5 (LIMA) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS/OPERASIONAL PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KAUR

Bintuhan, Kaur –  Kamis, 24 Juni 2021 Kejaksaan Negeri Kaur kembali melaksanakan pemeriksaan terkait perkembangan proses hukum perkara Tindak Pidana Korupsi Pemeliharaan Kendaraan Dinas/Operasional pada Dinas Perhubungan sebelumnya telah dihadirkan Tim Auditor dari Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, saat ini Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur memeriksa total 5 (lima) orang sebagai saksi yang bertugas sebagai Supir Kendaraan Dinas/Operasional pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur.

Saksi yang diperiksa antara lain:

  1. TW Sebagai Supir Bus Jenis Carry;
  2. AK sebagai Supir Bus Jenis Roda 6;
  3. RH sebagai supir Bus Jenis Engkel;
  4. EY sebagai supir Bus Jenis Carry;
  5. MD sebagai supir Bus Jenis Carry.

Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Menggali informasi lebih dalam mengenai perkara yang merugikan Keuangan Negara tersebut.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan pada Ruangan Kerja Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur serta bagi saksi dan Penyidik.

PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGRA OLEH TIM AUDITOR KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS/OPERASIONAL PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KAUR

Bintuhan, Kaur. Rabu, 23 Juni 2021 Kejaksaan Negeri Kaur bidang Tindak Pidana Khusus menghadirkan langsung Tim Auditor dari Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bengkulu guna menghitung Kerugian Negara di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur, setelah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur beberapa waktu lalu, kini para tersangka tersebut telah menjalani tahapan dan proses hukum.

Dari penghitungan awal oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kaur taksiran kerugian Negara mencapai nilai Rp. 372.384.750,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), namun untuk hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Auditor dari Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bengkulu belum dapat dipastikan karena sampai siaran pers ini terbit masih dilakukan pemeriksaan, Kegiatan Pemeriksaan tersebut berlangsung di ruangan Aula Kejaksaan Negeri Kaur dengan durasi pemeriksaan yang bervariasi antara dari 1 (satu) jam hingga 2 (dua) jam, adapun yang diperiksa pada hari ini yakni :

  • 2 (dua) orang sebagai Pihak Ketiga Penyedia Bahan Bakar;
  • 2 (dua) orang terdiri atas 1 (satu) orang sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan  (PPK) dan 1 (satu) orang Staf Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur.

Kejaksaan Negeri Kaur terus menggali terkait fakta – fakta dalam perkara tindak pidana Korupsi Pemeliharaan Kendaraan Dinas/operasional pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur tersebut.

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA (TAHAP II) TERKAIT DUGAAN PUNGLI NIPD DARI POLRES KAUR KE JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI KAUR

Bintuhan, Kaur –  Senin, (14/06/2021) Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kaur menerima secara langsung penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) oleh Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Kaur ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kaur terkait pungli NIPD (Nomor Induk Perangkat Daerah) dalam penyerahan tersebut diserahkan Berkas Pendukung serta dengan Barang Bukti Uang Senilai Rp. 321.900.000,- (tiga ratus dua puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan langsung dititipkan ke Rekening titipan Kejaksaan Negeri Kaur pada Bank Pembangunan Daerah Bengkulu.

Adapun tersangka yang dilimpahkan yakni:

  1. AS selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kaur;
  2. HA selaku Ketua PPDI Kecamatan Kaur Tengah.

Sebelumnya perkara ini telah dilaksanakan tahap satu beberapa waktu lalu dan telah dilakukan penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum kemudian berkas dinyatakan lengkap (P-21) maka dapat dilakukan Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum, Selanjutnya jika telah lengkap administrasi oleh Jaksa Penuntut Umum maka dalam perkara ini dilaksanakan pelimpahan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk dilakukan proses persidangan.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, serta Kejaksaan Negeri Kaur terus berupaya sesuai dengan yuridis dan akan menindak siapapun yang terlibat dalam perkara pidana dan diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan. Serta masyarakat diharapkan mengawal dan mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kaur.

PENETAPAN TERSANGKA DUGAAN PIDANA KORUPSI PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS/OPERASIONAL PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KAUR

Bintuhan, Kaur. Kamis, (03/07/2021) Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur menetapkan tersangka sebanyak 5 (lima) orang pejabat Dinas Perhubungan terkait dugaan penyimpangan dana operasional/dinas Tahun 2020, adapun indikasi kerugian Negara senilai Rp. 372.384.750,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), diketahui sebelumnya Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur telah melakukan pemanggilan secara intensif dan dimintai keterangan beberapa saksi dalam dugaan perkara tersebut diantaranya pemilik Bengkel tempat dilakukannya cek rutin dan perbaikan kendaraan dinas/operasional pada Dinas Perhubungan, Direktur SPBU dan PPTK dari Dinas Perhubungan, perkara ini berawal dari keprihatinan Masyarakat yang langsung direspon oleh Kejaksaan Negeri Kaur perihal terhambatnya proses antar jemput siswa sekolah di Kabupaten Kaur yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur.

Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya:

  • AS selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur/PA Tahun 2020
  • WL selaku PPTK Januari s/d Maret 2020
  • RS selaku PPTK April s/d Agustus 2020
  • EW selaku PPTK September s/d Desember 2020
  • RM selaku Bendahara Dinas Perhubungan Tahun 2020

Tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kaur didakwa Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, selanjutnya dilakukan penahanan Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nomor: PRINT-303/L.7.16/Fd.1/06/2021 tanggal 03 Juni 2021 untuk tersangka AS,  Nomor: PRINT-304/L.7.16/Fd.1/06/2021 tanggal 03 Juni 2021 untuk tersangka WL, Nomor: PRINT-305/L.7.16/Fd.1/06/2021 tanggal 03 Juni 2021 untuk tersangka RM, Nomot: PRINT-306/L.7.16/Fd.1/06/2021 tanggal 03 Juni 2021 untuk tersangka EW, Nomor: PRINT-307/L.7.16/Fd.1/06/2021 tanggal 03 Juni 2021 untuk tersangka RS, selanjutnya tersangka diatas akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 03 Juni 2021 sampai dengan tanggal 22 Juni 2021 di Rutan Polres Kaur untuk dilakukan proses hukum selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan merugikan keuangan Negara tersebut.

Kejaksaan Negeri Kaur terus berupaya untuk terus melakukan upaya hukum terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum serta dapat merugikan negara, dan Kejaksaan Negeri Kaur akan menindak tegas kepada siapapun yang ikut terlibat dalam kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan menjadi kontrol sosial dan melaporkan jika ada hal yang dianggap telah merugikan Negera.