TAHAP II PIDUM ONLINE KEJAKSAAN NEGERI KAUR

Pada hari Senin, 30 Maret 2020 Kejaksaan Negeri Kaur untuk pertama kali melakukan Tahap II atau serah terima tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum secara online. Sistem online ini dilakukan guna melakukan pencegahan penyebaran virus corona (covid-19). Pada tahap II ini dilaksanakan dengan online yang mana Tersangka telah siap secara online dari Polres Kaur dan Jaksa pun telah siap di kantor kejaksaan secara online sehingga penyidik tidak perlu untuk membawa tersangka ke kantor kejaksaan negeri kaur.

Bahwa setelah selesai mengisi administrasi terkait tahap II secara online dengan memeriksa tersangka tersebut, penyidik kepolisian datang ke kantor kejaksaan negeri kaur dengan membawa barang bukti untuk kembali diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum dan disimpan di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kaur serta mengambil administrasi terkait. Bahwa tahanan yang telah selesai tahap II yag mana telah menjadi tahanan jaksa penuntut umum ini untuk sementara dititipkan di Rutan Polres Kaur untuk menghindari penyebaran virus corona dan merupakan salah satu pencegahan penyebaran covid-19.

Bahwa Tahap II online ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bengkulu pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020. Tahap II online ini dilaksanakan guna mencegah penyebaran virus corona (covid-19), sehingga dengan Tahap II secara online ini diharapkan dapat mengurangi tingkat pengumpulan massa pada satu tempat. Tahap II online ini akan terus dilaksanakan sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah bahwa wabah virus corona (covid-19) sudah membaik.

SIDANG TIPIKOR ONLINE KEJAKSAAN NEGERI KAUR

Pada hari Senin, 30 Maret 2020 Kejaksaan Negeri Kaur untuk pertama kali melakukan sidang tipikor secara online di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Sidang online ini yaitu menyidangkan Terdakwa atas nama Aris Munandar dengan agenda sidang yaitu pemeriksaan saksi. Bahwa sidang dengan sistem online ini dilaksanakan dengan cara Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan Saksi hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bengkulu sedangkan Terdakwa mengikuti sidang secara online di Rutan dengan didampingi oleh salah satu pengawal tahanan.

Bahwa sidang online ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bengkulu pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020. Sidang online ini dilaksanakan guna mencegah penyebaran virus corona (covid-19), sehingga dengan sidang secara online ini diharapkan dapat mengurangi tingkat pengumpulan massa pada satu tempat. Sidang online ini akan terus dilaksanakan sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah bahwa wabah virus corona (covid-19) sudah membaik.

Sidang online ini berjalan dengan baik tanpa hambatan yang berarti sehingga kedepannya segala sarana dan prasarana dalam melaksanakan sidang online ini dapat terus diperbaiki guna semakin lancarnya persidangan dengan sistem online.

PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA SEBESAR Rp. 162.071.000,- ATAS PERKARA DANA DESA

Pada hari Senin, tanggal 23 Maret 2020 Terdakwa An. Hendri mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 162.071.000,- (seratus enam puluh dua juta tujuh puluh satu ribu rupiah) atas Perkara Penyalahgunaan Dana Desa pada Desa Tanjung Kemuning II Kec.Tanjung Kemuning Kab.Kaur tahun anggaran 2016.

Bahwa pada saat ini Terdakwa Hendri masih ditahan di Rutan Bengkulu untuk mengikuti proses persidangan yang masih berjalan. Pengembalian kerugian negara atas perkara dana desa pada Desa Tanjung Kemuning II ini diterima langsung oleh Kasi Intel A. Ghufroni, SH yang mewakilkan Kasi Pidsus Alman Noveri, SH., MH yang sedang menyidangkan perkara Korupsi di Pengadilan Tipikor Bengkulu di Bengkulu.

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 4 yang menjelaskan bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Berdasarkan hal tersebut maka dengan adanya pengembalian keuangan negara oleh Terdakwa an. Hendri tidaklah menghapus pidananya namun pengembalian kerugian negara tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang dapat meringankan hukuman bagi Terdakwa saat hakim menjatuhkan putusan dikarenakan telah ada iktikad baik dari Terdakwa.

SOSIALISASI COVID-19 PADA KEJAKSAAN NEGERI KAUR

Pada hari Kamis, 19 Maret 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur bersama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kaur dan Polres Kaur mengadakan kembali sosialisasi mengenai pencegahan penyebaran virus corona (covid-19). Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kaur yang diikuti oleh seluruh Kasi, Jaksa, pegawai dan honorer Kejari Kaur.

Sosialisasi ini kembali dilakukan karena semakin cepatnya penyebaran virus corona di Indonesia ini, walaupun di Bengkulu khususnya Kabupaten Kaur masih belum ditemukan pasien dengan positif covid-19 namun sosialisasi mengenai pencegahan penyebaran ini harus senantiasa dilakukan agar masyarakat mengerti dan dapat membantu untuk mencegah terjadinya penyebaran virus ini. Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur bersama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kaur dan Polres Kaur ini melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN di Kabupaten Kaur.

Bahwa narasumber kembali menjelaskan menganai bagaimana gejala-gejala seseorang yang terjangkit oleh virus covid-19 ini yaitu demam, batuk kering, sakit tenggorokan, kemudian jika ditemukan gejala seperti diatas perlu diperiksa riwayat perjalanan orang tersebut apakah pernah berpergian ke luar negeri atau kontak dengan orang yang baru saja pulang dari daerah yang telah terjangkit, jika memang iya maka segeralah untuk diperiksakan ke Rumah Sakit atau mengisolasi diri, hindari kontak dengan orang lain untuk mencegah terjadinya penyebaran virus covid-19 ini megingat penyebarannya sangatlah cepat.

Dengan terus disosialisasikan kepada masyarakat mengenai pencegahan penyebaran virus covid-19 ini diharapkan masyarakat dapat sadar dan ikut membantu pemerintah untuk menghentikan penyebaran virus ini. Salah satu caranya yaitu tidak melakukan acara yang melibatkan banyak orang/ kumpul-kumpul. Jika tidak terlalu penting untuk tidak keluar rumah.

SERAH TERIMA JABATAN KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJARI KAUR

Pada hari Selasa, tanggal 17 Maret 2020 dilaksanakan serah terima jabatan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur dari Bapak Pofrizal, SH kepada Bapak A.Ghufroni, SH. Kegiatan serah terima jabatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kaur pada pukul 09.00 wib dan diikuti oleh seluruh pegawai dan honorer Kejari Kaur. Serah terima jabatan Kasi Intelijen Kejari Kaur ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur yaitu Ibu Tati Vain Sitanggang, SH., MH.

Bahwa Bapak Pofrizal, SH dipindahtugaskan sebagai Kepala Seksi Ekonomi dan Keuangan pada Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Bahwa selama menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur, Pofrizal, SH telah membawa banyak perubahan di Kejaksaan Negeri Kaur khususnya pada bidang Intelijen. Dalam kepemimpinannya sebagai kepala seksi intelijen, seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur mendulang prestasi pada Desemberi 2019 lalu sebagai Peringkat ke-2 atas prestasi Kinerja Bidang Intelijen tahun 2019 se wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Bahwa Bapak A.Ghufroni, SH sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kaur menjadi tantangan baru untuk mempertahankan ataupun meningkatkan kinerja dari kepemimpinan Kasi Intel sebelumnya yaitu Pofrizal, SH. Bahwa dibawah kepemimpinan A.Ghufroni, SH sebagai Kasi Intel Kejari Kaur saat ini dirasa dapat memberikan warna baru dan juga semangat baru untuk kembali memajukan Kantor Kejaksaan Negeri Kaur khususnya bidang Intelijen Kejari Kaur.

Bahwa setelah penandatanganan dan serah terima jabatan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur, dilanjutkan dengan acara pisah sambut. Seluruh pegawai dan honorer Kejari Kaur khusunya tim pada bidang intelijen kejari kaur memberikan kenang-kenangan kepada Pofrizal, SH sebagai ucapan terimakasih atas bimbingan selama ini dan juga menyambut Kasi Intel baru mereka yaitu A.Ghufroni, SH.

JAKSA MASUK SEKOLAH DI SMP NEGERI 1 KAUR

Pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2020 Kejaksaan Negeri Kaur melalui Kasi Intel Kejari Kaur Pofrizal,SH bersama dengan staf melaksanakan Jaksa Masuk Sekolah pada SMP Negeri 1 Kaur, kegiatan dikuti seluruh siswa/siswi dan bebarapa guru di SMP Negeri 1 Kaur. Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini dimulai pukul 09.00 Wib sampai dengan selesai.

Bahwa pada kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini Kasi Intel membawakan materi mengenai pengaruh gadget pada remaja di lingkungan sekolah. Materi yang dibawakan ini didasarkan atas maraknya penggunaan teknologi pada remaja. Hal tersebut dirasa perlu untuk dilakukan sosialisasi dikarenakan dengan perkembangan teknologi jika dapat diikuti dengan baik maka banyak sekali dampak positif yang dapat diambil, namun sebaliknya jika perkembangan teknologi tidak digunakan sebagaimana mestinya dapat menjadi dampak buruk terlebih bagi usia remaja.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini bertujuan untuk mengenalkan hukum kepada siswa-siswi sebagai penerus bangsa. Hukum wajib dikenalkan dari usia dini agar siswa-siswi mengetahui apa yang baik dan tidak baik untuk dilakukan agar kedepannya mereka tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah karena telah mengetahui ada peraturan yang mengaturnya.

Kejaksaan Negeri Kaur menggencarkan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dikarenakan di Kabupaten Kaur ternyata banyak sekali pelaku tindak pidana yang mana pelakunya yaitu masih dalam kategori anak. Hal tersebut menjadi perhatian bagi kami untuk mengenalkan kembali apa itu hukum agar nantinya siswa-siswi di Kabupaten Kaur dapat menghindari tindakan-tindakan pidana tersebut.

JAKSA MASUK SEKOLAH KEJARI KAUR PADA SMP 36 PK-LK KABUPATEN KAUR

Bahwa pada hari Rabu, tanggal 11 maret 2020 Kejaksaan Negeri Kaur melalui Plt. Kasubsi A Seksi Intelijen Maria Margaretha Astari F S,SH  beserta staf melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada SMP 36 PK-LK Kabupaten Kaur. JMS dimulai pada pukul 09.30 s/d 11.30 Wib dengan diikuti oleh para Guru dan Siswa/i kelas VII, VIII, IX. Bahwa pada kegiatan tersebut narasumber Jaksa Masuk Sekolah (JMS) menyampaikan materi mengenai Kenakalan Remaja. Dalam pemaparan materi tersebut narasumber menyampaikan mengenai apa itu kenakalan remaja, jenis-jenis dari kenakalan remaja, serta dampak yang timbul dari kenakalan remaja.

Bahwa Kejari Kaur memilik tema mengenai kenakalan remaja dikarenakan pada usia sekolah ini sangat rentan terjadinya tindakan kenakalan remaja yang mungkin saja tidak disadari oleh pelakunya pada saat ia melakukan tindakan tersebut. Kenakalan remaja yang dibahas dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah kali ini yaitu mengenai Narkotika dan juga tindakan Bullying di lingkungan sekolah.

Bahwa masa remaja dimana pada masa itu rasa ingin tahu seseorang sedang meningkat, maka dari itu sebelum terjadi hal-hal seperti terjerumus dalam pergaulan narkotika, kami dari Kejari Kaur menjelaskan mengenai apa itu Narkotika dan bagaimana dampak kedepannya. Bahwa selain narkotika Kejari Kaur melalui kegiatan JMS ini juga menjelaskan mengenai Bullying. Bullying yang dilakukan antar murid ini dikhawatirkan akan menjadi bibit untuk melakukan tindak pidana lainnya pada suatu saat nanti. Hal tersebut dikarenakan terkadang pelaku dari Bullying tidak menyadari bahwa perbuatannya tersebut adalah salah dan sangat merugikan bagi orang lain.

Dalam kegiatan JMS ini juga diadakan sesi tanya jawab bagi murid-murid setelah penyampaian materi oleh narasumber. Terlihat bahwa murid-murid sangat antusias dan ingin mengetahui lebih banyak informasi mengenai kenakalan remaja yang ternyata sangat dekat dengan keadaan mereka sehari-hari. Kegiatan JMS ini diakhiri dengan baik dan kegiatan pun berjalan dengan lancar tanpa hambatan yang berarti

SOSIALISASI PENCEGAHAN PENYEBARAN NOVEL CORONA VIRUS (CoVid-19)

Bahwa pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2020 Kejakasaan Negeri Kaur mengadakan Sosialisi tentang Pencegahan Novel Corona Virus (Covid-19) di Aula Kejaksaan Negeri Kaur. Dalam kegiatan ini yang menjadi narasumber sosialisasi ialah dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur. Acara sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kasi Intelijen Pofrizal,SH.

Sosialisasi Pencegahan Novel Corona Virus (Covid-19) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur diketahui bahwa Virus Corona (Covid-19) ini menyerang siapa saja dari anak-anak, orang dewasa, lansia, ibu hamil bahkan ibu menyusui. Covid-19 ini pertama kali ditemukan di kota Wuhan Cina pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan cepat dan telah menyebar ke wilayah lain di Cina dan ke beberapa negara termasuk Indonesia. Dalam berapa kasus virus ini menyerang bagian pernafasan, gejala yang timbul ialah seperti gejala flu biasa yaitu batuk kering, demam dan sakit tenggorokan. Kemudian diketahui bahwa virus Corona dapat menular dari manusia ke manusia melalui berbagai cara, yaitu secara tidak sengaja menghirup droplet dari bersin atau batuk orang yang terpapar Covid-19. Virus Corona dapat tertular pada siapa saja yang efeknya akan dapat lebih berbahaya bila terpapar pada orang lanjut usia, ibu hamil, orang yang sedang sakit, serta orang yang daya tahan tubuhnya lemah.

Bahwa virus corona (covid-19) dapat dicegah dengan berbagai cara antara lain yaitu rajin untuk mencuci tangan dan sebisa mungkin untuk tidak menyentuh bagian wajah dikarenakan virus dapat menular melalui droplet dan dibagian wajah banyak sekali tempat untuk dapat masuknya virus tersebut seperti melaui mulut, hidung, mata, dan telinga. Selain itu perlu ditingkatkan kembali mengenai etika batuk dan bersin agar droplet dari batuk dan bersin tersebut yang memungkinkan adanya virus tidak tertinggal dibenda lain ataupun dapat masuk ke orang lain. Selain itu jika dirasa kurang sehat ada baiknya untuk selalu menggunakan masker.

Bahwa dengan telah dilaksanakannya sosialisasi pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) diharapkan seluruh pegawai dan honorer dapat mengikuti anjuran-anjuran tersebut agar dapat selalu menjaga kesehatan diri sendiri dan juga lingkungan sekitarnya.

BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS SERTA KOMPETENSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020 OLEH KPU

Bahwa pada hari Jumat, tanggal 06 Maret 2020 Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kaur melalui JPN Deisi Magdalena Gultom, SH mengikuti bimbingan teknis Peningkatan Kapasitas serta Kompetensi dalam Penyelesaian Sengketa Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 serta Bimbingan Teknis Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota yang dilaksanakan pada tanggal 04 s/d 06 Maret 2020 bertempat di Hotel Mercure Bengkulu.

Dalam kegitan ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu menggelar Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Advokasi dalam penyelesaian sengketa Pemilihan serentak tahun 2020 di Hotel Mercure Bengkulu. Kegiatan ini diikuti oleh Kejaksaan Tinggi bengkulu, Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Anggota Divisi Hukum Pengawasan bengkulu, Anggota Divisi Perencanaan dan SDM Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu, dan Anggota Bawaslu di Provinsi Bengkulu. Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra didampingi oleh anggotanya yaitu Eko Sugianto, Siti Baroroh dan Darlinsyah.

Acara tersebut dimoderatori oleh Anggota KPU Provinsi Bengkulu. Pada sesi I, materi diisi oleh Polda Bengkulu yang diwakili oleh Kabag Binops Biro Operasi Polda Bengkulu yaitu AKBP Hendry Z, SE dan Asintel Kejati Bengkulu yang diwakili Kasi Ekonomi dan Keuangan Budi Sastera, SH. Pada Sesi II, pemateri berasal dari Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan, SH.,MH dan Asisten Perdata dan TUN Kejati Bengkulu Setyo Pranoto, SH.,MH.

Pada hari kedua, yaitu tanggal 5 Maret 2020 sesi I diisi pemateri oleh Direktur Perludem yaitu Titi Anggraini dan Kepala Biro Hukum Setjen KPU RI yaitu Sigit Joyowardono. Sesi II pemateri berasal dari Komisioner KPU RI yaitu Hasyim Asy’ari dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas yaitu Feri Amsari.

Kemudian pada hari berikutnya yaitu tanggal 06 Maret 2020 acara dilanjutkan dengan pemateri dari Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu yaitu Sri Rezeki, SH dan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu yaitu Riki Yudiandi. Acara berlangsung dengan lancar dan diharapkan para peserta dapat mengaplikasikan ilmu yang telah diberikan dalam menghadapi pemilihan serentak tahun 2020.

PENANDATANGANAN MOU ANTARA KEJAKSAAN NEGERI KAUR DENGAN PUPR KABUPATEN KAUR

Bahwa pada hari Rabu, tanggal 04 maret 2020 Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama / Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaur mengenai penyelesaian permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kaur.

Dalam kegiatan penandatanganan ini dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kaur, beserta jajarannya dan dari Kejaksaan Negeri Kaur dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Para Kasi, Kasubag Pembinaan, para Jaksa dan juga Pegawai  Kejaksaan Negeri Kaur. Tujuan dari Kegiatan ini ialah sebagai langkah awal untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kaur ke depannya dan membantu pihak PUPR Kabupaten Kaur jika terdapat permasalah dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK), melakukan Pertimbangan hukum seperti pendampingan hukum / legal assistant ataupun pendapat hukum / legal opinion.

Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 2 (dua) tahun kedepan. Bahwa sebelumnya pihak PUPR Kabupaten Kaur telah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kaur dalam hal melakukan penagihan kepada perusahaan yang masih belum melunasi tuntutan ganti kerugian terhadap temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kegiatan PUPR Kabupaten Kaur yang dilaksanakan pada tahun 2018.