Bahwa berdasarkan surat Nomor B-307/L.7.6/Gs/01/2020 Tanggal 27 Januari 2020 perihal Pelaksanaan Momorandum of Understanding (MoU), serta menindaklanjuti Momorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maka pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 Kejaksaan Negeri Kaur melakukan Penandatanganan Momorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kaur yang dilaksanakan pada pukul 10.00 Wib bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kaur.
Dalam penandatanganan Perjanjian Kerja sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kaur dengan Kejaksaan Negeri Kaur dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur beserta Kasi, Kasubag, Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Negeri Kaur dan dari Kantor Pertanahan dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan beserta dengan jajarannya.
Dengan adanya penandatangan perjanjian kerjsama ini diharapkan garis koordinasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kaur dengan Kejaksaan Negeri Kaur akan lebih erat lagi. Tujuan dari dilaksanakannya Perjanjian Kerjasama ini ialah untuk mengoptimalkan pelaksanaan Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan asset di bidang agrarian/pertanahan dan tata ruang.
Penandatanganan Perjanian Kerjasama atau Momorandum of Understanding (MoU) ini dilakukan serentak se-wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu.