PENANDATANGANAN MOU DENGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KAUR

 

Bahwa pada hari Senin 24 Februari 2020 Kejaksaan Negeri Kaur melalu seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama / Memorandum of understanding (MoU) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kejaksaan Negeri Kaur. Penandatanganan MoU ini sebagai tindakan preventif dalam menyambut pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Kaur 2020 ini.

Pada acara penandatanganan ini dihadiri oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur, para komisioner, beserta jajarannya dan dari Kejaksaan Negeri Kaur dihadir oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Para Kasi, Kasubag Pembinaan, Para Jaksa dan pegawai kejaksaan negeri kaur. Demi mensukseskan pemilihan pada tahun 2020 ini kejaksaan negeri kaur kembali melakukan penandatangan MoU dengan KPU Kabupaten Kaur yang mana sebelumnya pada tahun 2018 KPU Kabupaten Kaur juga telah melakukan penandatangan perjanjian kerjasama namun telah habis masa berlakunya.

Dalam menghadapi pemilihan di tahun 2020 ini dikhawatirkan akan terjadi permasalahan-permasalah hukum pada KPU Kabupaten Kaur sehingga penandatanganan ini merupakan bentuk tindakan secara preventif yang mana jika diperlukan nanti dapat ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) jika kedepannya dalam mengeluarkan keputusan KPU Kabupaten Kaur memerlukan bantuan Kejaksaan Negeri Kaur dalam hal legal opinion maupun legal assistant.

PENCANANGAN WBK – WBBM KEJAKSAAN NEGERI KAUR

Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan Apel Pencanangan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayan Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Apel dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Kaur dan apel dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur lalu diikuti oleh seluruh Kasi dan Kasubag Pembinaan, para Jaksa Fungsional, seluruh pegawai dan staf honorer di Kejaksaan Negeri Kaur.

Bahwa acara apel pencanangan WBK – WBBM ini dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kinerja oleh seluruh Kasi dan Kasubag Pembinaan kemudian dilanjutkan dengan penandatangan komitmen bersama oleh seluruh pegawai di Kejaksaan Negeri Kaur. Bahwa setelah itu acara dilanjutkan dengan pemukulan gong oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur dan dilanjut dengan pemukulan dol oleh seluruh pegawai di Kejaksaan Negeri Kaur sebagai tanda bahwa kami siap memasuki zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayan Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Setelah pemukulan dol oleh seluruh pegawai, dilajut acara hiburan yaitu tari-tarian khas Kabupaten Kaur yaitu Tari Gurita dan juga Tari Menanam Ubi yang membuat acara semakin semarak dan semangat.dengan telah dilaksanakannya apel pencanangan ini diharapkan kejari kaur semakin meningkatkan kinerja dan juga pola piker agar dapat berinisitiaf dalam membangun kabupaten kaur khususnya di bagian hukum.

LAUNCHING “AYO TING-TING” DAN “POSYANKUMLING” KEJAKSAAN NEGERI KAUR

Bahwa pada Senin 17 Februari 2020 Kejaksaan Negeri Kaur kembali memperkenalkan program baru yang bertujuan untuk melayani masyarakat dan memudahkan masyarakat khususnya di Kabupaten Kaur. Program yang dilaunching yaitu program “Ayo Ting-Ting” dari seksi tindak pidana umum dan juga program Yankumling dari seksi intelijen Kejaksaan Negeri Kaur. Pada acara launching ini dihadiri oleh seluruh camat di Kabupaten Kaur sehingga kedepannya dalam menjalankan program tersebut dapat berkoordinasi dengan baik.

Bahwa program pertama yaitu  “Ayo Ting-Ting”  Ayo Ambil Tilang Keliling. Program ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam mengambil tilang. Bahwa yang mana selama ini pengambilan tilang hanya dapat diambil di kantor kejaksaan negeri kaur, namun dengan program ini Kepala seksi tindak pidana umum Iwan Setiadi, SH. Berinisiatif untuk melayani masyarakat dengan maksimal dengan mengantarkan tilang tersebut masyarakat melalui camat-camat di kecamatan masing-masing pelanggar tilang. Sistem dari program ini yaitu pada hari-hari tertentu petugas tilang kejaksaan negeri kaur akan hadir di kantor camat untuk melayani masyarakat yang akan mengambil tilang sehingga masyarakat tidak perlu lagi untuk jauh-jauh datang ke kantor kejaksaan negeri kaur. Program ini juga bertujuan untuk menurunkan jumlah angka denda tilang yang belum diambil oleh pelanggar tilang di tahun-tahun sebelumnya.

Bahwa selanjutnya program kedua yaitu “Posyankumling” Pos Pelayanan Hukum Keliling. Program ini dibawah langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Kaur Pofrizal, SH. Program ini merupakan tindak lanjut dari pos pelayanan hukum di Kejaksaan Negeri Kaur yang berada di Seksi Intelijen dan Seksi Datun yang dirasa kurang menyentuh masyarakat. Dengan program ini Kepala Seksi Intelijen bersama dengan petugas yang ditunjuk untuk pelayanan hukum keliling akan berkeliling di kantor camat- kantor camat yang ada di Kabupaten Kaur untuk melayani masyarakat yang dirasa perlu untuk pelayanan hukum ataupun yang sedang memiliki masalah hukum. Bahwa semakin dekatnya pos pelayanan hukum keliling ini diharapkan masyarakat dapat semakin terbuka dan mengetahui apa itu hukum.

PENDAMPINGAN KEPALA DESA TAAT PAJAK DANA DESA DI KABUPATEN KAUR

Bahwa berdasarkan Surat Perintah  Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nomor: Print-43/L.7.16/Gp.2/01/2020 Kejaksaan Negeri Kaur melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan Pendampingan Hukum (legal assistant) pada Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan dan Inspektoran Kabupaten Kaur dalam pengawasan pembayaran pajak atas pelaksanaan dana desa di Kabupaten Kaur. Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kaur melalui seksi Datun memanggil seluruh Kepala Desa di Kabupaten Kaur sebanyak 192 Kepala Desa untuk diingatkan kembali mengenai pembayaran pajak dana desa pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019.

Bahwa dasar dilakukannya pendampingan hukum ini yaitu berdasarkan data dari KP2KP Bintuhan terdapat 47 (empat puluh tujuh) desa yang tidak ada melakukan pembayaran pajak pada tahun 2019, dan masih banyak desa yang telah melakukan pembayaran pajak namun dibawah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang sangat dimungkinkan masih ada tunggakan pajak. Bahwa pemanggilan Kepala Desa Ini dibagi dalam 4 (empat) sesi per satu sesi sebanyak 4 – 5 Kecamatan.

Tujuan dipanggilnya seluruh kepada desa di Kabupaten Kaur yaitu agar kembali mengingatkan kepala desa untuk terus mengawasi dan juga tidak lalai dalam pembayaran pajak, hal tersebut karena Kepala Desa merupakan pelaksana dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah untuk memajukan desanya.

Bahwa dalam cara pendampingan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Ibu Tati Vain Sitanggang, SH., MH. kemudian diisi juga oleh Kepala Kantor KP2KP dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Kaur. Para Jaksa Pengacara Negara yang ditugaskan juga hadir dalam acara pendampingan yang dihadiri oleh seluruh kepala desa di Kabupaten Kaur ini.

PENCANANGAN WBK WBBM PADA KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU

Bahwa pada hari Rabu 12 Februari 2020, Kepala Kejaksaan negeri kaur Ibu Tati Vain Sitanggang,SH.,MH mengikuti  apel serta penandatanganan pencanangan zona integritas menuju Wilayah bebas korupsi (WBK) dan Wilayah birokrasi bersih dan melayani  (WBBM) yang digelar  di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Acara pencanangan ini hadiri juga oleh Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajarannya dan Kepala Kejaksaan Negeri yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Sehubungan dengan surat Menteri PAN-RB Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Zona Integritas WBK – WBBM ini merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik dan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada 6 area perubahan, meliputi  manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Acara pencanangan Zona Integritas WBK – WBBM  ini diawali dengan apel pagi yang diikuti oleh seluruh peserta, kemudian dilanjutkan dengan penandatangan kinerja selanjutnya penandatanganan Fakta Integritas dan Komitmen Bersama di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Dalam acara pencangan ini diharapkan akan mengubah pola pikir serta budaya kinerja di Kejaksaan Tinggi Bengkulu maupun diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk lebih baik lagi. Sehingga tujuan untuk menjadi unit kerja yang bebas dari korupsi dan birokrasi bersih dan melayani dapat terwujud.

LAUNCHING “SI GURITA” KEJAKSAAN NEGERI KAUR

Bahwa pada hari selasa,11 februari 2020 pukul 09:00 s/d selesai, Kepala kejaksaan Negeri  kaur Ibu Tati Vain Sitanggang,SH.,MH mengenalkan program baru dari seksi barang bukti dan barang rampasan kejari kaur  “SI GURITA” (siap bergerak antar barang bukti dan barang sitaan). Untuk meningkatkan pelayanan  kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut kepala Kejakjasaan Negeri Kaur Ibu  Tati Vain Sitanggang  SH, MH, didampingi oleh Kasi Barang Bukti  (BB) A.Ghufroni,SH,MH   dalam hal ini menjelaskan bahwa dengan launching “si gurita” ini untuk membantu dan mempermudah masyarakat dalam mengembalikan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap. Program ini juga memberikan kemudahan kepada masyarakat yang selama ini banyak barang bukti hasil sitaaan yang sudah berketetapan  hukum namun belum diambil oleh pemiliknya ,dengan program ini juga dipastikan semua barang bukti yang sudah ada keputusan  hukum tetap dapat diantar langsung  ke rumah masyarakat. Kendala yang selama ini banyak dialami masyarakat ialah  jarak dari rumah ke kejari yang memakan jarak tempuh yang panjang .Untuk itu melalui program ini kita pastikan semua BB di antar kepada yang berhak sesuai dengan putusan pengadilan secara gratis. Selain itu seksi barang bukti dan barang rampasan juga punya istilah “DANG SITARB”  yang artinya dikasih amanah dan nasionalis siap antar barang bukti.

Setelah usai launching “si gurita”  pihak kejaksaan negeri kaur yang berada di bintuhan langsung mengantar barang bukti yang sudah punya ketetapan hukum di daerah Desa Air Long Kecamatan Maje. Program ini mempermudah dalam pengembalian barang bukti agar kedepannya tidak ada lagi barang bukti yang menumpuk di kejaksaan.