PELAKSANAAN EKSEKUSI TERHADAP KASUS PERZINAHAN

Bintuhan, pada hari Selasa, 06 April 2021 sekira pukul 14.30 WIB Kejaksaan Negeri Kaur telah melaksanakan Eksekusi atas perkara Perzinahan yang dilakukan oleh an. Eka Saputra bin Muhammad Tahir warga desa Parda Suka Kec. Maje Kab. Kaur dengan Amar Putusan nomor: 98/Pid/2020/PT BGL yang diucapakan pada tanggal 09 Februari 2021, proses Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kaur, dan didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur, dan beberapa Pengawal Tahanan dari Kejaksaan Negeri Kaur.

Proses Eksekusi ini dilakukan dirumah terpidana serta disaksikan oleh kakak kandung terpidana, pada saaat penjemputan tersebut terpidana koorperatif dan tidak melakukan perlawanan saat eksekusi berdasarkan hasil putusan pengadilan tinggi Bengkulu.

Selanjutnya terpidana akan dibawa ke Rutan Manna untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Bintuhan menjatuhkan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan, sebelumnya diketahui perkara ini berawal dari dakwaan penuntut umum tanggal 22 oktober 2020 dan diputus oleh pengadilan negeri bintuhan tanggal 03 desember 2020, pada putusan tersebut terpidana melakukan banding hingga ke Pengadilan Tinggi Bengkulu menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Bintuhan.