pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) berupa berbagi sembako ke Pondok Pesantren Marhala Wusto Padang Kempas Kecamatan Kaur Selatan dan Pondok Pesantren Quraniyah Desa Cahaya Batin Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur.
acara tersebut dipimpin secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Muhamad Yunus , S.H,. M.H dengan didampingi oleh Ketua Ikatan Adhyaksa Darmakarini (IAD) Kejaksaan Negeri Kaur, dan pejabat utama dilingkungan Kejaksaan Negeri Kaur, Ibu-ibu Pengurus IAD Kejaksaan Negeri Kaur, seluruh Pegawai dan sertaTenaga Honorer Kejaksaan Negeri Kaur.
dalam acara Bakti Sosial (Baksos) tersebut Kejaksaan Negeri Kaur menyalurkan yakni : 10 (sepuluh) Karung Beras 10 Kg, 12 (dua belas) Karpet Telur, 8 (delapan) Kardus Indomie, 10 (sepuluh) Liter Minyak Goreng, 4 (empat) Kilogram Gula, 4 (empat) kotak Tehh, 12 (dua belas) Kotak Susu, 4 (empat) bungkus Tepung segitiga biru, 30 (tiga puluh) kotak sarden, 6 (enam) botol sirup ABC, 10 (sepuluh) bungkus sabun mandi, 8 (delapan) botol Pepsoden, 6 (enam) bungkus Rinso, dan 4 (empat) bungkus kecap manis.
selanjutnya acara Bakti Sosial (Baksos) Kejaksaan Negeri Kaur bertempat di depan Bank Mandiri Bintuhan dilanjutkan dengan berbagi Takjil (makanan ringan untuk berbuka puasa) sebanyak 150 (seratus lima puluh) bungkus kepada pengendara yang lewat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur berharap kegiatan tersebut dapat menumbuhkan rasa simpati dan empati serta kepedulian sosial dalam masyarakat, dan kegiatan tersebut akan terus terlaksana kedepan sehinga tercipta citra positif Kejaksaan Negeri Kaur di masyarakat Kabupaten Kaur,sampai dengan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) Kejaksaan Negeri selesai dilaksanakan tidak ada potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang berarti.