kepala seksi intelijen menghadiri acara kegiatan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Kaur

Kepala Seksi Intelijen, Andi Pebrianda S.H., M.H.  (berada di tengah) menghadiri acara kegiatan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Kaur.  Senin (10/07/2024)

Bintuhan, Kejaksaan Negeri Kaur – Pemerintah Kabupaten Kaur secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 191 kades dari 192 Kades yang ada di Kabupaten Kaur. Karena satu Kades yang dikukuhkan dijabat pejabat sementara. Masa jabatan Kades yang awalnya hanya enam tahun, kini dikukuhkan menjadi delapan tahun. Selain dikukuhkan, Kades bisa mencalonkan diri hingga dua periode untuk masa jabatan 8 tahun.

Dalam artian, apabila di masa perpanjangan jabatan 8 tahun yang bersangkutan sudah memasuki periode ke dua. Maka jabatan 6 tahun pertama tidak dihitung dan yang bersangkutan kembali bisa mencalonkan diri. 

“Dari aturan yang ada, Kades yang telah menjabat periode kedua jabatan 6 tahun, saat ini dikukuhkan menjadi 8 tahun. Setelah dikukuhkan ia bisa kembali mencalonkan diri untuk ke tiga kalinya sebagai Kades. Karena periode pertama tidak dihitung,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaur M Suhadi, ST.

Dengan aturan baru saat ini Kades yang sudah menjabat dua periode sangat diuntungkan. Karena periode pertama tidak dihitung, yang dihitung masa jabatan 8 tahun. Dengan begitu 192 Kades se-Kabupaten Kaur bisa mencalonkan diri kembali apabila masa jabatan nantinya berakhir.

Sedangkan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Bengkulu Gusmadi mengatakan, dengan telah dikukuhkan jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun oleh Bupati Kaur maka apa yang telah diprogram di desa akan bisa berkelanjutan, sehingga yang dahulunya hanya bisa merencanakan. Dengan adanya waktu tambahan akan bisa terealisasi.

kepala Seksi Barang Sitaan dan Barang Rampasan menghadiri acara penanaman padi dan jagung di desa cucupan

Kasi Kepala Seksi Barang Sitaan dan Barang Rampasan, Yudi Syahputra, S.H (berada di tengah) menghadiri acara penanaman padi dan jagung di desa cucupan, kecamatan Muara tetap, Kabupaten Kaur, Bengkulu. Kamis (04/07/2024)

Bintuhan, Kejaksaan Negeri Kaur – Guna membantu pemerintah dalam mensukseskan program ketahanan pangan, Kodim 0408/BS-Kaur berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten kaur melaksanakan penanaman Padi Gogo dan Jagung di Desa Cucupan Kecamatan Tetap.

Dandim 0408/BS-Kaur Letkol CZI Bambang Santoso SH MSDS mengatakan, penanaman jagung dan padi gogo ini tidak hanya dilakukan di Desa Cucupan saja namun juga di Koramil-Koramil yang masuk kedalam wilayah teritorial kodim 0408/BS-Kaur. Tidak hanya itu saja penanaman jagung dan padi gogo ini juga akan di lakukan di lahan-lahan pertanian belum produktif sehingga nantinya kembali menjadi produktif dan mampu mensejahterakan para petani.

” Kegiatan yang kita lakukan ini dalam rangka mensukseskan program pemerintah yakni ketahanan pangan, supaya ketahanan pangan Kabupaten Kaur kuat petani sejahtera, sehingga mendukung apapun pembangunan di Kabupaten Kaur” ungkap Dandim.

Sementara itu Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim S.T berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi para kelompok tani di Kecamatan Tetap dan bisa menjadi tonggak penanaman pagi gogo di Kabupaten Kaur. Terlebih Kecamatan Tetap merupakan titik kelompok tani yang memiliki lahan pertanian yamg cukup luas.

” Kita berharap kolaborasi ini memberikan manfaat yang berkesinambungan bagi para petani, dan membuat Kabupaten Kaur menjadi kluster padi gogo dan tanaman jagung sehingga tercipta ketahanan pangan yang kuat” harapnya.

Untuk diketahui dalam penanaman padi gogo dan jagung perdana ini, lahan yang di gunakan merupakan lahan milik kelompok tani binaan Kodim 0408/BS-Kaur, dengan luas lahan 16 hektar. Selain melakukan penanaman perdana , beberapa kelompok tani di Kecamatan Tetap juga diberi bantuan bibit jagung dan padi gogo.

Kasi Intelijen dan Kasi Pidum Sidak Pelaksanaan PPDB

Kasi Intelijen, Andi Pebrianda, SH., MH (sebelah kanan baju putih) bersama Wakapolres Kaur, KOMPOL Indramawan Kusuma Trisna, SIK, M.Si melakukan sidak proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 08 Kaur. Rabu (03/07/2024)

Bintuhan, Kejaksaan Negeri Kaur – Untuk memastikan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Kaur berjalan dengan tertib dan bebas dari pelanggaran. Tim Saber Pungli Kabupaten Kaur yang tergabung dari Aparat Kepolisian Polres Kaur, Inspektorat dan Kejari Kaur melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa sekolah SMP sederajat.

Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Kaur, Kompol Indramawan Kusuma Trisna, S.IK, M.Si, menjelaskan bahwa sidak dilakukan di beberapa SMP guna memastikan kepatuhan penuh terhadap aturan yang telah ditetapkan. Tim ini juga turut didampingi oleh perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Kaur dan Kejari Kaur yang diwakili oleh Kasi Intelijen, Andy Pebrianda, SH., MH dan Kasi Tindak Pidana Umum, Novy Saputra, SH.

Kasi Intelijen, Andi Pebrianda, SH., MH (paling kanan) dan Kasi PIDUM, Novy Saputra, SH (Sebelah kiri) bersama Wakapolres Kaur, KOMPOL Indramawan Kusuma Trisna, SIK, M.Si melakukan sidak proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 08 Kaur. Rabu (03/07/2024)

“Dalam kegiatan ini, kami memberikan imbauan keras kepada pihak sekolah untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku dan menghindari praktik pungutan liar, tentu hal ini dilakukan untuk memastikan PPDB di Kabupaten Kaur dapat berjalan sebagaimana mestinya, sejauh ini kami memantau pelaksana PPDB di Kabupaten Kaur berjalan baik,” ujar Indramawan usai sidak di SMP Negeri 8 Kabupaten Kaur, (3/7/2024).

Diharapkan dengan adanya sidak ini, proses PPDB di Kabupaten Kaur dapat berlangsung dengan lancar dan transparan, serta memberikan jaminan keadilan bagi seluruh calon siswa yang mendaftar. Indramawan juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dengan ketat jalannya PPDB guna mencegah terjadinya potensi polemik di masyarakat.

Tim Saber Pungli juga meminta masyarakat untuk dapat melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran dalam penerimaan PBDB agar bisa ditindak lanjuti. Seperti di ketahui PPDB tingkat SMP saat ini sedang berlangsung, dimana pendaftaran sudah berlangsung sejak tanggal 1 Juli hingga 4 juli 2024.

Bakti Sosial (BAKSOS) Bulan Ramadhan 1445 Hijriah oleh Kejaksaan Negeri Kaur Tahun 2024

pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) berupa berbagi sembako ke Pondok Pesantren Marhala Wusto Padang Kempas Kecamatan Kaur Selatan dan Pondok Pesantren Quraniyah Desa Cahaya Batin Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur.

acara tersebut dipimpin secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Muhamad Yunus , S.H,. M.H dengan didampingi oleh Ketua Ikatan Adhyaksa Darmakarini (IAD) Kejaksaan Negeri Kaur, dan pejabat utama dilingkungan Kejaksaan Negeri Kaur, Ibu-ibu Pengurus IAD Kejaksaan Negeri Kaur, seluruh Pegawai dan sertaTenaga Honorer Kejaksaan Negeri Kaur.

dalam acara Bakti Sosial (Baksos) tersebut Kejaksaan Negeri Kaur menyalurkan yakni : 10 (sepuluh) Karung Beras 10 Kg, 12 (dua belas) Karpet Telur, 8 (delapan) Kardus Indomie, 10 (sepuluh) Liter Minyak Goreng, 4 (empat) Kilogram Gula, 4 (empat) kotak Tehh, 12 (dua belas) Kotak Susu, 4 (empat) bungkus Tepung segitiga biru, 30 (tiga puluh) kotak sarden, 6 (enam) botol sirup ABC, 10 (sepuluh) bungkus sabun mandi, 8 (delapan) botol Pepsoden, 6 (enam) bungkus Rinso, dan 4 (empat) bungkus kecap manis.

selanjutnya acara Bakti Sosial (Baksos) Kejaksaan Negeri Kaur bertempat di depan Bank Mandiri Bintuhan dilanjutkan dengan berbagi Takjil (makanan ringan untuk berbuka puasa) sebanyak 150 (seratus lima puluh) bungkus kepada pengendara yang lewat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur berharap kegiatan tersebut dapat menumbuhkan rasa simpati dan empati serta kepedulian sosial dalam masyarakat, dan kegiatan tersebut akan terus terlaksana kedepan sehinga tercipta citra positif Kejaksaan Negeri Kaur di masyarakat Kabupaten Kaur,sampai dengan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) Kejaksaan Negeri selesai dilaksanakan tidak ada potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang berarti.

kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Kaur Tahun 2024 di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 01 Kaur dan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Kaur

hari ini Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 09.30 WIB telah dilaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Kaur Tahun 2024 di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 01 Kaur dan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Kaur.

kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Kaur Tahun 2024 di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 01 Kaur diikuti oleh perwakilan Siswa/i kelas VII (Tujuh), dan kelas VIII (Delapan) dan kelas IX (sembilan), Kepala Sekolah dan serta Dewan Guru pada Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 01 Kaur.

kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Kaur Tahun 2024 Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Kaur diikuti oleh Siswa/i Kelas VI (enam), Kepala Sekolah serta Dewan Guru pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Kaur.

yang menjadi Narasumber dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Kaur Tahun 2024 adalah Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Kaur Dewanti Nur Indrati, S.H beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur.

Bahwa dalam pelaksaan kegiatan JMS tersebut, siswa-siswi terlihat sangat antusias dalam menyimak materi yang disampaikan oleh Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dari Kejaksaan Negeri Kaur dengan dibuktikan dari siswa yang dapat menjawab dan menceritakan kembali yang telah disampaikan oleh Narasumber.

sampai dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur kembali ke Kantor Kejaksaan Negeri Kaur tidak ada potensi Ancaman, Gangguan, hambatan dan Tantangan (AGHT) yang berarti.

Kejaksaan Negeri Kaur MELAKUKAN kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Tahun 2024 di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 08 Kaur Desa Sukaraja Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur

hari ini Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 09.30 wib telah dilaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Kaur Tahun 2024 di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 08 Kaur Desa Sukaraja Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur.

kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan siswa kelas VII (tujuh), dan kelas VIII (Delapan) dan kelas XI (Sembilan), Syahril S.Pd selaku Kepala Sekolah dan serta Dewan Guru pada Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 08 Kaur, dan yang menjadi Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Kaur Dewanti Nur Indrati, S.H beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur.

dalam pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Kaur Tahun 2024 yang dipaparkan Tim Jaksa Masuk Sekolah dengan materi sebagai berikut ;

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004 Tentang

Perlindungan Anak

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Serta Penguatan rasa nasionalisme kepada siswa-siswi.

dalam pelaksaan kegiatan JMS tersebut, siswa-siswi terlihat sangat antusias dalam menyimak materi yang disampaikan oleh Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dari Kejaksaan Negeri Kaur dengan dibuktikan dari siswa yang dapat menjawab dan menceritakan kembali yang telah disampaikan oleh Narasumber.

sampai dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur kembali ke Kantor Kejaksaan Negeri Kaur tidak ada potensi Ancaman, Gangguan, hambatan dan Tantangan (AGHT) yang berarti.

KEJAKSAAN NEGERI KAUR MELAKUKAN KEGIATAN Terkait AudiensI Pelaksanaan Suluk pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah di kabupaten Kaur

Bahwa pada hari ini Jumat Tanggal 08 Maret 2024 Sekira Pukul 09.00 WIb telah dilaksanakan Kegiatan Audiensi terkait Pelaksanaan Suluk pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah di Kabupaten Kaur.

acara tersebut yang dibuka oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur, dengan dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kaur, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kaur, Kepala Bagian kesejahteraan rakyat Kabupaten Kaur, Kasat Intel Kepolisian Resort Kaur , Ketua FKUB Kabupaten Kaur, Toko Agama Kabupaten Kaur, dan perwakilan dari Thariqat Naqsyabandya Kabupaten Kaur sebanyak 5 (lima) orang.

Ketua Panitia Suluk Thariqah Naqsyabandya Kabupaten Kaur Tahun 2024 menyampaikan kegiatan Audiensi in bertujuan agar kegiatan Suluk berjalan baik dan tidak ada halangan rintangan, bahwa dengan peserta yang telah mendaftar sebanyak 112 (seratus dua belas) orang peserta dengan kegiatan rencana awal 2 (dua) gelombang pelaksanaan, dan akan dimulai pada puasa ke 3 (tiga) Ramadhan 1445 Hijriah yang dilaksanakan Gedung Suluk Desa Aur Ringit Kecematan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.

Kepala Kementrian Agama Kabupaten Kaur menyampaikan untuk memperhatikan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan serta kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan Suluk, dan Tim dari Kementrian Agama akan turun ke lokasi untuk melakukan pemantauan kegiatan Suluk di Desa Aur Ringit Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.

Ketua FKUB Kabupaten Kaur menyampaikan untuk menjaga kerukunan internal umat beragama khususnya umat Agama Islam , jangan sampai terjadi hal – hal yang akan menggangu kerukunan umat beragama di Kabupaten Kaur. Kasat Intelkam Polres Kaur menyampaikan terima kasih atas telah kooperatif menyampaikan terkait kegiatan Suluk oleh tim pelaksana suluk di Kabupaten Kaur, bahwa jangan sampai kegiatan tersebut ditunggangi oleh kepentingan – kepentingan diluar itu sehingga mengganggu kerukunan umat beragama di Kabupaten Kaur, selain itu diharapkan kepada Tim Pelaksana Suluk di Kabupaten Kaur untuk betul – betul memperhatikan kesehatan para peserta Suluk di Kabupaten Kaur.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kaur menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kaur menyetujui Kegiatan Suluk dengan tetap memperhatikan Kondusifitas dan Kesehatan dalam melaksanakan Kegiatan Suluk di Kabupaten Kaur, selain itu diharapkan ke Panitia Pelaksanaan Kegiatan Suluk tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa tempat pelaksanaan Kegiatan Suluk.

sampai dengan Kegiatan Audiensi Pelaksanaan Kegiatan Suluk di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kaur selesai dilaksanakan tidak ada potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang berarti dalam kegiatan dimaksud.

upacara perancangan zona integeritas menuju wbk/wbbm kejaksaan negeri kaur tahun 2024

Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira Pukul 07.30 WIB bertempat di Lapangan Upacara Kantor Kejaksaan Negeri Kaur telah dilaksanakan Upacara Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Kejaksaan Negeri Kaur Tahun 2024. Upacara Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Kejaksaan Negeri Kaur Tahun 2024 dipimpin Langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Muhamad Yunus, S.H.,M.H. dan diikuti oleh seluruh Kasi, Kasubag, Kasubsi, Jaksa Fungsional, Pegawai dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dilingkungan Kejaksaan Negeri Kaur.

dalam rangkaian upacara, Kepala Kejaksaan Negeri Kaur menyampaikan amanat yang antara lain pada pokoknya: “Kata kunci keberhasilan adalah adanya komitmen bersama, maka pada upacara pencanangan ini akan dilanjutkan dengan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas serta Perjanjian Kinerja dalam rangka Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM pada Kejaksaan Negeri Kaur Tahun 2024 sebagai kesungguhan kita jajaran Kejaksaan Negeri Kaur dalam mengukuhkan diri sebagai institusi/lembaga yang mempunyai komitmen untuk melaksanakan reformasi birokrasi yaitu untuk mencegah terjadinya KKN, agar menjadi instansi/lembaga yang bersih atau Wilayah Bebas dari Korupsi disertai upaya untuk mewujudkan pelayanan prima menuju Kejaksaan Negeri Kaur yang Bersih Melayani (WBBM). Kita semua sudah pasti ingin segera mewujudkan Zona Integritas sebagai predikat yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga yang berkomitment untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani masyarakat. Hanya dengan landasan yang kokoh, maka terwujud penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani sesuai dengan harapan masyarakat. Pencanangan Zona Integritas ini adalah langkah awal untuk mewujudkan Kejaksaan Negeri Kaur yang merupakan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani”, dengan slogan IKHTIAR (Integritas, Humanis, Ikhlas, Kompeten, Terampil, Amanah dan Religius).adapun Isi dari Pakta Integritas Menuju WBK/WBBM Kejaksaan Negeri Kaur Tahun 2024 sebagai berikut:

Turut berpartisipasi aktif dalam satuan kerja Kejaksaan Negeri Kaur, menjadi satuan kerja WBK/WBBM;

  • Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN);
    • Tidak akan melakukan komunikasi yang mengarah kepada (KKN);
    • Tidak akan memberikan dan/atau menerima sesuatu yang berkaitan dan dapat dikategorikan sebagai suap dan/atau gratifikasi;
    • Akan melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui terdapat indikasi praktik KKN;
    • Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam pakta integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang undangan yang telah berlaku;

seluruh rangkaian kegiatan Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Kejaksaan Negeri Kaur berakhir sekira Pukul 09.00 WIB, dengan situasi aman terkendali tidak ada potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus kejaksaan negeri kaur melakukan Kegiatan Penggeledahan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur

Bahwa pada hari ini Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.7.16/Fd.2/02/2024 Tanggal 01 Februari 2024, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nomor : PRINT-153/L.7.16/Fd.2/02/2024 Tanggal 01 Februari 2024 Atas Dugaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengunaan dan Pengolaan Anggaran pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dan berdasarkan Penetapan Pengggeledahan Pengadilan Negeri Bintuhan Nomor 1/Pen Pid.B-GLD/2024/PN Bhn Tanggal 02 Februari 2024 telah melakukan kegiatan penggeledahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur terkait dengan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengunaan dan Pengolaan Anggaran pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Dalam pelaksanaan kegiatan penggeledahan tersebut di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Andi Pebrianda, S.H,.M.H berserta Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksan Negeri Kaur bertujuan untuk menemukan alat bukti berupa Dokumen-dokumen berkaitan dengan Pengelolan Anggaran di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2020 dan 2021 sehingga dapat membuat terang suatu tindak pidana yang sedang diperiksa oleh Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Negeri Kaur guna dapat menemukan tersangkanya.

Tim Penydidk Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan kegiatan penggeledahan di beberapa ruangan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur Tahun yaitu :

Ruangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur.Ruang Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur.Ruangan Bagian Keuangan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur.Ruang Arsip Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur.Dan Ruagan-ruangan yang diduga tempat dokuken-dokumen yang diperlukan tim penyidik dalam proses pemeriksaan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengunaan dan Pengolaan Anggaran pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

dari hasil pemeriksaan tersebut telah melakukan penyitaan terhadap Dokumen- dokumen yang diperlukan sebanyak 2 (dua) Box Container, dan pelaksanaan penggeledahan tersebut berjalan dengan lancar dan tidak ditemukan adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang berarti.

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur dalam hal ini selalu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur, Kepolisian Resort Kaur maupun pihak lainnya dalam rangka melakukan pemantauan dan Pengamanan terhadap perkara yang dimaksud guna mengantisipasi adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang mungkin muncul seama Proses Penanganan Perkara yang dimaksud.

Kunjungan Kerja (KUNKER) Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Rina Verawati, S.H,.M.H ke Kejaksaan Negeri Kaur

Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB telah dilaksanakan Kunjungan Kerja (KUNKER) Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Rina Verawati, S.H,.M.H ke Kejaksaan Negeri Kaur.

Kunjungan Kerja (KUNKER) Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu ke Kejaksaan Negeri Kaur didampingi oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Asisten Perdata dan TUN Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Koordinator Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan rombongan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu beserta rombongan disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Bupati Kaur, Ketua DPRD Kabupaten Kaur, Kapolres Kaur, Dandim 0408 BS-Kaur, Ketua Pengadilan Agama Bintuhan, Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, serta Para Kasi, Kasubag, dan Pegawai dilingkungan Kejaksaan Negeri Kaur.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan pengecekan secara langsung ke setiap bidang pada Kejaksaan Negeri Kaur serta lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Kaur yang kemudiaan dilanjutkan dengan Briefing Internal di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kaur.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengapresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Kaur khususnya dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi dan berharap kedepan Kinerja Kejaksaan Negeri Kaur dapat lebih ditingkatkan sehingga kehadiran Kejaksaan Negeri Kaur dapat dirasakan oleh Masyarakat Kabupaten Kaur, selain itu juga mengingatkan untuk tetap menjaga kondusifitas penanganan perkara mengingat tahun 2024 merupakan tahun politik.

kegiatan Kunjungan Kerja (KUNKER) Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu ke Kejaksaan Negeri Kaur tidak ada Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang berarti, bahwa selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu beserta rombongan melanjutkan perjalanan menuju Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan di Bengkulu Selatan.