upacara perancangan zona integeritas menuju wbk/wbbm kejaksaan negeri kaur tahun 2024

Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira Pukul 07.30 WIB bertempat di Lapangan Upacara Kantor Kejaksaan Negeri Kaur telah dilaksanakan Upacara Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Kejaksaan Negeri Kaur Tahun 2024. Upacara Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Kejaksaan Negeri Kaur Tahun 2024 dipimpin Langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Muhamad Yunus, S.H.,M.H. dan diikuti oleh seluruh Kasi, Kasubag, Kasubsi, Jaksa Fungsional, Pegawai dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dilingkungan Kejaksaan Negeri Kaur.

dalam rangkaian upacara, Kepala Kejaksaan Negeri Kaur menyampaikan amanat yang antara lain pada pokoknya: “Kata kunci keberhasilan adalah adanya komitmen bersama, maka pada upacara pencanangan ini akan dilanjutkan dengan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas serta Perjanjian Kinerja dalam rangka Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM pada Kejaksaan Negeri Kaur Tahun 2024 sebagai kesungguhan kita jajaran Kejaksaan Negeri Kaur dalam mengukuhkan diri sebagai institusi/lembaga yang mempunyai komitmen untuk melaksanakan reformasi birokrasi yaitu untuk mencegah terjadinya KKN, agar menjadi instansi/lembaga yang bersih atau Wilayah Bebas dari Korupsi disertai upaya untuk mewujudkan pelayanan prima menuju Kejaksaan Negeri Kaur yang Bersih Melayani (WBBM). Kita semua sudah pasti ingin segera mewujudkan Zona Integritas sebagai predikat yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga yang berkomitment untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani masyarakat. Hanya dengan landasan yang kokoh, maka terwujud penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani sesuai dengan harapan masyarakat. Pencanangan Zona Integritas ini adalah langkah awal untuk mewujudkan Kejaksaan Negeri Kaur yang merupakan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani”, dengan slogan IKHTIAR (Integritas, Humanis, Ikhlas, Kompeten, Terampil, Amanah dan Religius).adapun Isi dari Pakta Integritas Menuju WBK/WBBM Kejaksaan Negeri Kaur Tahun 2024 sebagai berikut:

Turut berpartisipasi aktif dalam satuan kerja Kejaksaan Negeri Kaur, menjadi satuan kerja WBK/WBBM;

  • Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN);
    • Tidak akan melakukan komunikasi yang mengarah kepada (KKN);
    • Tidak akan memberikan dan/atau menerima sesuatu yang berkaitan dan dapat dikategorikan sebagai suap dan/atau gratifikasi;
    • Akan melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui terdapat indikasi praktik KKN;
    • Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam pakta integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang undangan yang telah berlaku;

seluruh rangkaian kegiatan Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Kejaksaan Negeri Kaur berakhir sekira Pukul 09.00 WIB, dengan situasi aman terkendali tidak ada potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus kejaksaan negeri kaur melakukan Kegiatan Penggeledahan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur

Bahwa pada hari ini Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.7.16/Fd.2/02/2024 Tanggal 01 Februari 2024, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nomor : PRINT-153/L.7.16/Fd.2/02/2024 Tanggal 01 Februari 2024 Atas Dugaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengunaan dan Pengolaan Anggaran pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dan berdasarkan Penetapan Pengggeledahan Pengadilan Negeri Bintuhan Nomor 1/Pen Pid.B-GLD/2024/PN Bhn Tanggal 02 Februari 2024 telah melakukan kegiatan penggeledahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur terkait dengan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengunaan dan Pengolaan Anggaran pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Dalam pelaksanaan kegiatan penggeledahan tersebut di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Andi Pebrianda, S.H,.M.H berserta Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksan Negeri Kaur bertujuan untuk menemukan alat bukti berupa Dokumen-dokumen berkaitan dengan Pengelolan Anggaran di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2020 dan 2021 sehingga dapat membuat terang suatu tindak pidana yang sedang diperiksa oleh Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Negeri Kaur guna dapat menemukan tersangkanya.

Tim Penydidk Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan kegiatan penggeledahan di beberapa ruangan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur Tahun yaitu :

Ruangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur.Ruang Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur.Ruangan Bagian Keuangan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur.Ruang Arsip Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur.Dan Ruagan-ruangan yang diduga tempat dokuken-dokumen yang diperlukan tim penyidik dalam proses pemeriksaan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengunaan dan Pengolaan Anggaran pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

dari hasil pemeriksaan tersebut telah melakukan penyitaan terhadap Dokumen- dokumen yang diperlukan sebanyak 2 (dua) Box Container, dan pelaksanaan penggeledahan tersebut berjalan dengan lancar dan tidak ditemukan adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang berarti.

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur dalam hal ini selalu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur, Kepolisian Resort Kaur maupun pihak lainnya dalam rangka melakukan pemantauan dan Pengamanan terhadap perkara yang dimaksud guna mengantisipasi adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang mungkin muncul seama Proses Penanganan Perkara yang dimaksud.