Bahwa pada hari Kamis, tanggal 29 September 2022 pukul 10.00 WIB, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kejaksaan Negeri Kaur dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bengkulu melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Masyrakat (PAKEM). Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Pemerintah Kabupaten Kaur.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Kantor Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Kepala Seksi Ideologi. Politik, Pertahanan dan Keamanan (KASI A Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kepala Seksi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan (KASI B) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kepala Seksi Inteljen Kejaksan Negeri Kaur, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kaur, Perwakilan Polres Kaur, Perwakilan Kodim 0408 Bs/Kaur, Ketua FKUB Kabupaten Kaur, Perwakilan dari Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kaur, perwakilan dari Kepolisian Resort Kaur, Toko Agama (TOGA). Toko Masyarakat (TOMAS), Ketua MUI Kabupaten Kaur, Ketua NU Kabupaten Kaur, serta seluruh tamu undangan
Dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM) yang menjadi Narasumber dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi ldeologi, Politik, Pertahanan, dan Keamanan (Kasi A) pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan Kepala Bidang Pemasalahan Ketahanan Ekonomi dan Strategis Daerah Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bengkulu yang menyampaikan materi terkait “Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM):
Tujuan dari kegiatan Sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM) dilakukan untuk mendeteksi dini dan antisitasi adanya Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat yang dapat menganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat hingga menggangu ideologi Negara Republik Indonesia.