KEJAKSAAN NEGERI KAUR BERHASIL MEMULIHKAN KEUANGAN NEGARA TERKAIT PEMBAYARAN KEWAJIBAN PAJAK DESA TAHUN 2020

Bintuhan, Kaur. Kejaksaan Negeri Kaur melalui Jaksa Pengacara Negara berhasil memulihkan Keuangan Negara sebelumnya diketahui telah dilakukan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur, Nomor: 56/800-2/DPMD/KK/2021, tanggal 09 Maret 2021 perihal Permohonan Pendampingan Hukum Perpajakan Desa yang be lum membayar pajak sebanyak 63 (enam puluh tiga) Desa, penagihan pajak yang telah dikuasakan kepada Kejaksaan Negeri Kaur hanya dalam 20 (dua puluh hari) dapat memulihkan Keuangan Negara sebesar Rp. 1.130.800.542,- (satu milyar seratus tiga puluh juta delapan ratus ribu lima ratus empat puluh dua ribu rupiah).

Kejaksaan Negeri Kaur melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara meminta kepada Desa yang ada di Kabupaten Kaur sebelumnya yang ditagih belum melunasi pajak Desa agar segera dilakukan pembayaran, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kaur terus bekerja keras dan siap menerima laporan baik itu permintaan kerjasama dalam hal keperdataan dan tata Usaha Negara dari Dinas/Lembaga di Lingkungan Kabupaten Kaur untuk memulihkan Ekonomi Daerah dan Nasional.

KEGIATAN PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS/OPERASIONAL PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KAUR NAIK STATUS DARI PENYELIDIKAN INTELIJEN KE PENYELIDIKAN SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS

Bintuhan, Kaur. Senin 26 April 2021 Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan pelimpahan perkara yang di lakukan penyelidikan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur, penyelidikan tersebut dinaikan ketingkat penyelidikan seksi tindak pidana khusus untuk mendalami kasus dugaan penyimpangan terkait pengelolaan anggaran kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur tahun anggaran 2020 dengan total anggaran sebesar Rp.946.112.000,- (sembilan ratus empat puluh enam juta seratus dua belas ribu rupiah) dan potensi kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terkait pemeliharaan dan pembelian bahan bakar serta pelumas yang realisasi biaya tidak sesuai dengan ketentuan dan bukti dukung yang sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Masyarakat diharapkan untuk mengawal dan mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kaur.

KLARIFIKASI TERHADAP PEMBERITAAN YANG TERBIT PADA MEDIA ONLINE TERKAIT PERKARA PERZINAHAN YANG DILAKUKAN OLEH TERPIDANA EKA SAPUTRA BIN MUHAMMAD TAHIR DAN PENNY BINTI BASRI

Bintuhan, Kaur – Pada hari Senin 26 APRIL 2021 Kejaksaan Negeri Kaur memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang terbit pada media online pada 26 April 2021. Redaksi pada media online tersebut menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kaur tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 97/PID/2020/PT BGL yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bintuhan Nomor 85/Pid.B/2020/PN Bhn terkait Putusan yang dijatuhkan kepada Terpidana Peni Binti Basri. Untuk diketahui sebelumnya telah dilaksanakan Proses eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu tersebut dengan terpidana Eka Saputra Bin M Tahir, namun terpidana Peni Bin Basri memang belum dapat ditemui karena menurut informasi dari keluarga terpidana Peni Binti Basri sudah tidak dapat di temui pada Desa Tersebut karena Terpidana saat ini sedang berada di Malaysia menjadi TKW sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan eksekusi. Untuk diketahui bersama bahwa dalam perkara ini kedua terpidana memang tidak dilakukan penahanan dan untuk langkah selanjutnya menunggu hasil keputusan hukum tetap dari Pengadilan, sehingga kami dari Kejaksaan Negeri Kaur menyatakan jika ada media online menyampaikan dengan Highline “Terbukti Bersalah, Terdakwa tidak bisa dieksekusi, apa manfaatnya” adalah hal yang tidak dapat dibenarkan.

Kejaksaan Negeri Kaur akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan eksekusi pada siapapun yang berhadapan dengan hukum dan akan menjalankan sesuai dengan putusan dari Pengadilan.

PUTUSAN AN.SIRAJUDIN RUSLI Bin RUSLI

Berdasarkan Putusan Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bgl tanggal tanggal 16 Desember 2020, Putusan Terpidana An. SIRAJUDIN RUSLI Bin RUSLI yang menyatakan telah terbukti melakukan “Tindak Pidana Korupsi”. Oleh karena itu dipidana penjara selama selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, Terdakwa membayar uang pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 148.747.400,- (seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan/ atau dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut serta apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (bulan)

https://kejari-kaur.go.id/wp-content/uploads/2021/04/PN_Bgl_2020_Pid.Sus-TPK_36_putusan_akhir.docx

JAKSA PENGACARA NEGARA KEJAKSAAN NEGERI KAUR MELAKSANAKAN TINDAK LANJUT SKK (SURAT KUASA KHUSUS)DENGAN DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KABUPATEN KAUR TERKAIT PEMBAYARAN KEWAJIBAN PAJAK DESA TAHUN 2020

Bintuhan, Kaur. Senin, (12/04/2021) Kejaksaan Negeri Kaur melalui Jaksa Pengacara Negara melaksanakan tindaklanjut dari Surat Kuasa Khusus yang di berikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur pada hari Senin, (07/04/2021) lalu. Dan dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah, maka dari itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa termasuk dalam ruang lingkup Hukum Keperdataan dan atau Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kaur.

Pelaksanaan Pembayaran Pajak Desa tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kaur yang di hadiri oleh Kepala Desa yang telah dilakukan pemanggilan beberapa waktu lalu, serta proses pembayaran pajak tersebut dengan menerapkan sistem shif atau bergantian setiap kecamatan untuk menghindari kerumunan yang ditimbulkan pada kegiatan tersebut, serta tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sebelumnya di ketahui dengan adanya permintaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur, Nomor: 56/800-2/DPMD/KK/2021, tanggal 09 Maret 2021 perihal Permohonan Pendampingan Hukum Perpajakan Desa yang belum membayar pajak Desa sebanyak 63 (enam puluh tiga) dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kecamatan Maje sebanyak 8 (delapan) Desa;
  2. Kecamatan Kinal sebanyak 2 (dua) Desa;
  3. Kecamatan Kaur Selatan sebanyak 2 (dua) Desa;
  4. Kecamatan Kaur Tengah sebanyak 3 (tiga) Desa;
  5. Kecamatan Kaur Utara sebanyak 4 (empat) Desa;
  6. Kecamatan Luas sebanyak 2 (dua) Desa;
  7. Kecamatan Lungkang Kule sebanyak 3 (tiga) Desa;
  8. Kecamatan Muara Sahung sebanyak 2 (dua) Desa;
  9. Kecamatan Nasal sebanyak 8 (delapan) Desa;
  10. Kecamatan Padang Guci Hilir sebanyak 7 (tujuh) Desa;
  11. Kecamatan Padang Guci Hulu sebanyak 3 (tiga) Desa;
  12. Kecamatan Semidang Gumay sebanyak 4 (empat) Desa;
  13. Kecamatan Tanjung Kemuning sebanyak 5 (lima) Desa;
  14. Kecamatan Tetap sebanyak 5 (lima) Desa;
  15. Kecamatan Kelam Tengah sebanyak 5 (lima) Desa.

Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kaur terus bekerja keras dan siap menerima laporan baik itu permintaan kerjasama dalam hal keperdataan dan tata Usaha Negara dari Dinas/Lembaga di Lingkungan Kabupaten Kaur untuk memulihkan Ekonomi Daerah dan Nasional.

KEJAKSAAN NEGERI KAUR MELAKSANAKAN PENANDATANGANAN SKK (SURAT KUASA KHUSUS) DENGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KAUR TERKAIT SENGKETA PILKADES DESA JAWI KECAMATAN KINAL KABUPATEN KAUR

Bintuhan, Kaur. Senin (12/04/2021) Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan penandatanganan Surat Kuasa Khusus terkait Penyelesaian Perselisihan Sengketa Pemilihan Kepala Desa Jawi dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak dimasa Pandemi Covid-19 Tahun 2021 dengan Nomor 188.4.45-374 Tanggal 22 Maret 2021. Dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur diminta menjadi Tim Kuasa dari Bupati Kaur oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur .

Penandatanganan Surat Kuasa Khusus ini dilaksanakan sekira pukul 10.00 WIB di Ruangan Kerja Bupati Kaur, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kaur dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nurhadi Puspandoyo, S.H., M.H, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara RD. Akmal, SH, Kepala Seksi Intelijen A.Ghufroni, S.H., M.H sedangkan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur dihadiri oleh Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos., M.AP, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Robi Antomi, SP, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Dasrul Imran, SH serta Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur M Adhar Cilas, M.Si.

Sebelumnya diketahui bahwa Surat Keputusan Bupati Kaur tersebut telah digugat oleh sdr. DEDI HARYANTO selaku Calon Kepala Desa Jawi Nomor Urut 3 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu dengan Rigester perkara, Nomor 8/G/2021/PTUN.BKL.

KEJAKSAAN NEGERI KAUR MELAKUKAN STUDI BANDING KE KEJAKSAAN NEGERI BENGKULU UTARA TERKAIT PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

Bahwa pada hari Kamis, 08 April 2021 Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH., MH beserta seluruh jajaran melakukan Studi Banding Kekejaksaan Negeri Bengkulu Utara terhadap capaian kinerja Kejaksaaan Negeri Bengkulu Utara yang memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi pada Tahun 2020.dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menerima kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri Kaur beserta jajarannya untuk melakukan Studi Banding terhadap capaian kinerja Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, dengan harapan studi banding ini  Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Beserta  jajarannya dimaksudkan  untuk melihat secara langsung inovasi dari masing-masing pokja yang di paparkan oleh koordinator masing-masing pokja agar dapat memberikan motivasi dan  inspirasi kepada kejari kaur untuk dapat meraih predikat wbk tahun 2021

SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA KEJAKSAAN NEGERI KAUR MELAKSANAKAN TINDAK LANJUT ATAS SKK (SURAT KUASA KHUSUS) DENGAN BADAN KEUANAGAN DAERAH KABUPATEN KAUR TERKAIT PAJAK MBLB (MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN)

BINTUHAN, Pada hari Rabu, 07 april  2021 Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan Pers Relase terkait permintaan dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah, maka dari itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa termasuk dalam ruang lingkup Hukum Keperdataan dan atau Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kaur.

Dan dengan sebelumnya diterima permintaan dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur Nomor : 900/197/BKD-KK/2021, tanggal 16 Maret 2021 perihal Permohonan Bantuan Penagihan Pajak Daerah yang belum membayar pajak dan tidak melaporkan pajak terhutang dengan menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) kepada  Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur, dalam hal ini sebanyak 4 (empat) wajib pajak dengan rincian sebagai berikut:

  1. CV. Jaya Lestari pajak terhutang tahun dari tahun 2019 dan 2020 dengan total Rp. 274.212.930,-
  2. Lesta Gunawan pajak terhutang tahun dari tahun 2019 dan 2020 dengan total Rp. 16.859.829,-
  3. Nexon pajak terhutang tahun dari tahun 2019 total Rp. 1.771.000,-
  4. Buyung Sahyar pajak terhutang tahun dari tahun 2020 dengan total Rp. 2.400.000,-

Namun saat ini kedua wajib pajak tersebut sudah membayar Lunas tunggakan pajak tersebut yakni Nexon pada tanggal 24 Maret 2021 dan Buyung Sahyar pada tanggal 30 Maret 2021, jadi sampai saat ini masih menunggu dua wajib pajak lagi yang masih terhutang.

Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kaur terus bekerja dan siap menerima laporan serta permintaan dari Dinas di Lingkungan Kabupaten Kaur untuk bekerjasama dalam hal keperdataan dan tata usaha Negara.

PEMERIKSAAAN LANJUTAN TERSANGKA AS DAN 16 (ENAM BELAS) ORANG DI PERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT TINDAK PIDANA KORUPSI APBN PEMBANGUNAN EMBUNG DESA BABAT KECAMATAN TETAP KAB KAUR

Bintuhan pada hari Rabu, 07 April 2021) Kejaksaan Negeri Kaur kembali melaksanakan Pers Release terkait perkembangan pemeriksaan terhadap Tersangka AS, Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur memeriksa total 16 (enam belas) orang sebagai saksi  terkait pemeriksaan lanjutan terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana APBN pada Pembangunan Embung Desa Babat, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur.

Saksi yang diperiksa antara lain:

  1. PN sebagai PPK dari Kementerian PDT RI;
  2. SJ sebagai Kepala Desa Babat;
  3. BB sebagai Tim Pelaksana Kegiatan;
  4. AP sebagai Penyedia Bahan Bangunan;
  5. MF sebagai Direktur BUMDes;
  6. SP sebagai Ketua BPD;
  7. IS sebagai Tim Pengendali Kegiatan
  8. NK sebagai Ahli SDM;
  9. MJ sebagai Bendahara Kegiatan Pembangunan;
  10. DM sebagai Tim Pengendali Bantuan;
  11. IH sebagai Anggota Tim Pengendali Kegiatan;
  12. PS sebagai Auditor BPKP;
  13. BI sebagai Ketua Tim Pengelola Kegiatan;
  14. SI sebagai Kaur Keuangan;
  15. KH sebagai Ketua Tim Pengendali Kegiatan;
  16. AS sebagai Pekerja pembangunan Embung.

Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana APBN pada Pembangunan Embung Desa Babat Kecamatan Tetap.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur serta bagi saksi dan Penyidik wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (K.3.3.1)

PELAKSANAAN EKSEKUSI TERHADAP PERKARA PENGANIAYAAN AN. Z MUSLIH ALIAS LIHUN BIN BUYUNG GAPAR

Bintuhan, pada hari Rabu, 07 April 2020 sekira pukul 14.50 WIB Kejaksaan Negeri Kaur telah melaksanakan Eksekusi atas perkara Penganiyaan sesuai pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan UU RI Nomor 8 Tahun 1981 yang dilakukan oleh Tsk an. Z Muslih Alias Lihun Bin Gapar dengan amar putusan  Nomor: 11/Pid.B/2021/PN Bhn yang diputus tanggal 1 april 2021 dan diucapkan pada sidang terbuka pada tanggal 06 April 2021 oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan, proses eksekusi ini dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kaur.

Selanjutnya dalam eksekusi tersebut terpidana Selanjutnya dalam eksekusi tersebut terpidana akan dibawa ke Rutan Manna untuk dilakukan ekseskusi sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Bintuhan menjatuhkan pidana penjara selama 15 (lima belas) hari dan barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada yang berhak. Sebelumnua diketahui bahwa perkara ini berawal dari penganiayaan yang dilakukan terpidana yang diketahui adalah seorang Anggota DPRD aktif di Kabupaten Kaur kepada seorang korban yakni Ririn Aprianto pada hari Minggu, (8/11/2020) di Desa Sinar Banten, Kecamatan Nasal.

Kejaksaan Negeri Kaur terus berupaya sesuai dengan yuridis dan akan menindak siapapun yang terlibat dalam perkara pidana dan diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan. Serta masyarakat diharapkan mengawal dan mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kaur.