DIALOG LUAR STUDIO RRI BINTUHAN PADA KEJAKSAAN NEGERI KAUR EDISI JAKSA MENYAPA

Selasa, 22 Desember 2020 sekira pukul 09.00 Wib s/d 10.00 Wib Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan dialog luar studio bersama RRI Bintuhan di Kejaksaan Negeri Kaur, adapun acara tersebut dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Kaur dalam rangka memperingati hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada bulan Desember 2020 sebagaimana mengangkat tema “ Bersama Perangi Korupsi “ Narasumber dialog luar studio diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nurhadi Puspandoyo,SH.,MH , Kapolres Kaur yang diwakili oleh Kasat Reskrim, AKP. Apriadi, SH, dan Ketua MUI Kaur, H.Wahyu Dasi, SPd.I. Dalam dialog tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kaur menyatakan bahwa bahwa dalam penanganan korupsi ini lebih menekankan upaya preventif (pencegahan) serta pembinaan.

Upaya preventif ini juga dapat dilakukan dengan cara sosialisasi dan penyuluhan hukum hingga ke desa-desa, serta melakukan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ke sekolah-sekolah di seluruh wilayah Kabupaten Kaur guna pengenalan dari pencegahan Tindak Pidana Korupsi sejak dini. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kaur mengatakan bahwa pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini merupakan tugas bersama semua elemen masyarakat. Oleh sebab itu, masyarakat mempunyai peran penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, hal tersebut dapat dilakukan masyarakat dengan cara memberikan dukungan kepada Aparatur Penegak Hukum. Acara Dialog Luar Studio berjalan dengan aman, lancar, kondusif serta diikuti sampai selesai dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP 2020 PADA KEJAKSAAN NEGERI KAUR

Pada hari Kamis, 17 Desember 2020 Kejaksaan Negeri Kaur telah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah Mempunyai  Kekuatan Hukum Tetap Tahun 2020, kegiatan ini dihadiri langsung Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kaur, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kaur, Kassubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Kaur, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur, dan Kepala Seksi  Tindak Pidana Khusus, yang berlansung di Halaman Kejaksaan Negeri Kaur.

Berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Bintuhan barang bukti yang dimusnahkan antara lain Narkotika, Keasusilaan, dan Miras. Pemusnahan Barang Bukti tersebut dilakukan dengan cara membakar Barang Bukti perkara Narkotika dan Barang Bukti perkara keasusilaan, sementara itu perkara senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda, kemudian untuk Barang Bukti Miras dimusnahkan dengan cara dihancurkan. Adapun tujuan pemusnahan Barang Bukti adalah agar barang bukti tidak hilang maupun dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan demikian diharapkan kedepannya kejahatan di wilayah kab. Kaur  akan berkurang. Sebagaimana kegiatan ini berjalan dengan lancar dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.