PROFIL PEGAWAI

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kejaksaan Negeri Kaur tidak dapat dipisahkan dari Sumber Daya Manusia (SDM) yakni Pegawai. Pegawai di Kejaksaan Negeri sebanyak 19 (sembilan belas) pegawai yang terdiri dari 2 (dua) jabatan yakni Jaksa dan Tata Usaha (TU) sebagaimana berjumlah 9 (sembilan) Jaksa dan 10 (sepuluh) Tata Usaha (TU).