PELANTIKAN SERAH TERIMA JABATAN KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA UMUM KEJAKSAAN NEGERI KAUR

pada hari Selasa, 06 Oktober 2020 pukul 09.00 Wib s/d selesai Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kaur, Pejabat lama Bapak Iwan Setiadi, SH.,MH kepada Pejabat baru Bapak Elyas Mozart Situmorang SH,.MH yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Bapak Nurhadi Puspandoyo, SH,.MH. Pelantikan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kaur.

SAMSUNG CSC

Bahwa Pejabat lama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kaur, Bapak iwan Setiadi, SH,.MH akan berpindah melaksanakan tugas di Kejaksaan Negeri Empat Lawang Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), selama menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Kaur telah membawa banyak perubahan khususnya di bidang Tindak Pidana Umum. Sedangkan Pejabat Baru Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Elyas Mozart Situmorang, SH.,MH yang sebelumnya merupakan Kasi Datun Kejari Musi Banyuasin (Muba) yang saat ini mendapatkan amanah sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kaur menjadi tantangan baru untuk mempertahankan ataupun meningkatkan kinerja dari kepemimpinan kepala seksi tindak pidana umum sebelumnya, hal tersebut sejalan dengan pesan dari sambutan kepala kejaksaan negeri kaur untuk senantiasa meningkatkan dan membangun kabupaten kaur khususnya kejaksaan negeri kaur menjadi semakin terdepan dan terbaik.  Selesai acara Serah Terima Jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kaur di lanjutkan dengan acara Pisah Sambut Pejabat Lama kepada Pejabat Baru di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kaur. Pelantikan berjalan dengan lancar dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

SAMSUNG CSC

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM

Pada hari Selasa, 06 Oktober 2020 Kejaksaan Negeri Kaur telah melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah Mempunyai  Kekuatan Hukum Tetap tahun 2020, kegiatan ini dihadiri lansung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kaur, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kaur serta Kassubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Kaur, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur, Kepala Seksi  Tindak Pidana Khusus, Kepala Kepolisian Resort Kaur, dan Kepala Dinas Kesehatan, yang berlansung di halaman Kejaksaan Negeri Kaur.

SAMSUNG CSC

Berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Bintuhan barang bukti yang dimusnahkan antara lain Narkotika, Perkara, Keasusialaan, dan Miras. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara membakar seperti Barang Bukti perkara Narkotika dan Barang Bukti perkara Keasusilaan, sementara itu perkara senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda, kemuadian untuk barang bukti miras dimusnahkan dengan cara dihancurkan.

SAMSUNG CSC

Adapun tujuan pemusnahan Barang Bukti adalah agar barang bukti tidak hilang maupun dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Diharapkan kedepan kejahatan di wilayah kab. Kaur  akan berkurang. Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan tetap memperhatikan protocol kesehatan.