Bakti Sosial (BAKSOS) Bulan Ramadhan 1445 Hijriah oleh Kejaksaan Negeri Kaur Tahun 2024

pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) berupa berbagi sembako ke Pondok Pesantren Marhala Wusto Padang Kempas Kecamatan Kaur Selatan dan Pondok Pesantren Quraniyah Desa Cahaya Batin Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur.

acara tersebut dipimpin secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Muhamad Yunus , S.H,. M.H dengan didampingi oleh Ketua Ikatan Adhyaksa Darmakarini (IAD) Kejaksaan Negeri Kaur, dan pejabat utama dilingkungan Kejaksaan Negeri Kaur, Ibu-ibu Pengurus IAD Kejaksaan Negeri Kaur, seluruh Pegawai dan sertaTenaga Honorer Kejaksaan Negeri Kaur.

dalam acara Bakti Sosial (Baksos) tersebut Kejaksaan Negeri Kaur menyalurkan yakni : 10 (sepuluh) Karung Beras 10 Kg, 12 (dua belas) Karpet Telur, 8 (delapan) Kardus Indomie, 10 (sepuluh) Liter Minyak Goreng, 4 (empat) Kilogram Gula, 4 (empat) kotak Tehh, 12 (dua belas) Kotak Susu, 4 (empat) bungkus Tepung segitiga biru, 30 (tiga puluh) kotak sarden, 6 (enam) botol sirup ABC, 10 (sepuluh) bungkus sabun mandi, 8 (delapan) botol Pepsoden, 6 (enam) bungkus Rinso, dan 4 (empat) bungkus kecap manis.

selanjutnya acara Bakti Sosial (Baksos) Kejaksaan Negeri Kaur bertempat di depan Bank Mandiri Bintuhan dilanjutkan dengan berbagi Takjil (makanan ringan untuk berbuka puasa) sebanyak 150 (seratus lima puluh) bungkus kepada pengendara yang lewat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur berharap kegiatan tersebut dapat menumbuhkan rasa simpati dan empati serta kepedulian sosial dalam masyarakat, dan kegiatan tersebut akan terus terlaksana kedepan sehinga tercipta citra positif Kejaksaan Negeri Kaur di masyarakat Kabupaten Kaur,sampai dengan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) Kejaksaan Negeri selesai dilaksanakan tidak ada potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang berarti.

kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Kaur Tahun 2024 di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 01 Kaur dan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Kaur

hari ini Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 09.30 WIB telah dilaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Kaur Tahun 2024 di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 01 Kaur dan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Kaur.

kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Kaur Tahun 2024 di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 01 Kaur diikuti oleh perwakilan Siswa/i kelas VII (Tujuh), dan kelas VIII (Delapan) dan kelas IX (sembilan), Kepala Sekolah dan serta Dewan Guru pada Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 01 Kaur.

kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Kaur Tahun 2024 Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Kaur diikuti oleh Siswa/i Kelas VI (enam), Kepala Sekolah serta Dewan Guru pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Kaur.

yang menjadi Narasumber dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Kaur Tahun 2024 adalah Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Kaur Dewanti Nur Indrati, S.H beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur.

Bahwa dalam pelaksaan kegiatan JMS tersebut, siswa-siswi terlihat sangat antusias dalam menyimak materi yang disampaikan oleh Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dari Kejaksaan Negeri Kaur dengan dibuktikan dari siswa yang dapat menjawab dan menceritakan kembali yang telah disampaikan oleh Narasumber.

sampai dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur kembali ke Kantor Kejaksaan Negeri Kaur tidak ada potensi Ancaman, Gangguan, hambatan dan Tantangan (AGHT) yang berarti.

Kejaksaan Negeri Kaur MELAKUKAN kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Tahun 2024 di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 08 Kaur Desa Sukaraja Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur

hari ini Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 09.30 wib telah dilaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Kaur Tahun 2024 di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 08 Kaur Desa Sukaraja Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur.

kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan siswa kelas VII (tujuh), dan kelas VIII (Delapan) dan kelas XI (Sembilan), Syahril S.Pd selaku Kepala Sekolah dan serta Dewan Guru pada Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 08 Kaur, dan yang menjadi Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Kaur Dewanti Nur Indrati, S.H beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur.

dalam pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Kaur Tahun 2024 yang dipaparkan Tim Jaksa Masuk Sekolah dengan materi sebagai berikut ;

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004 Tentang

Perlindungan Anak

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Serta Penguatan rasa nasionalisme kepada siswa-siswi.

dalam pelaksaan kegiatan JMS tersebut, siswa-siswi terlihat sangat antusias dalam menyimak materi yang disampaikan oleh Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dari Kejaksaan Negeri Kaur dengan dibuktikan dari siswa yang dapat menjawab dan menceritakan kembali yang telah disampaikan oleh Narasumber.

sampai dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur kembali ke Kantor Kejaksaan Negeri Kaur tidak ada potensi Ancaman, Gangguan, hambatan dan Tantangan (AGHT) yang berarti.

KEJAKSAAN NEGERI KAUR MELAKUKAN KEGIATAN Terkait AudiensI Pelaksanaan Suluk pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah di kabupaten Kaur

Bahwa pada hari ini Jumat Tanggal 08 Maret 2024 Sekira Pukul 09.00 WIb telah dilaksanakan Kegiatan Audiensi terkait Pelaksanaan Suluk pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah di Kabupaten Kaur.

acara tersebut yang dibuka oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur, dengan dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kaur, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kaur, Kepala Bagian kesejahteraan rakyat Kabupaten Kaur, Kasat Intel Kepolisian Resort Kaur , Ketua FKUB Kabupaten Kaur, Toko Agama Kabupaten Kaur, dan perwakilan dari Thariqat Naqsyabandya Kabupaten Kaur sebanyak 5 (lima) orang.

Ketua Panitia Suluk Thariqah Naqsyabandya Kabupaten Kaur Tahun 2024 menyampaikan kegiatan Audiensi in bertujuan agar kegiatan Suluk berjalan baik dan tidak ada halangan rintangan, bahwa dengan peserta yang telah mendaftar sebanyak 112 (seratus dua belas) orang peserta dengan kegiatan rencana awal 2 (dua) gelombang pelaksanaan, dan akan dimulai pada puasa ke 3 (tiga) Ramadhan 1445 Hijriah yang dilaksanakan Gedung Suluk Desa Aur Ringit Kecematan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.

Kepala Kementrian Agama Kabupaten Kaur menyampaikan untuk memperhatikan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan serta kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan Suluk, dan Tim dari Kementrian Agama akan turun ke lokasi untuk melakukan pemantauan kegiatan Suluk di Desa Aur Ringit Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.

Ketua FKUB Kabupaten Kaur menyampaikan untuk menjaga kerukunan internal umat beragama khususnya umat Agama Islam , jangan sampai terjadi hal – hal yang akan menggangu kerukunan umat beragama di Kabupaten Kaur. Kasat Intelkam Polres Kaur menyampaikan terima kasih atas telah kooperatif menyampaikan terkait kegiatan Suluk oleh tim pelaksana suluk di Kabupaten Kaur, bahwa jangan sampai kegiatan tersebut ditunggangi oleh kepentingan – kepentingan diluar itu sehingga mengganggu kerukunan umat beragama di Kabupaten Kaur, selain itu diharapkan kepada Tim Pelaksana Suluk di Kabupaten Kaur untuk betul – betul memperhatikan kesehatan para peserta Suluk di Kabupaten Kaur.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kaur menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kaur menyetujui Kegiatan Suluk dengan tetap memperhatikan Kondusifitas dan Kesehatan dalam melaksanakan Kegiatan Suluk di Kabupaten Kaur, selain itu diharapkan ke Panitia Pelaksanaan Kegiatan Suluk tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa tempat pelaksanaan Kegiatan Suluk.

sampai dengan Kegiatan Audiensi Pelaksanaan Kegiatan Suluk di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kaur selesai dilaksanakan tidak ada potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang berarti dalam kegiatan dimaksud.