Bintuhan, Kejaksaan Negeri Kaur – Pemerintah Kabupaten Kaur secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 191 kades dari 192 Kades yang ada di Kabupaten Kaur. Karena satu Kades yang dikukuhkan dijabat pejabat sementara. Masa jabatan Kades yang awalnya hanya enam tahun, kini dikukuhkan menjadi delapan tahun. Selain dikukuhkan, Kades bisa mencalonkan diri hingga dua periode untuk masa jabatan 8 tahun.
Dalam artian, apabila di masa perpanjangan jabatan 8 tahun yang bersangkutan sudah memasuki periode ke dua. Maka jabatan 6 tahun pertama tidak dihitung dan yang bersangkutan kembali bisa mencalonkan diri.
“Dari aturan yang ada, Kades yang telah menjabat periode kedua jabatan 6 tahun, saat ini dikukuhkan menjadi 8 tahun. Setelah dikukuhkan ia bisa kembali mencalonkan diri untuk ke tiga kalinya sebagai Kades. Karena periode pertama tidak dihitung,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaur M Suhadi, ST.
Dengan aturan baru saat ini Kades yang sudah menjabat dua periode sangat diuntungkan. Karena periode pertama tidak dihitung, yang dihitung masa jabatan 8 tahun. Dengan begitu 192 Kades se-Kabupaten Kaur bisa mencalonkan diri kembali apabila masa jabatan nantinya berakhir.
Sedangkan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Bengkulu Gusmadi mengatakan, dengan telah dikukuhkan jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun oleh Bupati Kaur maka apa yang telah diprogram di desa akan bisa berkelanjutan, sehingga yang dahulunya hanya bisa merencanakan. Dengan adanya waktu tambahan akan bisa terealisasi.