KEGIATAN SOSIALISASI HUKUM PADA DESA SUMBER HARAPAN KECAMATAN MAJE KABUPATEN KAUR

Pada hari kamis tanggal 31 Mei  dilaksanakan kegiatan sosialisasi hukum pada desa Sumber Harapan Kecamatan Maje Kabupaten Kaur. Kegiatan sosialisasi tersebut mengangkat tema tentang “penggunaan dana desa (DD) dan Alokasi dana desa (ADD). Dimana untuk pematerinya dalam sosialisasi tersebut adalah kepala seksi intelijen kejaksaan negeri kaur bapak Carles Aprianto, S.H, M.H, dan kapolsek Maje. Kegiatan tersebut dihadiri oleh kepala desa sumber harapan beserta perangkat desa, ketua BPD dan anggota dengan peserta sosialisasi dari masyarakat desa sumber harapan kecamatan semidang gumai, kabupaten kaur.

Kepala seksi intelijen pada saat sosialisasi menyampaikan 3 materi yaitu, yang pertama materi penggunaan dana desa (DD) tepat sasaran, yang kedua materi tentang penyelesaian sengketa hukum secara mandiri tanpa melalui jalur pengadilan dan yang terakhir penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Masyarakat desa Sumber Harapan Kecamatan Maje Kabupaten Kaur mengikuti sosialisasi ini dengan sangat antusias terhadap sosialisasi tersebut. Diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih mengenal dan menambah penegtahuan masyarakat mengenai mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan menurut undang-undang dan aturan yang ada. Serta bisa dapat menerapkan materi yang disampaikan ke dalam kehidupan sehari-hari dan memberikan pengaruh positif terhadap masyarakat, lingkungan sekitar dan keluarga.

KEGIATAN SOSIALISASI HUKUM PADA DESA TANJUNG HARAPAN KECAMATAN SEMIDANG GUMAI KABUPATEN KAUR

Pada hari kamis tanggal 31 Mei  dilaksanakan kegiatan sosialisasi hukum pada desa Tanjung Harapan kecamatan semidang gumai kabupaten kaur. Kegiatan sosialisasi tersebut mengangkat tema tentang “penggunaan dana desa (DD) dan Alokasi dana desa (ADD). Dimana untuk pematerinya dalam sosialisasi tersebut adalah kepala seksi intelijen kejaksaan negeri kaur bapak Carles Aprianto, S.H, M.H, dan kapolsek Kaur Tengah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh kepala desa tanjung harapan beserta perangkat desa, ketua BPD dan anggota dengan peserta sosialisasi dari masyarakat desa tanjung harapan kecamatan semidang gumai, kabupaten kaur.

Kepala seksi intelijen pada saat sosialisasi menyampaikan 3 materi yaitu, yang pertama materi penggunaan dana desa (DD) tepat sasaran, yang kedua materi tentang penyelesaian sengketa hukum secara mandiri tanpa melalui jalur pengadilan dan yang terakhir penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Masyarakat desa tanjung harapan kecamatan semidang gumai kabupaten kaur mengikuti sosialisasi ini dengan sangat antusias terhadap sosialisasi tersebut. Diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk bisa dapat menerapkan materi yang disampaikan ke dalam kehidupan sehari-hari dan memberikan pengaruh positif terhadap masyarakat, lingkungan sekitar dan keluarga. Serta untuk lebih mengenal dan menambah penegtahuan masyarakat mengenai mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan menurut undang-undang dan aturan yang ada.

KEJAKSAAN NEGERI KAUR MELAKSANAAN PERESMIAN SERENTAK RUMAH RESTORATIVE JUSTICE DI DESA CUKO ENAU KECAMATAN KAUR UTARA KABUPATEN KAUR

Pada hari Jumat, tanggal 20 Mei 2022 pukul 14:00 WIB Kejaksaan Negeri Kaur telah melaksanakan peresmian serentak rumah Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejaksaan Negeri Se-Bengkulu oleh Wakil Jaksa Agung RI. Diamana untuk wilayah Kejaksaan Negeri Kaur Rumah Restoratif Justice bertempat di Desa Cuko Enau Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur. Dalam acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Bapak Muhamad Yunus, S.H, M.H beserta seluruh jajaran dan pegawai Kejaksaan Negeri Kaur. Selain itu turut hadir juga oleh Wakil Bupati Kaur Bapak Herlian Muchrim, S.T, Ketua PN, DPRD, Kapolres Kaur, Dandim 0408/BS, serta element pemerintah daerah, tokoh adat dan keagamaan daerah setempat.

Bahwa sebelumnya Pada hari Kamis tanggal 07 April 2022 Kejaksaan Negeri Kaur  melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap tersangka ANTONI INOKI Alias ARIP Bin ZAMHARI yang disangkakan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan. Rumah Restoratif Justice bertempat di Desa Cuko Enau Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur. Rumah Restoratif Justice diresmikan langsung oleh wakil Jaksa Agung Republik Indonesia yang dipusatkan di rumah Restoratif Justice Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Peresmian rumah Restoratif Justice dilaksanakan dengan pemukulan gong oleh Jaksa Agung Republik Indonesia secara virtual. Selain itu juga dilakukan pembukaan tirai Barendo Restorative Justice Kejakasaan Negeri Kaur oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur sebagai tanda bahwa rumah Restoratif Justice diresmikan.

Dengan kebijakan Restorative Justice dilakukan untuk memberikan rasa keadilan ditengah masyarakat. Maka dari itu, dengan diresmikannya rumah Restoratif Justice tersebut diharapkan agar dapat menjadi suatu terobosan sebagai perwujudan suatu keadilan bagi masyarakat.

KEGIATAN SOSIALISASI HUKUM PADA DESA MUARA JAYA KECAMATAN MAJE KABUPATEN KAUR

Pada hari kamis tanggal 19 Mei  dilaksanakan kegiatan sosialisasi hukum pada desa muara jaya kecamatan maje kabupaten kaur. Kegiatan sosialisasi tersebut mengangkat tema tentang “penggunaan dana desa (DD) dan Alokasi dana desa (ADD). Dimana untuk pematerinya dalam sosialisasi tersebut adalah kepala seksi intelijen kejaksaan negeri kaur bapak Carles Aprianto, S.H, M.H, dan kapolsek Maje. Kegiatan tersebut dihadiri oleh kepala desa suka jaya dan desa pasar jumatkecamatan nasal kabupaten kaur, dan juga seluruh peserta sosialisasi perwakilan dari masyarakat desa muara jaya kecamatan nasal kabupaten kaur.

Kepala seksi intelijen pada saat sosialisasi menyampaikan 3 materi yaitu, yang pertama materi penggunaan dana desa (DD) tepat sasaran, yang kedua materi tentang penyelesaian sengketa hukum secara mandiri tanpa melalui jalur pengadilan dan yang terakhir penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Masyarakat desa muara jaya kecamatan maje kabupaten kaur mengikuti sosialisasi ini dengan sangat antusias terhadap sosialisasi tersebut. Diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk bisa dapat menerapkan materi yang disampaikan ke dalam kehidupan sehari-hari dan memberikan pengaruh positif terhadap masyarakat, lingkungan sekitar dan keluarga. Serta untuk lebih mengenal dan menambah penegtahuan masyarakat mengenai mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan menurut undang-undang dan aturan yang ada.

KEGIATAN SIRAMAN ROHANI KEJAKSAAN NEGERI KAUR

Selasa, 17 Mei 2022 pukul 08:00 WIB Kejaksaan Negeri Kaur telah melaksanakan kegiatan siraman rohani untuk pembinaan mental dan spiritual para pegawai Kejaksaan Negeri Kaur. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur bapak Muhamad Yunus, S.H, M.H, Kasubag Pembinaan, Para Kasi, Para Jaksa, dan juga Pegawai serta Honorer Kejaksaan Negeri Kaur dengan mengundang Ustadz Dasuki. Siraman rohani tersebut dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Kaur.

Siraman rohani dimulai langsung oleh ustadz Dasuki dengan tema siraman rohani yaitu “Qanaah” dimana ia menjelaskan bahwa arti qanaah sendiri dalam Islam adalah sifat yang menandakan rasa syukur seseorang. Qanaah merupakan sikap yang merasa cukup atas segala nikmat yang telah diberikan dan selalu ridho atas hasil yang telah didapatkan.

Namun, perlu diluruskan bahwa qanaah juga bukan berarti hanya pasrah begitu saja. Seseorang yang miliki sifat ini tentunya juga melakukan ikhtiar, dan tetap tawakal atas hasil yang dilakukan dari setiap usahanya. Maka dari itu diharapakan untuk seluruh pegawai kejaksaan negeri kaur bisa meneladani sifat qanaah ini.

Setelah melakukan ceramah siraman rohani ini di titutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh ustadz dasuki. Adapun dilaksanakannya kegiatan siraman rohani ini agar dapat meningkatkan iman dan taqwa serta mempererat silaturahmi diantara para pegawai, staf dan honorer kejaksaan negeri kaur.

kejaksaan negeri kaur kembali mENETAPkAN TERSANGKA DUGAAN PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN ANGGARAN SOSIALISASI DAN PENGADAAN ALAT KANTOR PANWASCAM PADA BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) KABUPATEN KAUR

Bintuhan, Kaur –  Jumat, (13/05/2022) Kejaksaan Negeri Kaur menetapkan tersangka sebanyak 2 (Dua) orang pejabat Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Kaur yang pada beberapa waktu yang lalu tepatnya pada tanggal (27/04/2022) telah dilakukan  untuk penangkapan RD sekarang untuk saudara SA terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Sosialisasi Dan Pengadaan Alat Kantor Panwascam Pada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Kaur 2018/2019, adapun indikasi kerugian negara yang saat ini masih dalam perhitungan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur. Diketahui sebelumnya Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur telah melakukan pemanggilan secara intensif dan dimintai keterangan beberapa saksi dalam dugaan perkara tersebut, perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung direspon oleh Kejaksaan Negeri Kaur Perihal Penggunaan Angaran APBN 2018/2019 yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten kaur.

Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya:

  • RD selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Tahun 2018 sekaligus sebagai PPK Bawaslu Kabupaten Kaur  yang beberapa waktu yang lalu sudah di tetapkan tepatnya pada tanggal (27/04/2022).
  • SA selaku Bendahara Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten kaur tahun 2018 s/d 2020 yang hari ini tanggal (13/05/2022) akan dilakukan penahanan di Rutan Manna.

Maka TSK tersebut melanggar peraturan perundang-undangan antara lain:

  1. UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  2. UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  3. Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
  4. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa

Yang termasuk dalam unsur Perbuatan Melawan Hukum pada UU Tipikor yaitu:

  1. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP;
  2. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP;
  3. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya tersangka SA akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 Mei 2022 sampai dengan tanggal 1 Juni 2022 di Rutan Manna untuk dilakukan proses hukum selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan merugikan Keuangan Negara tersebut. Sedangkan untuk tersangka RD akan dilakukan pemindahan penahanan dari Polres Kaur ke Rutan Manna.

Kejaksaan Negeri Kaur terus berupaya untuk terus melakukan upaya hukum terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum serta dapat merugikan negara, dan Kejaksaan Negeri Kaur akan menindak tegas kepada siapapun yang ikut terlibat dalam kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan menjadi Kontrol sosial dan melaporkan jika ada hal yang dianggap telah merugikan Negara.

KEGIATAN PEMBAYARAN DENDA DAN MENYETORKAN UANG DENDA PERKARA ATAS NAMA RATNA SURI SERTA MENYETORKAN UANG TITIPAN UNTUK PERKARA BAWASLU UNTUK KECAMATAN NASAL, MAJE, DAN SEMIDANG GUMAI

Pada hari rabu, tanggal 11 Mei 2022 pukul 13:00 WIB Kejaksaan Negeri Kaur  Terpidana An. Ratna Suri mengembalikan kerugian negara sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah rupiah) atas Perkara perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas/ operasional pada Dinas Perhubungan (DISHUB) kabupaten kaur tahun anggaran 2020.

Bahwa pada saat ini Terpidana Ratna Suri masih ditahan di Rutan Manna untuk menajalani masa hukuman atas apa yang ia perbuat. Pengembalian kerugian negara atas perkara perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas/ operasional pada Dinas Perhubungan (DISHUB) kabupaten kaur tahun anggaran 2020 ini diterima langsung oleh Kasi Pidsus Heri Antoni, S.H. Dan segera sebelum 1 x 24 jam bendahara penerima menyetor uang tersebut ke kas Negara.

Serta menyetorkan uang titipan untuk perkara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur untuk kecamatan nasal, maje, dan semidang gumai. Dimana untuk Kecamatan Nasal sebesar Rp7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah), Kecamatan Maje Rp.9.700.00,- (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) Kecamatan Semidang Gumai Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah).

KEJAKSAAN NEGERI KAUR MELALUI SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA MELAKUKAN PEMANGGILAN BAGI BADAN USAHA YANG MENUNGGAK PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

Bintuhan, Kaur. Pada hari Selasa 11 Mei 2021 telah dilakukan pemanggilan pertama oleh Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kaur kepada 12 (dua belas) Badan Usaha yang belum melakukan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.  Kegiatan tersebut berlangsung sekira pukul 10.00 WIB di Aula Kejaksaan Negeri Kaur.

Dari Proses pemanggilan yang dilakukan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kaur sampai dengan Release ini diterbitkan sebanyak 5 (lima) Badan Usaha telah hadir untuk dilakukan mediasi dan memberikan peringatan untuk segera melakukan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga jangan sampai ada  Badan Usaha yang tidak membayar iuran tersebut. Serta, jika tidak dilakukan pembayaran maka semua proses administrasi akan mengalami kendala dan jika sampai waktu batas terakhir belum dibayarkan maka akan dilakukan Penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.