JAKSA PENGACARA NEGARA KEJAKSAAN NEGERI KAUR MELAKSANAKAN TINDAK LANJUT SKK (SURAT KUASA KHUSUS)DENGAN DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KABUPATEN KAUR TERKAIT PEMBAYARAN KEWAJIBAN PAJAK DESA TAHUN 2020

Bintuhan, Kaur. Senin, (12/04/2021) Kejaksaan Negeri Kaur melalui Jaksa Pengacara Negara melaksanakan tindaklanjut dari Surat Kuasa Khusus yang di berikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur pada hari Senin, (07/04/2021) lalu. Dan dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah, maka dari itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa termasuk dalam ruang lingkup Hukum Keperdataan dan atau Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kaur.

Pelaksanaan Pembayaran Pajak Desa tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kaur yang di hadiri oleh Kepala Desa yang telah dilakukan pemanggilan beberapa waktu lalu, serta proses pembayaran pajak tersebut dengan menerapkan sistem shif atau bergantian setiap kecamatan untuk menghindari kerumunan yang ditimbulkan pada kegiatan tersebut, serta tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sebelumnya di ketahui dengan adanya permintaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur, Nomor: 56/800-2/DPMD/KK/2021, tanggal 09 Maret 2021 perihal Permohonan Pendampingan Hukum Perpajakan Desa yang belum membayar pajak Desa sebanyak 63 (enam puluh tiga) dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kecamatan Maje sebanyak 8 (delapan) Desa;
  2. Kecamatan Kinal sebanyak 2 (dua) Desa;
  3. Kecamatan Kaur Selatan sebanyak 2 (dua) Desa;
  4. Kecamatan Kaur Tengah sebanyak 3 (tiga) Desa;
  5. Kecamatan Kaur Utara sebanyak 4 (empat) Desa;
  6. Kecamatan Luas sebanyak 2 (dua) Desa;
  7. Kecamatan Lungkang Kule sebanyak 3 (tiga) Desa;
  8. Kecamatan Muara Sahung sebanyak 2 (dua) Desa;
  9. Kecamatan Nasal sebanyak 8 (delapan) Desa;
  10. Kecamatan Padang Guci Hilir sebanyak 7 (tujuh) Desa;
  11. Kecamatan Padang Guci Hulu sebanyak 3 (tiga) Desa;
  12. Kecamatan Semidang Gumay sebanyak 4 (empat) Desa;
  13. Kecamatan Tanjung Kemuning sebanyak 5 (lima) Desa;
  14. Kecamatan Tetap sebanyak 5 (lima) Desa;
  15. Kecamatan Kelam Tengah sebanyak 5 (lima) Desa.

Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kaur terus bekerja keras dan siap menerima laporan baik itu permintaan kerjasama dalam hal keperdataan dan tata Usaha Negara dari Dinas/Lembaga di Lingkungan Kabupaten Kaur untuk memulihkan Ekonomi Daerah dan Nasional.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *