JAKSA MENYAPA EDISI OKTOBER 2020

Sehubungan dengan pelaksanaan program dialog interkatif “Jaksa Menyapa” Kejaksaan Negeri Kaur bekerja sama dengan lembaga penyiar publik Radio Republik Indonesia (RRI) Bintuhan pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 sekira pukul 09.00 s.d 10.00 wib bertempat di Studio Radio Republik Indonesia Bintuhan. Kegiatan tersebut dihadiri  Bapak Ekke Widoto Khahar, SH selaku Kepala Seksi Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kaur dan Maria Margharetha Astari Febriana Sentosa, SH selaku Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur sebagai narasumber dipandu oleh announcer Ibu Asri .

Dalam kegiatan Jaksa Menyapa Kasi BB dan Jaksa Fungsional membahas tema tentang “Cyber Crime” merupakan tindak kejahatan di dunia maya yang dianggap bertentangan atau melawan Undang-Undang yang berlaku, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang menjelaskan jenis kejahatan dunia maya seperti Keasusilaan Dan Penghinaan atau pencemaran nama baik, berita bohong dan menyesatkan yang berdampak pada lingkungan sosial masyarakat, SARA, pemerasan/ ancaman, ancaman kekerasan pribadi dan lain sebagaimana dengan menggunakan media telekomunikasi dan internet.

Dengan pengenalan Undang-Undang tersebut diharapkan masyarakat dapat berhati-hati dalam menggunakan media sosial, bijak dalam menyiarkan kabar yang di peroleh untuk senantiasa memeriksa keaslian/kebenaran atas informasi yang diterima.

 

ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM EDISI JAKSA MENYAPA

        

Bahwa pada hari kamis tanggal 17 september 2020 telah dilaksanakan kegiatan jaksa menyapa di Radio Republik  Indonesia (RRI) Bengkulu, sebagai narasumber kegiatan tersebut yaitu oleh A. Ghufroni, SH., MH selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur dan Eke Widoto Khahar, SH  selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan  Kejaksaaan Negeri Kaur, sebagai announcer  yang di pandu oleh Bapak Tirza Kurniawan.

 Dalam kegiatan tersebut membahas tentang “Kejahatan Terhadap Anak”, menjelaskan jenis kekerasan terhadap anak, ancaman pidana kekerasan terhadap anak yang  diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 294 KUHP, Pasal 82 Jo, Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam kegiatan tersebut juga diadakan segment Tanya jawab langsung dari para pendengar RRI yang di ajukan narasumber melalui media komunikasi dan media sosial. Kegiatan Jaksa Menyapa ini dapat meningkatkan peran serta masyarakat dan dapat membantu masyarakat dalam penyelesaian permasalahan hukum dimasyarakat. Bahwa kegiatan ini dilaksanakan satu bulan sekali dalam program dialog interaktif, siaran Radio FM 92,5 MHz ataudapat menggunakan aplikasi play store atau appstore dengan mendownload applikasi rri go play.

 

Forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kabupaten kaur tahap II tahun 2020

Pada hari Rabu, 16 September 2020   telah dilaksanakan kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Kaur Tahap II Tahun 2020. Forum  dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Alman Noveri, SH., MH, Kepala Cabang BPJS Bengkulu Bapak dr. Adian Fitria, AAAK., Jaksa Pengacara Negara (JPN), dan Anggota Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Kaur. Kegiatan berlansung di aula kejaksaan negeri kaur.

 

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri kaur. Dalam forum koordinasi ini membicarakan tentang proses maupun kendala yang dialami oleh BPJS Kesehatan dan dari hasil diskusi ini didapatkan solusi-solusi untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Adapun tujuan rapat forum ini untuk membangun sinergi antara anggota forum dalam mendukung pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, dimana tugas tersebut memberi jaminan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, melalui forum ini dihasilkan kesepakatan bersama agar dapat satu langkah dalam pengawasan maupun kepatuhan terutama pada badan usaha, sehingga badan usaha dapat mematuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh kegiatan yang dilakukan tetap mengacu pada protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker dan juga jaga jarak.

PUTUSAN AN. ASISMAN BIN YURNI

Berdasarkan putusan pasal 226 KUHAP  juncto  pasal 257 KUHAP Nomor 1994 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 juli 2020 putus dan terpidana an Asisman bin Yurni yang menyatakan telah terbukti melakukan “ Tindak Pidana Korupsi”.

Oleh karna itu dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana  kurungan 1 bulan. Terdakwa membayar uang ganti rugi Rp 164.824.500 (seratus enam puluh empat juta delapan ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah).

 

putusan asisman 120200903_09570148 .1-digabungkan (2)

PERMOHONAN PENDAMPING HUKUM DINAS PUPR KABUPATEN KAUR

Bahwa pada hari Rabu, 09 September 2020 Kepala Kejaksaan Negeri Kaur yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Alman Noveri, SH., MH Kepala Seksi Intelijen A. Ghufroni., SH., MH dan Jaksa Fungsional Ibu Deisi Maghdalena Gultom, SH menghadiri kegiatan Ekspose  Permohonan Pendampingan Hukum oleh Dinas PUPR Kabupaten Kaur. Kegiatan ini berlansung di Aula Kejaksaan Negeri Kaur.

Kegiatan dalam rangka permohonan pendampingan hukum pada  Kejaksaan Negeri Kaur oleh  Dinas PUPR Kabupaten Kaur Berdasarkan PERPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas System Keuangan untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan Pemerintah Pasal 3, dimana pemerintah daerah telah melakukan refocusing dan realokasi anggaran APBD untuk penanganan resiko penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Kaur. Berdasarkan Peraturan  Pemerintah Nomor  2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal dimana Dinas PUPR Kabupaten Kaur sebagai OPD yang melaksanakan urusan pemerintah wajib berkaitan dengan pelayanan  dasaruntuk melaksanakan  pembangunan melalui penyedia barang dan jasa. Kegiatan  refocusing ini mengakibatkan penundaan pembayaran pelaksanaan pekerjaan kepada penyedia pada tahun anggaran 2020. Pelaksanaan ini berjalan dengan lancar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan .