) Desa;
  13. Kecamatan Tanjung Kemuning sebanyak 5 (lima) Desa;
  14. Kecamatan Tetap sebanyak 5 (lima) Desa;
  15. Kecamatan Kelam Tengah sebanyak 5 (lima) Desa.

Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kaur terus bekerja keras dan siap menerima laporan baik itu permintaan kerjasama dalam hal keperdataan dan tata Usaha Negara dari Dinas/Lembaga di Lingkungan Kabupaten Kaur untuk memulihkan Ekonomi Daerah dan Nasional.

KEJAKSAAN NEGERI KAUR MELAKSANAKAN PENANDATANGANAN SKK (SURAT KUASA KHUSUS) DENGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KAUR TERKAIT SENGKETA PILKADES DESA JAWI KECAMATAN KINAL KABUPATEN KAUR

Bintuhan, Kaur. Senin (12/04/2021) Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan penandatanganan Surat Kuasa Khusus terkait Penyelesaian Perselisihan Sengketa Pemilihan Kepala Desa Jawi dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak dimasa Pandemi Covid-19 Tahun 2021 dengan Nomor 188.4.45-374 Tanggal 22 Maret 2021. Dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur diminta menjadi Tim Kuasa dari Bupati Kaur oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur .

Penandatanganan Surat Kuasa Khusus ini dilaksanakan sekira pukul 10.00 WIB di Ruangan Kerja Bupati Kaur, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kaur dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nurhadi Puspandoyo, S.H., M.H, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara RD. Akmal, SH, Kepala Seksi Intelijen A.Ghufroni, S.H., M.H sedangkan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur dihadiri oleh Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos., M.AP, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Robi Antomi, SP, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Dasrul Imran, SH serta Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur M Adhar Cilas, M.Si.

Sebelumnya diketahui bahwa Surat Keputusan Bupati Kaur tersebut telah digugat oleh sdr. DEDI HARYANTO selaku Calon Kepala Desa Jawi Nomor Urut 3 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu dengan Rigester perkara, Nomor 8/G/2021/PTUN.BKL.