GERAKAN BANGUN ZONA INTEGRITAS, KEJARI KAUR MENUJU WBK/WBBM

Bahwa hari Rabu, 24 Juni 2020 Kejaksaan Negeri Kaur mengikuti Pemaparan Satker Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Acara tersebut dihadiri oleh Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Kasubagbin, Para Kasi dan seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Kaur. Dalam acara tersebut dibuka langsung oleh Tim Penilai Internal  (TPI) Kejagung dan Kepala Kejaksaan Negeri Kaur memaparkan lansung melalui media Zoom didepan tim penilai mandiri Zona Integritas menuju WBK/WBBM Kejaksaan RI. Kegiatan ini berlansung di Aula Kejaksaan Negeri Kaur.

Sebelum kegiatan dimulai, Tim Penilaian Internal (TPI) memberikan pengarahan kepada para peserta yang salah satunya yaitu Kejaksaan Negeri Kaur. Kegiatan pemaparan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Satker dalam membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan tujuan memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Dalam kegiatan ini Bapak Nurhadi Puspandoyo, SH., MH beserta jajaran telah siap berkomitmen membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani untuk meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik dan melaksanakan inovasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan.

Melalui pembangunan Zona Integritas pada Kejaksaan Negeri Kaur akan terwujud Visi Kejaksaan menjadi Lembaga Penegak Hukum yang Bersih, Efektif dan Efisien, Transparan, dan Akuntabel untuk dapat memberikan Pelayanan Prima kepada masyarakat, serta  memberikan pelayanan yang  professional dan berintegrasi. Kejari Kaur Melayani, Empati, Transparan, Akuntabel, Loyalitas. Kejaksaan Negeri Kaur “METAL”

Selama kegiatan berlangsung tidak ada hambatan berarti dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

TES NARKOBA PADA LINGKUNGAN KEJARI KAUR

Pada hari Rabu, 17 Juni 2020 Kejaksaan Negeri Kaur mengadakan Tes Narkoba, Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Para Kasi, Kasubag Pembinaan, Para Jaksa Fungsional Staf Pegawai dan Honorer Kejaksaan Negeri Kaur. Test Narkoba pada Kejaksaan Negeri Kaur dilakukan langsung oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kaur. Tes Narkoba ini dilakukan dengan mengambil sampel urin seluruh keluarga Kejaksaan Negeri Kaur. Kegiatan ini dilangsungkan di Aula Kejaksaan Negeri Kaur.

Tes narkoba yang dilaksanakan pada lingkungan Kejaksaan Negeri Kaur dilaksanakan dengan mengisi data pribadi kemudian mengambil botol sampel untuk selanjutnya secara satu persatu peserta tes ke toilet untuk mengambil sampel urin dengan didampingin oleh salah satu petugas dari Rumah Sakit Umum Daerah Kaur agar menghindarinya kecurangan yang tidak diinginkan. Setelah seluruh peserta tes narkoba telah selesai mengambil sampel urin dan dikumpulkan pada petugas selanjutnya petugas akan langsung memeriksa sampel tersebut.

Pelaksanaan tes narkoba di lingkungan Kejaksaan Negeri Kaur ini bertujuan untuk menciptakan wilayah bebas dari narkoba. Hal tersebut dikarenakan dimasa pandemic Covid-19 ini kita dianjurkan untuk merubah pola hidup menjadi lebih sehat, dan pelaksanaan tes narkoba ini merupakan salah satu usaha untuk menciptakan pola hidup sehat dimulai dari mendeteksi dini ada atau tidaknya yang menyalahgunakan narkoba pada lingkungan Kejaksaan Negeri Kaur. Setelah tes narkoba ini untuk selanjutnya diharapkan seluruh keluarga Kejaksaan Negeri Kaur dapat tetap terus melakukan pola hidup sehat sesuai dengan protok kesehatan yang ada saat ini.

PUTUSAN AN.HENDRI SUSANTO BIN NASIM (ALM)

Berdasarkan Putusan Nomor: 11 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bgl tanggal tanggal 14 April 2020, Putusan Terpidana An. Hendri Susanto Bin Nasim (alm) yang menyatakan telah terbukti melakukan “Tindak Pidana Korupsi”.

Oleh karena itu dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.  Terdakwa membayar uang pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 162.071.000,. (seratus enam pulu dua juta tujuh puluh satu ribu rupiah)

PUTUSAN HENDRI SUSANTO pdf

Pembayaran Denda Perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Hendri Susanto Bin Naim

Pada Hari Senin 08 Juni  2020, pukul 10.00 WIB bertempat diruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur telah di lakukan penyerahan Uang Denda perkara Tindak Pidana Korupsi an. Hendri Susanto Bin Naim sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dalam perkara penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 Desa Tanjung Kemuning Ii Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Akibat perbuatan terdakwa yang menggunakan Dana Desa yang tidak sesuai dengan seharusnya sehingga menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 162.071.000,- (seratus enam puluh dua juta tujuh puluh satu ribu rupiah)hal tersebut berdasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu No: 11/pid.sus-tpk/2020/pn.bgl tanggal 14 April 2020, penyerahan Uang Denda di terima lansung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH., MH beserta dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Alman Noveri, SH., MH. Kemudian setelah denda di terima denda lansung di setorkan ke Bank Bengkulu.

PENYAMBUTAN KEJAKSAAN NEGERI KAUR

Pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2020 diadakan acara penyambutan Kepala Kejaksaan Negeri Kaur yang baru yaitu Bapak Nurhadi Puspandoyo, SH., MH yang menggantikan Ibu Tati Vain Sitanggang, SH., MH.  Acara penyambutan  ini dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Kaur dengan dihadiri oleh Bupati Kaur dan Wakil Bupati Kaur, FKPD Kaur, juga Kepala-Kepala Dinas di Kabupaten Kaur. Kemudian Bapak Nurhadi Puspandoyo, SH.,MH  juga menyampaikan untuk kerja samanya dan dapat membantunya selama bertugas di Kabupaten Kaur.

Setelah penyambutan kepala kejaksaan negeri kaur tersebut dilanjut acara ramah tamah di Kantor Kejaksaan Negeri Kaur yang diikuti oleh seluruh Kepala Seksi di Kejaksaan Negeri Kaur, Jaksa Fungsional, Pegawai, Ibu-Ibu IAD dan seluruh keluarga Kejaksaan Negeri kaur. Acara ramah tamah ini berlangsung dengan suka cita dalam menyambut Kepala Kejaksaan Negeri Kaur.

SERTIJAB KAJARI KAUR DAN KETUA IAD DAERAH KAUR

Bahwa pada Hari Kamis 04 Juni 2020 telah dilaksankan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Bapak Nurhadi Puspandoyo, SH., MH  yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Bidang Intelijen di Kejaksaan Tinggi Riau menggantikan Ibu Tati Vain Sitanggang, SH., MH yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang. Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dr. Andi Muhammad Taufik SH., MH di Aula Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Dalam pelantikan dan pengambilan sumpah ini Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengucapkan terimakasih kepada pejabat lama atas pengabdiannya pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan juga memberikan ucapan selamat bertugas di tempat baru. Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga menyampaikan amanat kepada pejabat yang baru dilantik agar meneruskan kinerja pejabat lama dan semangat terus memberikan inovasi-inovasi untuk memajukan di daerah di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Pada hari yang sama tanggal 04 Juni 2020 telah dilaksanakan juga Pelantikan Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Kaur Ibu Denok Nurhadi Puspandoyo dilantik langsung oleh Ketua Wilayah Iad Bengkulu di Aula Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Dalam acara ini Ketua IAD wilayah Bengkulu menyampaikan banyak harapan untuk mewujudkan Visi dan Misi IAD agar dapat meningkatkan kesejahteraan anggota keluarga, selalu terjalin tali persaudaraan sesama anggota dan masyarakat.