JAKSA PENUNTUT UMUM KEJARI KAUR MENGIKUTI JALANNYA REKONSTRUKSI

Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 Jaksa Penuntut Umum Kejari Kaur yaitu Binsar Uli, SH dan Deisi Magdalena Gultom, SH mengikuti jalannya rekonstruksi perkara di Polres Kaur. Perkara ini merupakan perkara yang mana Tersangka disangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana yaitu Pembunuhan. Tersangka diduga membunuh suami sirinya dikarenakan korban ingin menceraikan Tersangka. Rekonstruksi ini dilakukan agar mendapat gambaran yang jelas tentang peristiwa tersebut dan juga untuk menguji keterangan Terdakwa ataupun saksi.

Dalam rekonstruksi ini dihadiri juga para saksi dalam perkara ini yang ikut membantu dan membenarkan kejadian yang di reka ulang oleh Tersangka. Hasil rekonstruksi ini nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara Rekonstruksi di dalam berkas perkara.

PENDAMPINGAN TERHADAP PEMERINTAH KABUPATEN KAUR DALAM REFOCUSING DAN REALOKASI ANGGARAN TERKAIT COVID-19

Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 April 2020 Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan Pendampingan terhadap Pemerintahan Kabupaten Kaur dalam kegiatan Refocusing dan realokasi anggaran tahun 2020 dalam penanggulangan penyebaran corona virus disease (Covid-19). Dalam kegiatan ini langsung dilaksnakan rapat untuk merealokasi anggaran tahun 2020 ini guna mempercepat penanggulangan penyebaran Covd-19. Dalam Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Para Kasi dan Jaksa Fungsional kemudian dari pemerintahan Kabupaten Kaur dihadiri oleh Badan Penanggunalan Bencana Daerah, RSUD Kaur, Dinas Sosial Kabupaten Kaur, Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, dan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kaur.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Kaur kepada Pemerintahan Kabupaten Kaur. Dengan adanya pandemic Covid-19 ini maka anggaran pada tahun 2020 perlu direalokasikan untuk percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Kaur. Demi lancarnya realokasi anggaran ini maka Kejaksaan Negeri Kaur melalui Jaksa Pengacara memberikan pendampingan hukum / legal assistance agar kegiatan tersebut tetap pada jalur hukum dan tidak merugikan pihak manapun. Selain itu adanya pendampingan ini juga agar Dinas-Dinas yang me-realokasikan anggarannya dapat tepat pada sasaran yang ingin dicapai yaitu percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19.

KEJARI KAUR MELAKUKAN VAKSIN INFLUENZA

Pada hari Selasa, Tanggal 07 April 2020 Kejaksaan Negeri Kaur melakukan Vaksinasi Influenza, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Para Kasi, Kasubag, Pegawai Kejaksaan dan Honorer  beserta Keluarga Kejaksaan Negeri Kaur dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Vaksinisasi dilakukan di Aula Kejaksaaan Negeri Kaur yang di ikuti oleh sekitar 50 orang, Vaksinasi dilakukan langsung oleh dokter dari klinik Abadi di Bengkulu.

Vaksinasi ini dilakukan karena dinilai sangat penting untuk menjaga kekebalan tubuh yang bertujuan untuk menambah imun, sebelum di Vaksin satu per satu pegawai diperiksa kesehatannya terlebih dahulu, mulai dari suhu badan, tensi darah hingga riwayat penyakit lainnya, apabila tidak ditemukan tanda-tanda atau gejala sedang sakit, para pegawai bisa langsung melakukan Vaksinasi Influenza.

Vaksinasi jenis Vaksin Influenza ini dilakukan karena gejala dari Covid-19 ini hampir sama dengan gejala dari Influenza yaitu Batul, Flu dan juga sakit tenggorokan. Maka dari itu demi mencegah terjangkitnya Covid-19, pegawai dianjurkan untuk melakukan vaksin tersebut

SIDANG ONLINE PERKARA TINDAK PIDANA UMUM

Pada hari Kamis 02 April 2020 Kejakasaan Negeri Kaur telah melaksanakan Sidang Online Perkara Tindak Pidana Umum dengan 9 (sembilan) perkara, sidang online ini dilaksanakan dengan ketentuan Majelis Hakim menyidangkan perkara di Pengadilan Negeri Bintuhan, Jaksa Penuntut Umum menyidangkan di kantor Kejaksaan Negeri Kaur dan Terdakwa berada di rutan kelas II Manna dengan di dampingi oleh Pengawal Tahanan dari Kejari Kaur.

Adapun daftar persidangan online tersebut antara lain :

Deisi Magdalena Gultom,SH selaku Jaksa Penuntut Umum menyidangkan terdakwa atas nama

  1. Eka Hadi Candra Bin Sumarjo dengan agenda sidang yaitu pemeriksaan saksi
  2. Abdul Musa Bin Manap dengan agenda sindang yaitu pemeriksaan dakwaan
  3. Kartini Bin A. Manan dengan agenda sidang yaitu pemeriksaan dakwaaan
  4. Andi Doy Putra Als Babeh Bin Mustapa dengan agenda sidang yaitu pemeriksaan   dakwaan
  5. Marlian Bin Rukiman dengan agenda sidang yaitu pemeriksaan tuntutan
  6. Age Saputra Densa Bin Wardan dengan agenda sidang yaitu pemeriksaan tuntutan.
  7. Refsi Effendi Bin Muslanan dengan agenda sidang yaitu pemeriksaan dakwaan
  8. Firman Irawan Jaya Bin Mayor dengan agenda sidang yaitu pemeriksaan saksi.

Selanjutnya Binsar Uli, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum menyidangkan terdakwa an. Yun Hartuni Bin Amirusin dengan agenda sidang yaitu pemeriksaan  saksi.

Kejaksaaan Negeri Kaur melaksankan persidangan perkara tindak pidana hukum secara online guna mencegah penyebaran Covid-19 saat ini, selama sidang online berjalan belum ada di temukan hambatan yang berarti, dan sidang online ini akan terus dilakukan sampai adanya pemberitahuan dari pemerintah wabah Covid-19 telah aman untuk dilakukan sidang seperti biasa. Sidang online ini bertujuan agar tidak berkumpulnya massa dalam satu tempat agar penyebaran Covid-19 dapat di cegah.