Semua tulisan dari Kejaksaan Negeri Kaur

sosialisasi hukum kejaksaan negeri kaur di desa parda suka kecamatan maje

Bahwa pada hari Kamis Tanggal 30 Desember 2021 telah dilaksanakan sosialisasi hukum pada Desa Pardasuka Kecamatan Maje Kabupaten Kabupaten Kaur. kegiatan Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Maria Margaretha Astari FS, SH selaku Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kaur yang menjadi pemateri dalam sosialisasi hukum, dan diikuti oleh Kepala Desa, Perangkat Desa Pardasuka Kecamatan Maje dengan peserta sosialisasi dan Anggota BPD Desa Pardasuka. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Pardasuka Kecamatan Maje Kabupaten Kaur. Kegiatan sosialisasi hukum tersebut mengangkat tema tentang  “meningkatkan kemampuan dan Desa menyelesaikan sengketa hukum secara mandiri tanpa melalui pengadilan” dengan dilakukan kegiatan sosialisasi ini jaksa Maria Margaretha Astari FS, SH.MH menjelaskan materi sengketa, Macam-macam alternatif penyelesaian sengketa, Tata cara musyawarah yang baik dan benar, Teknik Negosiasi dan teknik mediasi secara baik dan benar. Dengan dilaksanakan kegiatan sosialisasi hukum juga memberikan dampak baik kepada masyarakat untuk mengenal mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan menurut undang-undangdan aturan-aturan yang ada. Perwakilan masyarakat yang mengikuti sosialisasi tersebut dapat menerapkan materi yang disampaikan kedalam kehidupan sehari-hari dan memberikan pengaruh positif terhadap masyarakat lingkungan sekitar dan keluarga.  Dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan  yang dikeluarkan oleh Pemerintah dengan tetap menjaga jarak dan memakai masker. 

SERAH TERIMA JABATAN KEPALA SEKSI INTELIJEN

Bintuhan, Kaur. Senin (27/12/2021) Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan di Ruangan Aula Kejaksaan Negeri Kaur dalam pengambilan sumpah jabatan tersebut dilantik dan diambil sumpah yakni Kepala Seksi Intelijen Bapak Carles Aprianto, S.H., M.H yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pengeolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBB dan BR) pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, pejabat yang dilantik tersebut menggantikan Kepala Seksi Intelijen Bapak A.Ghufroni, S.H., M.H yang berpindah tugas ke Kejaksaan Negeri Seluma sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.

Dalam pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut  Kepala Kejaksaan Negeri Kaur mengucapkan selamat datang dan selamat bergabung serta berpesan untuk meneruskan serta meningkatkan kinerja pada Bidang Intelijen karena Tugas Intelijen salah satunya sebagai Mata dan Telingga Pimpinan.

Dalam pengambilan sumpah jabatan tersebut dihadiri oleh Rohaniawan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur, Proses pelantikan tersebut dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan dalam masa pandemi Covid-19.

kejaksaan negeri kaur melalui seksi barang bukti dan barang rampasan kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum tahun 2021

Bintuhan, Kaur. Kamis tanggal 14 September 2021, pada Pukul 09.50 WIB Kejaksaan Negeri Kaur selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan UU, melakukan Pemusnahan Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap diantaranya barang bukti Narkotika, Keasusilaan, Psikotropika, Senjata Tajam dan barang bukti jenis lainnya, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kaur. Kegiatan Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur,  para Kasi, Kasubagbin, para Pegawai Kejaksaan Negeri Kaur. Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Bapak Nurhadi Puspandoyo, S.H.,M.H. melalui  Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan dalam sambutannya mengatakan pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Kaur yang merupakan Tindak Lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Bapak Ekke Widoto Khahar, S.H.,M.H, menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yakni 81 (delapan puluh satu) item Barang bukti dari 18 (delapan belas) Terpidana Tindak Pidana Umum dengan rincian dari 5 (lima) jenis tindak pidana kesusilaan, 5 (lima) jenis tindak pidana Oharda dan 8 (delapan) jenis tindak pidana umum lainnya dan untuk barang bukti dari tindak pidana Narkotika dan Zat adiktif sebanyak 3 tiga) paket diduga shabu dari 3 (tiga) Terpidana.

Barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan Barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara  dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan lagi. Pemusnahan Barang Bukti tersebut diawali dengan menyalakan api dalam tumpukan barang bukti dan diikuti oleh para Kasi, Kasubagbin, para Pegawai Kejaksaan Negeri Kaur.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur)

VAKSINASI MASSAL KEJAKSAAN NEGERI KAUR BERSAMA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KAUR

Nasal, Kaur. Kamis tanggal 11 November 2021 telah dilaksanakan vaksinasi massal oleh Kejaksaan Negeri Kaur bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur di Desa Muara Dua Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, dalam kegiatan tersebut jenis vaksin yang diberikan adalah jenis vaksin sinovac kegiatan tersebut dilakukan dimulai dari pukul 09.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB, kegiatan vaksinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kaur, Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Kaur, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, beserta unsur pimpinan Kejaksaan Negeri Kaur, jumlah vaksin yang disalurkan dalam kegiatan Vaksinasi Massal Kejaksaan Negeri Kaur berjumlah 133 (seratus tiga puluh tiga) dosis, dengan dibantu oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas Nasal Kabupaten Kaur, Bahwa Proses Vaksinasi ini dimulai dari; • Pendaftaran/Verifikasi; • Skrining (anamnesa) Persetujuan tindakan; • Penyiapan dan pemberian Vaksin Covid-19; • Melakukan observasi pasca Vaksinasi tahap pertama, dan pemberian sertifikat tanda telah selesai di vaksin Covid-19 Sinovac, dosis pertama vaksin Covid-19 Sinovac bertujuan untuk memicu respon kekebalan awal tubuh sedangkan dosis kedua bertujuan untuk menguatkan respon imun yang telah terbentuk oleh dosis pertama vaksin Covid-19 Sinovac, dalam sela kegiatan vaksinasi tesebut setelah peserta menerima vaksinasi oleh tenaga kesehatan, peserta diberikan bingkisan dari Kejaksaan Negeri Kaur

(Tim Intelijen Kejari Kaur)

SETORAN UANG TITIPAN KERUGIAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS/OPERASIONALPADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KAUR TAHUN ANGGARAN 2020

Bintuhan, Kaur. Rabu, (10/11/2021) Kejaksaan Negeri Kaur menerima setoran uang titipan kerugian Negara dari 5 (lima) terdakwa pejabat non aktif Dinas Perhubungan terkait dugaan penyimpangan dana operasional/dinas Perhubungan Tahun 2020, Uang titipan tersebut saat ini dititipkan dalam rekening titipan Kejaksaan Negeri Kaur di Bank Bengkulu dan akan segera disetorkan pada kas negara setelah perkara inkracht, adapun total uang setoran terkait kerugian Negara dalam perkara ini senilai Rp. 225.059.350,-  (dua ratus dua puluh lima juta lima puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh rupiah), Adapun rincian uang titipan terdakwa dalam perkara ini sebagai berikut:

  • Anuar Sanusi sebanyak Rp. 87.059.350,-
  • Widarlansyah sebanyak Rp. 34.500.000,-
  • Rusma Wati sebanyak Rp. 34.500.000,-
  • Edwarman sebanyak Rp. 34.500.000,-
  • Ratna Suri sebanyak Rp. 34.500.000,-

Kelima Terdakwa tersebut didakwa Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, kelima terdakwa tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Manna untuk dilakukan proses hukum selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan merugikan keuangan Negara tersebut.

Selanjutnya pada tanggal 15 November 2021 mendatang Agenda yang akan dihadapi oleh Kelima terdakwa pejabat non aktif Dinas Perhubungan tersebut dengan agenda yakni Pembacaan Surat Tuntutan.

Kejaksaan Negeri Kaur terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi di Kabupaten Kaur dan akan menindak tegas kepada siapapun yang melakukannya.

PODCAST NGOBRIS EPS.3 BERSAMA KETUA DAN WAKIL KETUA PERSATUAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SELURUH INDONESIA (PABPDSI) KABUPATEN KAUR

Bahwa pada hari ini Selasa tanggal 09 November 2021 sekira pukul 09.00 wib telah dilaksanakan kegiatan Podcast NGOBRIS (ngobrol sampai habis) kepada Ketua dan Wakil Ketua Persatuan Anggota Badan Permusywaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Kaur di Ruangan Podcast Kejaksaan Negeri Kaur. Kegiatan menggunakan metode Podcast NGOBRIS (Ngobrol sampai habis)” dengan mengundang kepada Ketua dan Wakil Ketua Persatuan Anggota Badan Permusywaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Kaur ke Kantor Kejaksaan Negeri Kaur. Podcast NGOBRIS Kejaksaan Negeri Kaur dengan narasumber Ketua dan Wakil Ketua Persatuan Anggota Badan Permusywaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Kaur merupakan edisi (3) ketiga. kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua dan Wakil Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Kaur, dan yang menjadi pembawa acara dalam kegiatan tersebut adalah A. Ghufroni, SH.MH selaku Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kaur, yang menyampaikan materi tentang “Peran BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam pelaksaan kegiatan Ketua dan Wakil Ketua Persatuan Anggota Badan Permusywaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Kaur, terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan yang dilaksanakan tersebut, dan dalam kegiatan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan dengan mencuci tangan dan menjaga jarak.

RAPAT KOORDINASI TIM PENGAWASAN ALIRAN KEPERCAYAAN (PAKEM) KABUPATEN KAUR TAHUN 2021

Bintuhan, Kaur. Kamis 07 Oktober 2021 Kejaksaan Negeri Kaur Melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2021 yang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kaur. Rakor Pakem tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH., M.H dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kaur A.Ghufroni, S.H., M.H, Seksi A (Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial Budaya dan Kemasyarakatan pada seksi Intelijen, Staff Intelijen Pada Kejaksaan Negeri Kaur, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kaur, Kementerian Agama Kabupaten Kaur, Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, Kasat Intelkam Polres Kaur, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kaur, Ketua Forum Ketua Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kaur, Perwakilan Tokoh-tokoh Agama, Adapun Tim Koordinasi Pakem Kabupaten Kaur sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/JA/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat terdiri dari Unsur Kejaksaan, unsur Kepolisian, Unsur TNI, Unsur Kemenag, Unsur Kesbangpol, Unsur Dikbud dan Unsur Forum Ketua Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Tujuan dilaksanakannya rakor tersebut yakni guna meningkatkan kerjasama dan sinergitas untuk melakukan deteksi dini, guna mengantisipasi adanya aliran Kepercayaan dan aliran Keagamaan yang dapat meresahkan Masyarakat, jika nantinya akan mengganggu ketentraman dan ketertiban Masyarakat, sehingga dipandang perlu adanya Pengawasan oleh Tim PAKEM Kabupaten Kaur dan dengan adanya rapat koordinasi ini situasi dan kondisi Kabupaten Kaur menjadi kondusif, aman, nyaman serta damai.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur A.Ghufroni, S.H., M.H menyampaikan bahwa Dalam menjalankan tugas serta fungsinya, Tim Pakem Kabupaten Kaur wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab secara teknis dan administrasi.
Untuk itu, beliau mengharapkan segenap pengurus PAKEM dapat proaktif serta serius dalam mengawasi, ataupun mentolerir hal-hal yang dapat memicu terjadinya konflik/gesekan ataupun aliran dan paham yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Jika menjumpai organisasi atau dugaan adanya aliran kepercayaan yang mencurigakan segera kita atasi dan Menjaga organisasi yang dimiliki agar tidak disusupi paham-paham aliran sesat dan mengembangkan sikap toleransi seta saling menghargai antar warga,” ujarnya.

Selanjutnya, Kepala Seksi Intelijen menyampaikan dengan adanya tim PAKEM ini diharapkan mampu menampung informasi, menganalisa laporan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum khususnya di wilayah Kabupaten Kaur.

Dalam Rakor ini masing-masing perwakilan pengurus dalam PAKEM sudah menyampaikan perkembangan serta temuannya di lapangan terkait keaktifan dari pada aliran dan paham serta organisasi yang ada di tengah masyarakat. Supaya perkembangan dan eksistensi mereka ini tetap terpantau dalam pengawasan PAKEM, sehingga keamanan tetap terus terjaga serta jauh dari hal yang dapat memicu terjadinya konflik di tengah masyarakat terutama dalam kehidupan umat beragama.

Dalam kegiatan Rapat Koordinasi PAKEM Kabupaten Kaur Tahun 2021 tersebut dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan dalam masa pandemi Covid-19.

PODCAST NGOBRIS EPS.2 BERSAMA KETUA DAN SEKRETARIS KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA (KNIPI) KABUPATEN KAUR.

Bahwa pada hari ini Kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 09.00 wib telah dilaksanakan kegiatan “NGOBRIS (ngobrol sampai habis) kepada Ketua dan Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kaur di Ruangan Podcast Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur. kegiatan menggunakan metode Podcast dengan tema “NGUBRIS (Ngobrol sampai habis)” dengan mengundang Ketua dan Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kaur ke Kantor Kejaksaan Negeri Kaur. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua dan Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kaur, dan yang menjadi pembawa acar dalam kegiatan tersebut adalah A. Ghufroni, SH.MH selaku Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kaur, yang menyampaikan materi tentang “Kenakalan Remaja” di Kabupaten Kaur. Dalam pelaksaan kegiatan NGOBRIS Ketua dan Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kaur,  terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan yang dilaksanakan tersebut, dan dalam kegiatan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan dengan mencuci tangan  dan menjaga jarak.

PERSIDANGAN PERTAMA TERHADAP DUGAAN PENYIMPANGAN KEGIATAN PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS/OPERASIONAL DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KAUR TAHUN 2020

Bahwa pada hari Selasa 21 September 2021 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kaur melakukan Proses Persidangan Pertama dengan agenda yakni Pembacaan Surat Dakwaan dalam dugaan Penyimpangan terhadap pemeliharaan Kendaraan Dinas/Operasional Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur terkait pemeliharaan dan pembelian bahan bakar serta pelumas yang realisasi biaya tidak sesuai dengan ketentuan serta barang bukti dukung yang sah, dalam Persidangan Pertama masing-masing atas nama Terdakwa :

  1. Anuar Sanusi, S.Pd selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur/PA Tahun 2020,
  2. Widarlansyah selaku PPTK Januari s/d Maret 2020,
  3. Ratna Suri selaku PPTK April s/d Agustus 2020,
  4. Edwarman selaku PPTK September s/d Desember 2020 dan
  5. Rusmawati selaku Bendahara Dinas Perhubungan Tahun 2020.

­­­

Kelima Terdakwa diajukan kedepan pengadilan masing-masing dengan surat dakwaan tindak pidana korupsi :

­­­­

Pertama

Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, Ayat 2 (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Atau Kedua

Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sidang perdana 5 (lima) Terdakwa  tersebut dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada tanggal 20 September 2021 yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kaur, mengingat masih berlangsungnya pandemi COVID-19 maka persidangan dilakukan menurut Protokol Kesehatan dan dilaksanakan secara daring (virtual) melalui sarana aplikasi Zoom antara Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasehat Hukum pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu dengan Terdakwa pada Rumah Tahanan Negara Kelas II Manna, agenda persidangan selanjutnya pembuktian dari Penuntut umum yakni pada tanggal 27 September 2021.

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP TAHUN 2021 KEJAKSAAN NEGERI KAUR

Bintuhan, Kaur. Selasa tanggal 14 September 2021, Kejaksaan Negeri Kaur selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan UU, melakukan Pemusnahan Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kaur. Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh kepala kejaksaan negeri kaur,  para Kasi, Kasubagbin, para Pegawai Kejaksaan Negeri Kaur.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Bapak Nurhadi Puspandoyo, S.H.,M.H., dalam sambutannya mengatakan pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Kaur yang merupakan Tindak Lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Bapak Ekke Widoto Khahar, S.H.,M.H, menyampaikan barang bukti yang dihancurkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum berupa barang bukti Narkotika, Keasusilaan, Psikotropika, Senjata Tajam, Uang Palsu dan barang bukti jenis lainnya. Barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan direbus dengan air kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan Barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara  dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur atau dibakar. Adapun tujuan pemusnahan Barang Bukti adalah agar barang bukti tidak hilang maupun dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, secara simbolis menyalakan api dalam tumpukan barang bukti dan diikuti oleh para Kasi, Kasubagbin, para Pegawai Kejaksaan Negeri Kaur. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.