KEGIATAN PENERANGAN HUKUM (PENKUM) DAN PENYULUHAN HUKUM (LUHKUM) KEJAKSAAN NEGERI KAUR TAHUN 2023

Kejaksaan Negeri Kaur pada hari kamis 11 agustus 2023 sekira pukul 09.30 telah melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum (PENKUM) dan Penyuluhan Hukum (LUHKUM) di Aula Lantai 3 Gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Muhamad Yunus, S.H,.M.H dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur Carles Aprianto, S.H,.M.H dan Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Kaur Dwi Pronoto, S.H,.M.H dan dihadiri oleh Plt. Bupati Kaur, Komandan Kodim 0408 BS-Kaur, Kapolres Kaur, Kepala Pengadilan Negeri Bintuhan, Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Kaur, Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur.

Bahwa dalam kegiatan Penerangan Hukum (PENKUM) dan Penyuluhan Hukum (LUHKUM) Kejaksaan Negeri Kaur Tahun 2023 tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Muhamad Yunus,S.H,.M.H, juga memperkenalkan Aplikasi Konsultasi Hukum Gratis Jaksa Care (JC) yang mana Aplikasi tersebut berbasis Website sehinga dapat menghemat biaya, jarak dan waktu bagi penggunanya,dilanjutkan denganui coba penggunaan dari aplikasi Jaksa Care (JC) dengan para tamu undangan yang hadir.

Bahwa kegiatan Penerangan Hukum (PENKUM) dan Penyuluhan Hukum (LUHKUM) dilaksanakan dalam rangka upaya pencegahan dilakukannya perbuatan menyimpang/melawan hukum melalui slogan ”Kenali Hukum Jauhi Hukuman” kegiatan tersebut juga menggalang kepercayan masyarakat terhadap Kejaksaan Negeri Kaur dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di bidang hukum, bahwa penanggulangan preventif adalah membuat rintangan atau hambatan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi, untuk dapat membuat rintangan atau hambatan tindak pidana korupsi maka diperlukan pemahaman yang seksama terhadap semua faktor yang menyebabkan timbulnya korupsi serta semua hal-hal yang mendukung atau mempengaruhuinya,upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi adalah salah satu jalan untuk memberantas pelaku tindak pidana korupsi agar kedepannya pelaku yang berkeinginan secara langsung merugikan keuangan negara tidak berani untuk melakukan perbuatan tindak pidan korupsi tersebut.