KEJAKSAAN NEGERI KAUR BERHASIL MEMULIHKAN KEUANGAN NEGARA TERKAIT PEMBAYARAN KEWAJIBAN PAJAK DESA TAHUN 2020

Bintuhan, Kaur. Kejaksaan Negeri Kaur melalui Jaksa Pengacara Negara berhasil memulihkan Keuangan Negara sebelumnya diketahui telah dilakukan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur, Nomor: 56/800-2/DPMD/KK/2021, tanggal 09 Maret 2021 perihal Permohonan Pendampingan Hukum Perpajakan Desa yang be lum membayar pajak sebanyak 63 (enam puluh tiga) Desa, penagihan pajak yang telah dikuasakan kepada Kejaksaan Negeri Kaur hanya dalam 20 (dua puluh hari) dapat memulihkan Keuangan Negara sebesar Rp. 1.130.800.542,- (satu milyar seratus tiga puluh juta delapan ratus ribu lima ratus empat puluh dua ribu rupiah).

Kejaksaan Negeri Kaur melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara meminta kepada Desa yang ada di Kabupaten Kaur sebelumnya yang ditagih belum melunasi pajak Desa agar segera dilakukan pembayaran, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kaur terus bekerja keras dan siap menerima laporan baik itu permintaan kerjasama dalam hal keperdataan dan tata Usaha Negara dari Dinas/Lembaga di Lingkungan Kabupaten Kaur untuk memulihkan Ekonomi Daerah dan Nasional.