Bintuhan, Kaur. Bahwa pada hari Kamis, 27 MEI 2020 Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan pengeledahan terhadap Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur dan Rumah Pribadi Kepala Dinas Perhubungan untuk menemukan serta mengumpulkan bukti – bukti. Berdasarkan Surat Perintah Pengeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nomor: Print-250/L.7.16/Fd.1/05/2021 tanggal 18 Mei 2021 terhadap perkara tindak Pidana Korupsi pemeliharaan Kendaraan Dinas/operasional pada dinas tersebut, dalam pengeledahan tersebut di pimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus beserta Jaksa Penyidik dalam perkara tersebut dan dilakukan pengamanan langsung oleh Personil Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur serta Pengamanan dari Polres Kaur yang berlangsung sejak pukul 10.00 Wib hingga pukul 13.00 Wib di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur yang beralamat di Komplek Perkantoran Taman Bineka dan Rumah Pribadi Kepala Dinas Perhubungan.
Masyarakat diharapkan untuk mengawal dan mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kaur sehingga siapapun yang berhadapan dengan hukum dapat mempertanggungjawabkan dan diberikan sanksi sesuai perbuatan yang telah ia lakukan, selanjutnya akan dilakukan ekspos internal dan dalam waktu dekat akan diumumkan tersangka dalam perkara tersebut.

