Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kejaksaan Negeri Kaur tidak dapat dipisahkan dari Sumber Daya Manusia (SDM) yakni Pegawai. Pegawai di Kejaksaan Negeri sebanyak 19 (sembilan belas) pegawai yang terdiri dari 2 (dua) jabatan yakni Jaksa dan Tata Usaha (TU) sebagaimana berjumlah 9 (sembilan) Jaksa dan 10 (sepuluh) Tata Usaha (TU).