SOSIALISASI PENGAWASAN ALIRAN KEPERCAYAAN DAN ALIRAN KEAGAMAAN MASYRAKAT (PAKEM)

Bahwa pada hari Kamis, tanggal 29 September 2022 pukul 10.00 WIB, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kejaksaan Negeri Kaur dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bengkulu melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Masyrakat (PAKEM). Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Pemerintah Kabupaten Kaur.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Kantor Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Kepala Seksi Ideologi. Politik, Pertahanan dan Keamanan (KASI A Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kepala Seksi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan      (KASI B) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kepala Seksi Inteljen Kejaksan Negeri Kaur, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kaur, Perwakilan Polres Kaur, Perwakilan Kodim 0408 Bs/Kaur, Ketua FKUB Kabupaten Kaur, Perwakilan dari Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kaur, perwakilan dari Kepolisian Resort Kaur, Toko Agama (TOGA). Toko Masyarakat (TOMAS), Ketua MUI Kabupaten Kaur, Ketua NU Kabupaten Kaur, serta seluruh tamu undangan

Dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM)  yang menjadi Narasumber dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi ldeologi, Politik, Pertahanan, dan Keamanan (Kasi A) pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan Kepala Bidang Pemasalahan Ketahanan Ekonomi dan Strategis Daerah Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bengkulu yang menyampaikan materi terkait “Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM):

Tujuan dari kegiatan Sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM) dilakukan untuk mendeteksi dini dan antisitasi adanya Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat yang dapat menganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat hingga menggangu ideologi Negara Republik Indonesia.

PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA (MOU) BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN KAUR DENGAN KEJAKSAAN NEGERI KAUR

Bahwa pada hari Kamis, tanggal 01 September 2022 pukul 16.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama / Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Kaur mengenai penyelesaian permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Pemerintah Kabupaten Kaur.

Dalam kegiatan penandatanganan ini dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Setda, Seluruh Camat Kabupaten Kaur Beserta Jajarannya dan dari Kejaksaan Negeri Kaur dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Para Kasi, para Jaksa dan juga Pegawai  Kejaksaan Negeri Kaur. Tujuan dari Kegiatan ini ialah sebagai langkah awal untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kaur ke depannya dan membantu pihak Pemerintah Kabupaten Kaur jika terdapat permasalah dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang bisa saja dihadapi Pemerintah Kabupaten Kaur dalam bentuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK), melakukan Pertimbangan hukum seperti pendampingan hukum / legal assistant ataupun pendapat hukum / legal opinion.

Perjanjian Kerjasama tersebut meliputi :

  1. Bantuan Hukum
  2. Pertimbangan Hukum
  3. Tindakan Hukum Lain

Yang dapat definisikan sebagai berikut :

  • Bantuan Hukum adalah pemberian jasa hokum kepada instansi pemerintah atau Lembaga Negara atau BUMN atau pejabat tata usaha negara untuk bertindak sebagai kuasa pihak dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus.
  • Pertimbangan Hukum adalah pemberian jasa hukum kepada instansi pemerintah atau Lembaga Negara atau BUMN atau pejabat tata usaha negara, yang disampaikan melalui forum koordinasi yang sudah ada atau melalui media lainnya diluar proses pengadilan.
  • Tindakan Hukum Lain adalah pemberian jasa hukum di bidang Perdata atau Tata Usaha Negara diluar bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan penegakan hukum dalam rangka menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah.

Bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Kaur telah sepakat melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kaur dalam hal melakukan Bantuan Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana yang telah diatur dalam pasal-pasal yang dimaksud kan.

Bupati dalam sambutanya menyampaikan dengan diadakan Penandatangana Kesepakatan Bersama (Mou) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Kabupaten Kaur dengan Kejaksaan Negeri Kaur agar pihak Pemerintah kabupaten Kaur memahami tentang Hukum, mendorong tegaknya informasi yang berkeadilan, sehingga berbagai persoalan yang dihadapi bisa diantisipasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Serta Bupati kabupaten kaur juga menyampaikan ucapan terimakasih atas perjanjian kerjasama MoU ini dan berharap supaya terus berjalan dengan baik kedepannya.