Dalam menjalankan tugasnya Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi dibantu oleh Kaur, Kasubsi, Jaksa Fungsional dan Staf Pegawai Tata Usaha.
Dalam menjalankan tugasnya Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi dibantu oleh Kaur, Kasubsi, Jaksa Fungsional dan Staf Pegawai Tata Usaha.