PENGELEDAHAN KANTOR DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KAUR TERKAIT DUGAAN PIDANA KORUPSI PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS/OPERASIONAL OLEH SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS KEJAKSAAN NEGERI KAUR

Bintuhan, Kaur. Bahwa pada hari Kamis, 27 MEI 2020 Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan pengeledahan terhadap Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur dan Rumah Pribadi  Kepala Dinas Perhubungan untuk menemukan serta mengumpulkan bukti – bukti. Berdasarkan Surat Perintah Pengeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nomor: Print-250/L.7.16/Fd.1/05/2021 tanggal 18 Mei 2021 terhadap perkara tindak Pidana Korupsi pemeliharaan Kendaraan Dinas/operasional pada dinas tersebut, dalam pengeledahan tersebut di pimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus beserta Jaksa Penyidik dalam perkara tersebut dan dilakukan pengamanan langsung oleh Personil Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur serta Pengamanan dari Polres Kaur yang berlangsung sejak pukul 10.00 Wib hingga pukul 13.00 Wib di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur yang beralamat di Komplek Perkantoran Taman Bineka dan Rumah Pribadi Kepala Dinas Perhubungan.

Masyarakat diharapkan untuk mengawal dan mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kaur sehingga siapapun yang berhadapan dengan hukum dapat mempertanggungjawabkan dan diberikan sanksi sesuai perbuatan yang telah ia lakukan, selanjutnya akan dilakukan ekspos internal dan dalam waktu dekat akan diumumkan tersangka dalam perkara tersebut.

PEMERIKSAAN TERHADAP KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KAUR TERHADAP DUGAAN PENYIMPANGAN KEGIATAN PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS SOSIAL/OPERASIONAL TAHUN 2020

Bintuhan, Kaur. Selasa (18/05/2021) Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur melakukan pemanggilan terhadap AS selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur sebagai Saksi untuk mencari bukti dan mengumpulkan keterangan lebih lanjut dalam dugaan Penyimpangan terhadap pemeliharaan Kendaraan Dinas/Operasional Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur. Bahwa Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur telah meningkatkan status dari tingkat Penyelidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus ke tingkat Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus guna menemukan Tersangka terkait dugaan Penyimpangan Pemeliharaan Kendaraan Dinas/Operasional pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur.

Kejaksaan Negeri Kaur terus mendalami penyidikan dalam dugaan penyimpangan tersebut dan sampai saat ini belum ada pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka, serta masih memeriksa beberapa pejabat yang terlibat dalam kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Dinas/Operasional tersebut.

PENYERAHAN BERKAS PERKARA TAHAP SATU TERKAIT DUGAAN PUNGLI NIPD DARI POLRES KAUR KE KEJAKSAAAN NEGERI KAUR

Bintuhan, Kaur –  Senin, 17 Mei 2021 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kaur menerima secara langsung penyerahan Berkas Perkara oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Kaur ke Kejaksaan Negeri Kaur terkait pungli NIPD (Nomor Induk Perangkat Daerah).

Adapun tersangka yang dilimpahkan yakni:

  1. AS selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kaur;
  2. HA selaku Ketua PPDI Kecamatan Kaur Tengah.

Sebelumnya diketahui telah diamankan salah seorang tersangka oleh Unit Tipikor Polres Kaur lantaran melakukan pungli terhadap sejumlah perangkat desa  secara terorganisir di Kabupaten Kaur agar mendapatkan SK NIPD, adapun besaran uang yang diminta untuk mendapatkan SK NIPD dari Rp. 3 Juta hingga Rp. 5 Juta perorang.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kaur selanjutnya akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut agar dapat menentukan sikap apakah berkas tersebut telah lengkap atau perlu dilakukan perbaikan sehingga dapat dilaksanakan tahap dua dalam perkara Dugaan Pidana Pungli SK NIPD tersebut dan dilaksanakan pelimpahan kepada Pengadilan untuk dilakukan proses persidangan.

Penyerahan Berkas Perkara tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, wajib mengenakan masker dan sebelum masuk pada ruangan penyerahan berkas perkara penyidik diwajibkan untuk mencuci tangan pada tempat yang telah disediakan dan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah penyerahan berkas tersebut.

KEGIATAN PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS/OPERASIONAL PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KAUR DITINGKATKAN DARI PENYELIDIKAN SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS KE PENYIDIKAN SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS

Bintuhan, Kaur. Senin 17 Mei 2021 Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur meningkatkan status dari tingkat Penyelidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus ke tingkat Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus guna menemukan Tersangka terkait dugaan Penyimpangan Pemeliharaan Kendaraan Dinas/Operasional pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur,  sebelumnya diketahui telah dilaksanakan pelimpahan perkara yang di lakukan penyelidikan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur, penyidikan seksi tindak pidana khusus untuk mendalami kasus dugaan penyimpangan terkait pengelolaan anggaran kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur tahun anggaran 2020 dengan total anggaran sebesar Rp.946.112.000,- (sembilan ratus empat puluh enam juta seratus dua belas ribu rupiah) terkait pemeliharaan dan pembelian bahan bakar serta pelumas yang realisasi biaya tidak sesuai dengan ketentuan dan bukti dukung yang sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Masyarakat diharapkan untuk mengawal dan mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kaur sehingga siapapun yang berhadapan dengan hukum dapat mempertanggungjawabkan dan diberikan sanksi sesuai perbuatan yang telah ia lakukan.

KEJARI NEGERI KAUR BERI PERINGATAN TERAKHIR BAGI DESA PENUNGGAK PAJAK PPh DAN PPN TAHUN ANGGARAN 2020

Bintuhan, Kaur. Pada hari Selasa 11 Mei 2021 telah dilakukan dilakukan pemanggilan terakhir oleh Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kaur kepada Desa yang belum sama sekali melakukan Pembayaran Pajak  PPh dan PPN dan yang masih mengangsur, batas akhir pembayaran pajak tersebut pada tanggal 25 Mei 2021 untuk segera diselesaikan, diketahui setalah beberapa waktu lalu dari 63 (enam puluh tiga) Desa sampai saat ini sebanyak  7 (tujuh) Desa masih belum melakukan pembayaran dan sebanyak 15 (lima belas) Desa belum melakukan pelunasan kegiatan tersebut berlangsung sekira pukul 10.00 WIB di Aula Kejaksaan Negeri Kaur.

Dari Proses pemanggilan yang dilakukan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kaur sampai dengan Release ini diterbitkan sebanyak 20 (dua puluh) Kepala Desa telah hadir untuk melakukan Pelunasan angsuran yang telah dibayar beberapa waktu lalu dan membayar yang belum sama sekali melakukan pembayaran. Sampai dengan saat ini Kejaksaan Negeri Kaur melalui Jaksa Pengacara Negara berhasil memulihkan Keuangan Negara dari penagihan pajak yang telah dikuasakan kepada Kejaksaan Negeri Kaur dapat memulihkan Keuangan Negara dari sektor PPh dan PPN pada Desa di Kabupaten Kaur sebesar Rp. 2.103.095.186,00 (Dua milyard seratus tiga juta sembilan puluh lima ribu seratus delapan puluh enam rupiah).

Kejaksaan Negeri Kaur melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara meminta kepada Desa yang ada di Kabupaten Kaur dan memberikan peringatan terakhir untuk segera melakukan pembayaran, sehingga jangan sampai ada Desa yang enggan untuk membayar Pajak tersebut serta jika tidak dilakukan pembayaran maka semua proses administrasi akan mengalami kendala dan jika sampai waktu batas terakhir tersebut belum dibayarkan maka akan dilakukan Penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

SIARAN PERS “PEMERIKSAAN TIGA (3) ORANG GUNA DIMINTA KETERANGAN TERKAIT DUGAAN PENYIMPANGAN TERHADAP PEMELIHARAAN KENDARAAN OPERASIONAL PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KAUR”

Bintuhan pada hari Kamis, 06 Mei 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur melakukan permintaan keterangan 3 (tiga) orang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pemeliharaan Kendaraan Operasional Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2020.

Adapun yang dimintai keterangan antara lain:

  1. WL selaku PPTK Dinas Perhubungan priode Bulan Januari s.d Maret 2020;
  2. RS selaku PPTK Dinas Perhubungan priode Bulan April s.d Agustus 2020;
  3. EM selaku PPTK Dinas Perhubungan priode Bulan September s.d Desember 2020.

Sebelumnya diketahui bahwa penyelidikan tersebut telah naik menjadi penyidikan yang dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur. Proses permintaan keterangan tersebut dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pemeliharaan Kendaraan Operasional Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur.

Proses permintaan keterangan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan yang telah disediakan pada pintu utama Kejaksaan Negeri Kaur. (K.3.3.1)