KEJAKSAAN NEGERI KAUR PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP TAHUN 2022

Bintuhan, Kaur. Rabu tanggal 27 April 2022, Kejaksaan Negeri Kaur selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan UU, melakukan Pemusnahan Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kaur. Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh kepala kejaksaan negeri kaur,  para Kasi, Kasubagbin, para Pegawai Kejaksaan Negeri Kaur.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Bapak Muhamad Yunus, S.H.,M.H., dalam sambutannya mengatakan pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Kaur yang merupakan Tindak Lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memper oleh kekuatan Hukum tetap.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Bapak Ekke Widoto Khahar, S.H.,M.H, menyampaikan barang bukti yang dihancurkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum berupa barang bukti Narkotika, Keasusilaan, Psikotropika, Senjata Tajam, dan barang bukti jenis lainnya. Barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan direbus dengan air kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan Barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara  dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur atau dibakar. Adapun tujuan pemusnahan Barang Bukti adalah agar barang bukti tidak hilang maupun dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, secara simbolis menyalakan api dalam tumpukan barang bukti dan diikuti oleh para Kasi, Kasubagbin, para Pegawai Kejaksaan Negeri Kaur. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

PENETAPAN TERSANGKA DUGAAN PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN ANGGARAN SOSIALISASI DAN PENGADAAN ALAT KANTOR PANWASCAM PADA BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) KABUPATEN KAUR

Bintuhan, Kaur –  Rabu, (27/04/2022) Kejaksaan Negeri Kaur menetapkan tersangka sebanyak 2 (Dua) orang pejabat Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Kaur terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Sosialisasi Dan Pengadaan Alat Kantor Panwascam Pada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Kaur 2018/2019, adapun indikasi kerugian negara yang saat ini masih dalam perhitungan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur. Diketahui sebelumnya Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur telah melakukan pemanggilan secara intensif dan dimintai keterangan beberapa saksi dalam dugaan perkara tersebut, perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung direspon oleh Kejaksaan Negeri Kaur Perihal Penggunaan Angaran APBN 2018/2019 yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten kaur.

Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya:

  • RD selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Tahun 2018 sekaligus sebagai PPK Bawaslu Kabupaten Kaur
  • S yang saaat ini diluar kota dan akan kami lakukan pemanggilan kedua setelah lebaran

Kedua TSK tersebut melanggar peraturan perundang-undangan antara lain:

  1. UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  2. UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  3. Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
  4. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa

Yang termasuk dalam unsur Perbuatan Melawan Hukum pada UU Tipikor yaitu:

  1. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP;
  2. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP;
  3. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya tersangka RD akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 April 2022 sampai dengan tanggal 16 Mei 2022 di Rutan Manna untuk dilakukan proses hukum selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan merugikan Keuangan Negara tersebut. Sedangkan untuk tersangka S akan dilakukan penahanan setelah lebaran.

Kejaksaan Negeri Kaur terus berupaya untuk terus melakukan upaya hukum terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum serta dapat merugikan negara, dan Kejaksaan Negeri Kaur akan menindak tegas kepada siapapun yang ikut terlibat dalam kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan menjadi Kontrol sosial dan melaporkan jika ada hal yang dianggap telah merugikan Negara.

BERBAGI KEBAIKAN, KEJAKSAAN NEGERI KAUR DAN IKATAN ADHYAKSA DHARMAKARINI DAERAH KAUR BERBAGI TAKJIL GRATIS

Bahwa pada hari Kamis, tanggal 21 April 2022 pukul 16.00 WIB S/d Selesai. Sebagai bentuk kepedulian sosial di bulan Suci Ramadan 1443 H, Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan kegiatan Berbagi Takjil oleh Kejaksaan Negeri Kaur dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Bintuhan di jalan lintas provinsi tepatnya di Bintuhan depan Sentra Kuliner Kabupaten Kaur, Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, M. YUNUS, S.H, M.H bersama  Kasubag Pembinaan, Para Kasi, para Jaksa dan juga Pegawai  Kejaksaan Negeri Kaur. Serta, Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Bintuhan dengan antusias membagikan takjil kepada masyrakat sekitar dan yang melintas.

KAJARI Kaur tampak membagikan takjil kepada pengendara dan masyarakat yang melintas. Takjil dengan berbagai isi dibagikan kepada warga yang melintas mulai dari, Pejalan Kaki, travel, Pengendara roda dua dan empat yang melintas tak luput untuk di berikan takjil.

KEGIATAN BERBAGI SEMBAKO OLEH KEJAKSAAN NEGERI KAUR DAN IKATAN ADHYAKSA DHARMAKARINI DAERAH BINTUHAN DI PANTI ASUHAN DAN SEKOLAH DASAR DI KABUPATEN KAUR

Bahwa pada hari Rabu, tanggal 20 April 2022 pukul 9.30 WIB S/d Selesai, Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan kegiatan Berbagi Sembako oleh Kejaksaan Negeri Kaur dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Bintuhan di Panti Asuhan dan Sekolah Dasar di Kabupaten Kaur. Sebagai wujud nyata rasa kepedulian dan kecintaan kepada anak yatim dan yatim piatu , Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, M. YUNUS, S.H, M.H bersama  Kasubag Pembinaan, Para Kasi, para Jaksa dan juga Pegawai  Kejaksaan Negeri Kaur. Serta, Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Bintuhan melakukan kunjungan ke Panti Asuhan, antara lain : Panti Asuhan dan Yayasan Darulum (SDIT) Pasar Baru Merpas, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur.

Adapun barang yang telah disiapkan yaitu berupa beras, mie instan, minyak goreng, susu, gula, dll. Kajari dan  rombongan sempat berinteraksi secara langsung dengan mereka. Melihat anak-anak yang tetap tersenyum dan antusias menyambut rombongan, anggota rombongan pun menjadi terharu, sekaligus bangga. Selain sebagai bentuk kepedulian sosial, kegiatan ini juga untuk bersilaturahmi dan berbagi  kepada masyarakat khususnya yang kekurangan dan membutuhkan.

PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA (MOU) BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA ANTARA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAUR DENGAN KEJAKSAAN NEGERI KAUR

Bahwa pada hari Kamis, tanggal 14 April 2022 pukul 10.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama / Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Rumah Sakit Umum Daerah Kaur mengenai penyelesaian permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kaur.

Dalam kegiatan penandatanganan ini dihadiri oleh Direktur Rumah Sakit Daerah Kaur Kabupaten Kaur, beserta jajarannya dan dari Kejaksaan Negeri Kaur dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Kasubag Pembinaan, Para Kasi, para Jaksa dan juga Pegawai  Kejaksaan Negeri Kaur. Tujuan dari Kegiatan ini ialah sebagai langkah awal untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kaur ke depannya dan membantu pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur jika terdapat permasalah dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang bisa saja dihadapi Rumah Sakit Umum Daerah Kaur dalam bentuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK), melakukan Pertimbangan hukum seperti pendampingan hukum / legal assistant ataupun pendapat hukum / legal opinion.

Bahwa pihak Rumah Sakit Umum Daerah Kaur telah sepakat melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kaur dalam hal melakukan Bantuan Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana yang telah diatur dalam pasal-pasal yang dimaksud kan.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kaur menyampaikan ucapan terimakasih atas perjanjian kerjasama MoU ini supaya terus berjalan dengan baik kedepannya, dan juga dia menyampaikan banyak problem-problem yang terdapat permasalahan baik itu dilapangan dengan pasien maupun dalam management rumah sakit umum daerah kaur. Maka dari itu, dengan adanya kerjasama ini bisa membantu kami dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum.

PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA (MOU) BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA ANTARA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG (PUPR) KABUPATEN KAUR DENGAN KEJAKSAAN NEGERI KAUR

Bahwa pada hari Kamis, tanggal 12 April 2022 pukul 10.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama / Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kaur mengenai penyelesaian permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kaur.

Dalam kegiatan penandatanganan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kaur, beserta jajarannya dan dari Kejaksaan Negeri Kaur dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Kasubag Pembinaan, Para Kasi, para Jaksa dan juga Pegawai  Kejaksaan Negeri Kaur. Tujuan dari Kegiatan ini ialah sebagai langkah awal untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kaur ke depannya dan membantu pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur jika terdapat permasalah dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang bisa saja dihadapi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten kaur dalam bentuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK), melakukan Pertimbangan hukum seperti pendampingan hukum / legal assistant ataupun pendapat hukum / legal opinion.

Bahwa pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah sepakat melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kaur dalam hal melakukan Bantuan Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana yang telah diatur dalam pasal-pasal yang dimaksud kan.

PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE)

Hai sobat adhyaksa Kabar baik perlu kami sampaikan kepada sobat adhyaksa …

Tersangka ANTONI INOKI Alias ARIP Bin ZAMHARI disangkakan melanggar Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan

Pada tanggal 07 April 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Kaur melakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dengan alasan:

1. Tersangka merupakan cucu korban sehingga Korban ingin hubungan kekeluargaan tetap terjalin dengan baik

2. Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula oleh Tersangka dengan cara mengganti kerugian korban dalam bentuk uang dan penyerahan sebidang tanah

3. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan

4. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi

5. Masyarakat merespon positif

6. Tersangka telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya

Berikut link video Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kaur

PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA (MOU) BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA ANTARA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KAUR DENGAN KEJAKSAAN NEGERI KAUR

Bahwa pada hari Kamis, tanggal 7 April 2022 pukul 10.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama / Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur mengenai penyelesaian permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kaur.

Dalam kegiatan penandatanganan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, beserta jajarannya dan dari Kejaksaan Negeri Kaur dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Kasubag Pembinaan, Para Kasi, para Jaksa dan juga Pegawai  Kejaksaan Negeri Kaur. Tujuan dari Kegiatan ini ialah sebagai langkah awal untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kaur ke depannya dan membantu pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur jika terdapat permasalah dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang bisa saja dihadapi Dinas Pendidikan Kaur.dalam bentuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK), melakukan Pertimbangan hukum seperti pendampingan hukum / legal assistant ataupun pendapat hukum / legal opinion.

Bahwa pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur telah sepakat melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kaur dalam hal melakukan Bantuan Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana yang telah diatur dalam pasal-pasal yang dimaksud kan.

Dimana Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur menyampaikan terimakasih atas perjanjian kerjasama ini dan juga, meminta untuk tetap memberikan pengetahuan tentang hukum baik itu kepada instansi dinas pendidikan maupun kepada peserta didik baik itu dari Pendidikan Usia Dini (PAUD)- Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ada di kabupaten kaur ini. Agar peserta didik tidak buta akan hukum.

PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA (MOU) BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA ANTARA SEKRETARIS DEWAN KABUPATEN KAUR DENGAN KEJAKSAAN NEGERI KAUR

Bahwa pada hari Rabu, tanggal 5 April 2022 pukul 10.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama / Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Sekretaris Dewan Kabupaten Kaur mengenai penyelesaian permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kaur.

Dalam kegiatan penandatanganan ini dihadiri oleh Sekretaris Dewan Kabupaten Kaur, beserta jajarannya dan dari Kejaksaan Negeri Kaur dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Kasubag Pembinaan, Para Kasi, para Jaksa dan juga Pegawai  Kejaksaan Negeri Kaur. Tujuan dari Kegiatan ini ialah sebagai langkah awal untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kaur ke depannya dan membantu pihak Sekretaris Dewan Kabupaten Kaur jika terdapat permasalah dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang bisa saja dihadapi Sekretaris Dewan DPRD Kaur.dalam bentuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK), melakukan Pertimbangan hukum seperti pendampingan hukum / legal assistant ataupun pendapat hukum / legal opinion.

Bahwa pihak Sekretaris Dewan Kabupaten Kaur telah sepakat melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kaur dalam hal melakukan Bantuan Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana yang telah diatur dalam pasal-pasal yang dimaksud kan.

Sekretaris Dewan juga menyapaikan ucapan terimakasih atas terjalinnya Penandatanganan Perjanjian Kerjasama MoU antara Sekretaris Dewan dengan Kejaksaan Negeri Kaur kepada Kepala Kejari Kaur Muhamad Yunus.SH.MH, kasubag, kasi, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kaur karna untuk urusan Perdata dan Tata Usaha Negara kami masih merasa awam dan tentu masih sangat butuh bimbingan serta petunjuk dari Kejaksaan Negeri Kaur dalam menjalankan tugas dan fungsinya terutama di bidang pembentukan Perda nantinya. Semoga kerjasama ini tetap berjalan dengan baik kedepannya.