PODCAST NGOBRIS EPS.2 BERSAMA KETUA DAN SEKRETARIS KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA (KNIPI) KABUPATEN KAUR.

Bahwa pada hari ini Kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 09.00 wib telah dilaksanakan kegiatan “NGOBRIS (ngobrol sampai habis) kepada Ketua dan Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kaur di Ruangan Podcast Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur. kegiatan menggunakan metode Podcast dengan tema “NGUBRIS (Ngobrol sampai habis)” dengan mengundang Ketua dan Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kaur ke Kantor Kejaksaan Negeri Kaur. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua dan Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kaur, dan yang menjadi pembawa acar dalam kegiatan tersebut adalah A. Ghufroni, SH.MH selaku Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kaur, yang menyampaikan materi tentang “Kenakalan Remaja” di Kabupaten Kaur. Dalam pelaksaan kegiatan NGOBRIS Ketua dan Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kaur,  terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan yang dilaksanakan tersebut, dan dalam kegiatan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan dengan mencuci tangan  dan menjaga jarak.

PERSIDANGAN PERTAMA TERHADAP DUGAAN PENYIMPANGAN KEGIATAN PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS/OPERASIONAL DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KAUR TAHUN 2020

Bahwa pada hari Selasa 21 September 2021 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kaur melakukan Proses Persidangan Pertama dengan agenda yakni Pembacaan Surat Dakwaan dalam dugaan Penyimpangan terhadap pemeliharaan Kendaraan Dinas/Operasional Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur terkait pemeliharaan dan pembelian bahan bakar serta pelumas yang realisasi biaya tidak sesuai dengan ketentuan serta barang bukti dukung yang sah, dalam Persidangan Pertama masing-masing atas nama Terdakwa :

  1. Anuar Sanusi, S.Pd selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur/PA Tahun 2020,
  2. Widarlansyah selaku PPTK Januari s/d Maret 2020,
  3. Ratna Suri selaku PPTK April s/d Agustus 2020,
  4. Edwarman selaku PPTK September s/d Desember 2020 dan
  5. Rusmawati selaku Bendahara Dinas Perhubungan Tahun 2020.

­­­

Kelima Terdakwa diajukan kedepan pengadilan masing-masing dengan surat dakwaan tindak pidana korupsi :

­­­­

Pertama

Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, Ayat 2 (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Atau Kedua

Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sidang perdana 5 (lima) Terdakwa  tersebut dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada tanggal 20 September 2021 yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kaur, mengingat masih berlangsungnya pandemi COVID-19 maka persidangan dilakukan menurut Protokol Kesehatan dan dilaksanakan secara daring (virtual) melalui sarana aplikasi Zoom antara Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasehat Hukum pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu dengan Terdakwa pada Rumah Tahanan Negara Kelas II Manna, agenda persidangan selanjutnya pembuktian dari Penuntut umum yakni pada tanggal 27 September 2021.

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP TAHUN 2021 KEJAKSAAN NEGERI KAUR

Bintuhan, Kaur. Selasa tanggal 14 September 2021, Kejaksaan Negeri Kaur selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan UU, melakukan Pemusnahan Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kaur. Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh kepala kejaksaan negeri kaur,  para Kasi, Kasubagbin, para Pegawai Kejaksaan Negeri Kaur.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Bapak Nurhadi Puspandoyo, S.H.,M.H., dalam sambutannya mengatakan pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Kaur yang merupakan Tindak Lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Bapak Ekke Widoto Khahar, S.H.,M.H, menyampaikan barang bukti yang dihancurkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum berupa barang bukti Narkotika, Keasusilaan, Psikotropika, Senjata Tajam, Uang Palsu dan barang bukti jenis lainnya. Barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan direbus dengan air kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan Barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara  dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur atau dibakar. Adapun tujuan pemusnahan Barang Bukti adalah agar barang bukti tidak hilang maupun dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, secara simbolis menyalakan api dalam tumpukan barang bukti dan diikuti oleh para Kasi, Kasubagbin, para Pegawai Kejaksaan Negeri Kaur. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

PODCAST NGOBRIS EPS.1 BERSAMA SISWA/SISWI SMA 1 NEGERI 1 KAUR

Bahwa pada hari ini Senin tanggal 13 September 2021 sekira pukul 09.00 wib telah dilaksanakan kegiatan “NGOBRIS (ngobrol sampai habis) kepada siswa siswi Teladan Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Kaur di Ruangan Podcast bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur. Kegiatan menggunakan metode Podcast dengan tema “NGOBRIS (Ngobrol sampai habis)” dengan mengundang perwakilan siswa dan siswi dari Sekolah Menegah Atas Negeri 1 Kaur ke Kantor Kejaksaan Negeri Kaur; 3. Bahwa giatan tersebut diikuti oleh perwakilan siswa dan siswi teladan Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Kaur, dan yang menjadi pembawa acara dalam kegiatan tersebut adalah Maria Magaretha Astari FS, SH. selaku Jaksa Fungsional Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kaur, Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan NGOBRIS yang menyampaikan materi tentang ” Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik”.dalam pelaksaan kegiatan NGOBRIS kepada siswa-siswi perwakilan SMAN 1 Kaur tersebut, siswa-siswi terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan yang dilaksanakan tersebut, dan dalam kegiatan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum melaksanakan kegiatan tersebut.