upacara perancangan zona integeritas menuju wbk/wbbm kejaksaan negeri kaur tahun 2024

Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira Pukul 07.30 WIB bertempat di Lapangan Upacara Kantor Kejaksaan Negeri Kaur telah dilaksanakan Upacara Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Kejaksaan Negeri Kaur Tahun 2024. Upacara Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Kejaksaan Negeri Kaur Tahun 2024 dipimpin Langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Muhamad Yunus, S.H.,M.H. dan diikuti oleh seluruh Kasi, Kasubag, Kasubsi, Jaksa Fungsional, Pegawai dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dilingkungan Kejaksaan Negeri Kaur.

dalam rangkaian upacara, Kepala Kejaksaan Negeri Kaur menyampaikan amanat yang antara lain pada pokoknya: “Kata kunci keberhasilan adalah adanya komitmen bersama, maka pada upacara pencanangan ini akan dilanjutkan dengan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas serta Perjanjian Kinerja dalam rangka Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM pada Kejaksaan Negeri Kaur Tahun 2024 sebagai kesungguhan kita jajaran Kejaksaan Negeri Kaur dalam mengukuhkan diri sebagai institusi/lembaga yang mempunyai komitmen untuk melaksanakan reformasi birokrasi yaitu untuk mencegah terjadinya KKN, agar menjadi instansi/lembaga yang bersih atau Wilayah Bebas dari Korupsi disertai upaya untuk mewujudkan pelayanan prima menuju Kejaksaan Negeri Kaur yang Bersih Melayani (WBBM). Kita semua sudah pasti ingin segera mewujudkan Zona Integritas sebagai predikat yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga yang berkomitment untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani masyarakat. Hanya dengan landasan yang kokoh, maka terwujud penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani sesuai dengan harapan masyarakat. Pencanangan Zona Integritas ini adalah langkah awal untuk mewujudkan Kejaksaan Negeri Kaur yang merupakan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani”, dengan slogan IKHTIAR (Integritas, Humanis, Ikhlas, Kompeten, Terampil, Amanah dan Religius).adapun Isi dari Pakta Integritas Menuju WBK/WBBM Kejaksaan Negeri Kaur Tahun 2024 sebagai berikut:

Turut berpartisipasi aktif dalam satuan kerja Kejaksaan Negeri Kaur, menjadi satuan kerja WBK/WBBM;

  • Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN);
    • Tidak akan melakukan komunikasi yang mengarah kepada (KKN);
    • Tidak akan memberikan dan/atau menerima sesuatu yang berkaitan dan dapat dikategorikan sebagai suap dan/atau gratifikasi;
    • Akan melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui terdapat indikasi praktik KKN;
    • Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam pakta integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang undangan yang telah berlaku;

seluruh rangkaian kegiatan Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Kejaksaan Negeri Kaur berakhir sekira Pukul 09.00 WIB, dengan situasi aman terkendali tidak ada potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *