PUTUSAN AN.SIRAJUDIN RUSLI Bin RUSLI

Berdasarkan Putusan Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bgl tanggal tanggal 16 Desember 2020, Putusan Terpidana An. SIRAJUDIN RUSLI Bin RUSLI yang menyatakan telah terbukti melakukan “Tindak Pidana Korupsi”. Oleh karena itu dipidana penjara selama selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, Terdakwa membayar uang pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 148.747.400,- (seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan/ atau dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut serta apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (bulan)

https://kejari-kaur.go.id/wp-content/uploads/2021/04/PN_Bgl_2020_Pid.Sus-TPK_36_putusan_akhir.docx