Bintuhan, Kaur. Senin (12/04/2021) Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan penandatanganan Surat Kuasa Khusus terkait Penyelesaian Perselisihan Sengketa Pemilihan Kepala Desa Jawi dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak dimasa Pandemi Covid-19 Tahun 2021 dengan Nomor 188.4.45-374 Tanggal 22 Maret 2021. Dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur diminta menjadi Tim Kuasa dari Bupati Kaur oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur .
Penandatanganan Surat Kuasa Khusus ini dilaksanakan sekira pukul 10.00 WIB di Ruangan Kerja Bupati Kaur, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kaur dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nurhadi Puspandoyo, S.H., M.H, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara RD. Akmal, SH, Kepala Seksi Intelijen A.Ghufroni, S.H., M.H sedangkan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur dihadiri oleh Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos., M.AP, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Robi Antomi, SP, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Dasrul Imran, SH serta Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur M Adhar Cilas, M.Si.
Sebelumnya diketahui bahwa Surat Keputusan Bupati Kaur tersebut telah digugat oleh sdr. DEDI HARYANTO selaku Calon Kepala Desa Jawi Nomor Urut 3 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu dengan Rigester perkara, Nomor 8/G/2021/PTUN.BKL.