
Bahwa pada hari Jum’at 06 Agustus 2021 Kepala Kejaksaan Negeri Kaur mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam rangkaian Kunjungan Kerja di Wilayah Semaku (Seluma, Manna dan Kaur) tersebut guna memastikan bahwa pelayanan Covid 19 di Provinsi Bengkulu, betul-betul semua kebijakan yang sama, sebagaimana arahan Presiden dengan satu narasi tegak lurus dan dilakukan secara serentak.
Setelah melakukan pemantauan ke beberapa titik posko Covid 19 di Kabupaten Kaur diantaranya pada Desa Tanjung Kemuning 2, Kecamatan tanjung Kemuning dan Desa Padang Hangat, Kecamatan Kaur Tengah, dalam pemantauan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu mendampingi Gubernur Bengkulu untuk menyerahkan bantuan alat Kesehatan dan menghibau untuk tetap disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan. Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama Gubernur Bengkulu beserta rombongan melaksanakan rapat bersama Bupati Kaur dan Wakil Bupati Kaur beserta Forkompimda bertempat di lantai III Pememerintah Kabupaten Kaur. Dalam rapat yang digelar tersebut, Gubernur Bengkulu membahas terkait anggaran yang tersedia sesuai aturan dari Kemdagri, bahwa Dana Desa (DD) minimal 8 persen digunakan untuk penanggulangan Covid 19, penyaluran BLT dan sisianya untuk kegiatan padat karya. “Kita memastikan bahwa di kabupaten-kabupaten terkait penanganan Covid 19, saya mintakan setiap kabupaten memiliki minimal 1 Lab PCR dan juga menyediakan Oksigen yang memadai termasuk pengadaan swab antigen, Selain itu Gubernur memberikan apresiasi kepada Pemkab Kaur dalam hal penyerapan anggaran, baik DAK dan DD yang sudah bagus seluruhnya dengan tingkat serapannya di atas rata-rata” Ungkapnya
