sosialisasi tupoksi datun kejaksaaan negeri kaur

Bahwa pada hari senin, tanggal 31 Januari 2022 Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tugas Pokok Dan Fungsi (TUPOKSI) bidang Perdata dan TUN, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur,  Kasi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Kaur, Sekda Kabupaten Kaur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kaur, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Kaur, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Kaur, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, Kepala Dinas PU PR Kabupaten Kaur, Inpekstur Inspektorat Kabupaten Kaur, Kepala Dinas perindagkop Kabupaten Kaur, Kabag Hukum Kabupaten Kaur, Kabag Pembangunan Kabupaten Kaur, serta beberapa OPD yang terkait lainnya.  Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Sekda Kabupaten Kaur.

Bahwa dalam kegiatan ini Kejaksaaan Negeri Kaur menjelaskan beberapa Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaaan di bidang Perdata dan TUN pada Kejaksaan R.I bagi lembaga Negara, Instansi Pemerintah, BUMN Dan BUMD.  Dalam melaksanakan TUGAS dan wewenang, Seksi Perdata dan TUN sebagai Jaksa Pengacara Negara. Yang memiliki fungsi

  1. menjamin tegaknya hukum/kepastian hukum
  2. Menyelamatkan/ memulihkan /kekayaan / keuangan Negara
  3. Menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara
  4. Melindungi hak-hak keperdataan masyarakat.

Adapun dalam penegakan hukum kegiatan Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada Pengadilan di Bidang Perdata dan TUN sebagaiamana yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undang dalam rangka  untuk memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan Negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat. kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan tetap mengikuti protocol kesehatan.

PELAKSANAAN EKSEKUSI buronan (DPO) TERHADAP PERKARA PERZINAHAN YANG DILAKUKAN OLEH TERPIDANA PENI BINTI BASRI

Pada hari Rabu, 19 Januari 2022 sekira pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan eksekusi DPO atas perkara perzinahan sesuai pasal 284 ayat 1 KUHPidana dan UU RI No. 8 tahun 1981 yang dilakukan oleh Tsk an. PENI BINTI BASRI dengan amar putusan Nomor: 176/Pid/2020/PT BGL yang diucapkan pada tanggal 27 Januari 2021, proses eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Novy Saputra S.H dan didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur Carles Aprianto, S.H., M.H beserta Jaksa Fungsional dan Pegawai dari Kejaksaan Negeri Kaur. Proses eksekusi ini dilaksanakan di Polsek Maje serta disaksikan Keluarga DPO dan Kapolsek Maje pada saat penjemputan tersebut terpidana koorperatif dan tidak melakukan perlawan saat eksekusi berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu tersebut.

Selanjutnya terpidana akan dibawa ke Rutan Manna untuk dilakukan ekseskusi sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Bintuhan menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan, sebelumnya diketahui bahwa perkara ini berawal dari dakwaan Penuntut Umum Nomor: PDM-68/Eoh.2/BTH/09/2020, tanggal 22 Oktober 2020 dan di putus oleh Pengadilian Negeri Bintuhan Nomor: 85/Pid.B/2020/PN. Bhn, tanggal 03 Desember 2020, pada putusan tersebut terpidana melakukan banding hingga ke Pengadilan Tinggi Bengkulu namun dalam amar putusan tersebut Pengadilan Tinggi Bengkulu menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Bintuhan.

PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA (MOU) BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA ANTARA BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN KAUR DENGAN KEJAKSAAN NEGERI KAUR

Bahwa pada hari Senin, tanggal 17 Januari 2022 Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama / Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur mengenai Bantuan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kaur. Dalam kegiatan penandatanganan ini dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan Kabupaten Kaur, beserta jajarannya dan dari Kejaksaan Negeri Kaur dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Para Kasi, Kasubag Pembinaan, para Jaksa dan juga Pegawai  Kejaksaan Negeri Kaur. Tujuan dari Kegiatan ini ialah sebagai langkah awal untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kaur ke depannya dan membantu pihak Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur jika terdapat permasalah dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK), melakukan Pertimbangan hukum seperti pendampingan hukum / legal assistant ataupun pendapat hukum / legal opinion. Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 1 (satu) tahun kedepan. Bahwa pihak Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur telah sepakat melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kaur dalam hal melakukan Bantuan Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana yang telah diatur dalam pasal-pasal yang dimaksud kan.