Bintuhan pada hari Kamis, 21 Maret 2021 Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan Apel Pencanangan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Apel dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaaan Negeri Kaur dan Apel Dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur lalu diikuti oleh seluruh Kasi dan Kasubag Pembinaan, Para Jaksa Fungsional, Seluruh Pegawai, dan Staf Honorer di Kejaksaan Negeri Kaur.
Selesai Apel Pecanangan WBK-WBBM, ini dilanjutkan dengan penanda tanganan perjanjian kinerja oleh seluruh Kasi dan Kasubag Pembinaan kemudian dilanjutkan dengan penanda tanganan komitmen bersama oleh seluruh pegawai di Kejaksaaan Negeri Kaur. serta melakukan penanda tanganan komitmen bersama di Pengadilan Negri Bintuhan, Kantor Pertanahan Kabupaten Kaur Dan Polres Kaur. dengan telah dilaksanakannya pencanangan ini diharapkan Kejari Kaur semakin meningkatkn kinerja dan juga pola pikir agar dapat berinisiatif dalam membangun kabupaten kaur khususnya dibagian hukum. Acara berjalan dengan lancar dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Bahwa pada hari Senin, 22 Maret 2021 Kasi Intelijen Kejaksaaan Negeri Kaur menghadiri acara Pembebebasan Pokok Tunggakan Dan Denda Pajak Kendaraan Roda Dua serta Penyerahan Kartu Bengkulu Sejahtera (KBS) yang merupakan salah satu dari 18 program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2021-2024 bagi masyarakat yang kurang mampu. Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersya, Wakil Ketua DPRD Prov Bengkulu, beserta Sekda Provinsi Bengkulu dan Stake Holder terkait, acara ini disambut oleh FORKOPIMDA Kab. Kaur. acara ini berlangsung di Gedung Sentra Kuliner Kabupaten Kaur.
Dalam kegiatan program ini dikhususkan untuk masyarakat yang kurang mampu, yang emang betul-betul pantas dan membutuhkan. Dari 33,000 Kartu Bengkulu Sejahtera (KBS) se Provinsi Bengkulu Bidang Kesehatan, Kabupaten Kaur mendapakan kuota 2.300 KBS yang disampaikan langsung oleh Gubernur Bengkulu saat penyerahan KBS secara simbolis. Dalam kesempatan ini Gubernur Bengkulu menyampaikan program Pemutihan Denda Pajak dan POKOK TUNGGAKAN untuk Kendaraan Roda Dua. Gubernur berharap dengan adanya program ini dapat berjalan lancar sehingga masyarakat lebih tertib membayar pajak. Acara berjalan dengan lancar dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Bahwa pada hari Jumat, 19 Maret 2021 Kejaksaan Negeri Kaur telah melaksanakan kegiatan Vaksinasi Covid-19 tahap pertama di RSUD Kaur. kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaaan Negeri Kaur, Kasubag Pembinaan, Para Kasi, Seluruh Pegawai dan Honorer Kejaksaan Negeri Kaur. kegiatan Vaksin dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur. yang dalam sambutannya untuk mengingatkan kepada seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Kaur untuk dapat mengikuti dan mensukseskan program pemerintah, dan melakukan Vaksin guna memutus mata rantai Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan melalui sejumlah tahapan, yaitu mulai dari pendaftaran, skrining oleh petugas kesehatan, pemberian vaksin, hingga observasi selama 30 menit untuk menegetahui adanya atau tidak gejala atau efek samping yang timbul usai Vaksinasi dilakukan untuk mengantisipasi iktan pasca imunisasi. Selanjutnya Vaksinasi tahap kedua akan dilaksanakan 14 hari kemudian setelah Vaksin pertama yang sesuai prosedur kesehatan. Adapun dengan terlaksananya Vaksinasi pada tahap kedua pada pelayanan publik dapat mendorong masyarakat berpartisipasi dalam pelaksaan vaksinasi yang direncanakan oleh pemerintah untuk menekankan penyebaran covid-19 diwilayah kab. Kaur. kegiatan berjalan dengan lancar dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Hai sobat adhyaksa Kabar baik perlu kami sampaikan kepada sobat adhyaksa …
Bahwa pada hari Kamis, 11 Maret 2021 Kejaksaan Negeri Kaur berhasil melakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap Perkara Pidana yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana atas nama Leonita Safitri Rahayu dan Nota Purnama Sari, Penghentian Penuntutan dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Kaur. Sebagaimana dalam perkara tersebut an. Leonita Safitri dan an. Nota Purnama Sari merupakan saudara Ipar yang saling melakukan penganiayaan di rumah Ibu Mertuanya di Desa Padang Petron Kec. Kaur Selatan Kabupaten Kaur.
Pada tanggal 24 Desember 2021 keduanya saling melapor sebagai korban. pada tanggal 1 Maret 2021 Jaksa Penuntut Umum melaksanakan tahap 2 dan mengundang kedua belah (Leonita Safitri dan Nota Purnama Sari) guna melakuan perdamaian dengan disaksikan saksi-saksi, Kepala Desa Padang Petron dan Penyidik Polres Kaur, akhirnya leonita dan Nota Purnama Sari sepakat untuk damai, saling memaafkan dan menyadari kesalahan masing-masing karena emosi sesaat. Pada tanggal 04 Maret 2021 Jaksa Penuntut Umum dan Kepala Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan Ekspose dengan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi. Adapun Hasil Ekspose tersebut pada pokoknya Persetujuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dihari itu juga Kepala Kejaksaan Negeri Kaur mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan perkara dan keesokan harinya keluarga kedua belah pihak datang guna menandatangi Berita Acara dan Penuntut Umum mengembalikan Barang Bukti kepada yg berhak.
Dengan ini Kejaksaan Negeri Kaur berkomitmen mewujudkan tujuan Hukum yang tidak hanya sekedar kepastian saja, namun Kejaksaan Negeri Kaur juga mewujudkan tujuan hukum yakni Keadilan dan Kemanfaatan yang bernurani. Adapun pertimbangan Leonita Safitri dan Nota Purnama Sari belum pernah dihukum, ancaman hukuman kurang dari 5 tahun dan mereka sudah damai juga ingin hidup rukun sebagai saudara ipar, keduanya masih memiliki anak usia 8 bulan dan 2 tahun, serta mendapat respon positif dari masyarakat.
Bahwa pada hari Rabu, 10 Maret 2021 Kejaksaan Negeri Kaur menghadiri Ekspose Permohonan Bantuan dan Pendampingan Hukum oleh Dinas PUPR Kab Kaur. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kaur, dan Kepala Dinas PUPR Kab Kaur beserta jajarannya. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kaur.
Bahwa dalam kegiatan ini Dinas PUPR Kab Kaur memamparkan rincian kegiatan yang dilakukan dalam Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Tahun Anggaran 2021 di 4 Desa, dan masih dalam tahap proses lelang. Dalam kegiatan ini adapun pendapat dari Jaksa Pengacara Negara terhadap Permohonan Bantuan Hukum yang diajukan oleh Dinas PUPR Kab Kaur, Kejaksaan Negeri Kaur dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara hanya mendampingi pada aspek hukum Perdata dan Tata Usaha Negara untuk itu Dinas PUPR Kab Kaur memberikan kemajuan setiap kegiatan yang telah yang telah terlaksana dan selalu berkoordinasi dengan baik demi terlaksanya kegiatan. Dalam bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur Jaksa Pengacara berpendapat dilihat dari besarnya nilai kontrak dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Regular yang diberikan kepada pihak Kontraktor setelah pelaksaan pekerjaan, untuk itu Dinas PUPR Kab Kaur memberitahu terlebih dahulu kepada Kontraktor pelaksana terkait kesanggupan melakukan pekerjaan sebelum dana kontrak diberikan. Dalam bidang PidSus Kejaksaan Negeri Kaur Jaksa Pengacara berpendapat kepada Dinas PUPR Kab Kaur untuk terus melakukan pengawasan berkala terhadap kinerja dan produktivitas kerja kepada Kontraktor pelaksana, terhadap peningkatan jalan yang masih dalam tahap lelang untuk segera di proses agar dapat memberikan data-data Kontraktor yang akan melakukan Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Di Kab Kaur. Adapun pendapat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kaur mengatakan Para Jaksa Pengacara setuju untuk memberikan bantuan Hukum kepada Dinas PUPR Kab Kaur dalam pelaksaan Pembangunan Infrastruktur Tahun Anggaran 2021 terhadap 4 kegiatan tersebut. Kegiatan berlajalan dengan lancar dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.