kejaksaan negeri kaur melalui seksi barang bukti dan barang rampasan kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum tahun 2021

Bintuhan, Kaur. Kamis tanggal 14 September 2021, pada Pukul 09.50 WIB Kejaksaan Negeri Kaur selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan UU, melakukan Pemusnahan Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap diantaranya barang bukti Narkotika, Keasusilaan, Psikotropika, Senjata Tajam dan barang bukti jenis lainnya, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kaur. Kegiatan Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur,  para Kasi, Kasubagbin, para Pegawai Kejaksaan Negeri Kaur. Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Bapak Nurhadi Puspandoyo, S.H.,M.H. melalui  Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan dalam sambutannya mengatakan pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Kaur yang merupakan Tindak Lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Bapak Ekke Widoto Khahar, S.H.,M.H, menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yakni 81 (delapan puluh satu) item Barang bukti dari 18 (delapan belas) Terpidana Tindak Pidana Umum dengan rincian dari 5 (lima) jenis tindak pidana kesusilaan, 5 (lima) jenis tindak pidana Oharda dan 8 (delapan) jenis tindak pidana umum lainnya dan untuk barang bukti dari tindak pidana Narkotika dan Zat adiktif sebanyak 3 tiga) paket diduga shabu dari 3 (tiga) Terpidana.

Barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan Barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara  dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan lagi. Pemusnahan Barang Bukti tersebut diawali dengan menyalakan api dalam tumpukan barang bukti dan diikuti oleh para Kasi, Kasubagbin, para Pegawai Kejaksaan Negeri Kaur.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur)

kejaksaan negeri kaur mengikuti kegiatan pembagian sembako kepada masyarakat terpapar dan terdampak covid-19 di kabupaten kaur anggaran tahun 2021

Bahwa pada hari ini Selasa tanggal 23 November 2021  Kejaksaan Negeri Kaur telah mengikuti  kegiatan pembagian secara simbolis bantuan sembako kepada masyarakat terpapar dan terdampak Covid-19 di Kabupaten Kaur tahun anggaran 2021 di Gedung Serba Guna Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur. acara penyerahan bantuan secara simbolis tersebut dihadiri oleh Bupati Kaur, Ketua DPRD Kabupaten Kaur, Kepala Kepolisian Resort Kaur, Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Kaur, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kaur, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kaur, beserta tamu undangan lainnya dan peserta penerima bantuan. Jumlah penerima manfaat lebih kurang 4000 (empat ribu) KPM, dan untuk kategori penerima manfaat adalah masyarakat Kabupaten Kaur terpapar dan terdampak Covid-19 tahun 2021, berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Kabupaten Kaur. Jenis  barang yang diberikan kepada masyarakat yang terapar dan terdampak Covid-19 tersebut 1 kilogram minyak goreng, 4 kaleng susu, 8 kaleng sarden, 21 bungkus mie intan, dan 30 butir telur, serta beras 10 kg dengan total harga perpaket sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah). Acara tesebut menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah dengan memakai masker dan menjaga jarak.

VAKSINASI MASSAL KEJAKSAAN NEGERI KAUR BERSAMA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KAUR

Nasal, Kaur. Kamis tanggal 11 November 2021 telah dilaksanakan vaksinasi massal oleh Kejaksaan Negeri Kaur bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur di Desa Muara Dua Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, dalam kegiatan tersebut jenis vaksin yang diberikan adalah jenis vaksin sinovac kegiatan tersebut dilakukan dimulai dari pukul 09.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB, kegiatan vaksinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kaur, Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Kaur, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, beserta unsur pimpinan Kejaksaan Negeri Kaur, jumlah vaksin yang disalurkan dalam kegiatan Vaksinasi Massal Kejaksaan Negeri Kaur berjumlah 133 (seratus tiga puluh tiga) dosis, dengan dibantu oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas Nasal Kabupaten Kaur, Bahwa Proses Vaksinasi ini dimulai dari; • Pendaftaran/Verifikasi; • Skrining (anamnesa) Persetujuan tindakan; • Penyiapan dan pemberian Vaksin Covid-19; • Melakukan observasi pasca Vaksinasi tahap pertama, dan pemberian sertifikat tanda telah selesai di vaksin Covid-19 Sinovac, dosis pertama vaksin Covid-19 Sinovac bertujuan untuk memicu respon kekebalan awal tubuh sedangkan dosis kedua bertujuan untuk menguatkan respon imun yang telah terbentuk oleh dosis pertama vaksin Covid-19 Sinovac, dalam sela kegiatan vaksinasi tesebut setelah peserta menerima vaksinasi oleh tenaga kesehatan, peserta diberikan bingkisan dari Kejaksaan Negeri Kaur

(Tim Intelijen Kejari Kaur)

SETORAN UANG TITIPAN KERUGIAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS/OPERASIONALPADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KAUR TAHUN ANGGARAN 2020

Bintuhan, Kaur. Rabu, (10/11/2021) Kejaksaan Negeri Kaur menerima setoran uang titipan kerugian Negara dari 5 (lima) terdakwa pejabat non aktif Dinas Perhubungan terkait dugaan penyimpangan dana operasional/dinas Perhubungan Tahun 2020, Uang titipan tersebut saat ini dititipkan dalam rekening titipan Kejaksaan Negeri Kaur di Bank Bengkulu dan akan segera disetorkan pada kas negara setelah perkara inkracht, adapun total uang setoran terkait kerugian Negara dalam perkara ini senilai Rp. 225.059.350,-  (dua ratus dua puluh lima juta lima puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh rupiah), Adapun rincian uang titipan terdakwa dalam perkara ini sebagai berikut:

  • Anuar Sanusi sebanyak Rp. 87.059.350,-
  • Widarlansyah sebanyak Rp. 34.500.000,-
  • Rusma Wati sebanyak Rp. 34.500.000,-
  • Edwarman sebanyak Rp. 34.500.000,-
  • Ratna Suri sebanyak Rp. 34.500.000,-

Kelima Terdakwa tersebut didakwa Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, kelima terdakwa tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Manna untuk dilakukan proses hukum selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan merugikan keuangan Negara tersebut.

Selanjutnya pada tanggal 15 November 2021 mendatang Agenda yang akan dihadapi oleh Kelima terdakwa pejabat non aktif Dinas Perhubungan tersebut dengan agenda yakni Pembacaan Surat Tuntutan.

Kejaksaan Negeri Kaur terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi di Kabupaten Kaur dan akan menindak tegas kepada siapapun yang melakukannya.

PODCAST NGOBRIS EPS.3 BERSAMA KETUA DAN WAKIL KETUA PERSATUAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SELURUH INDONESIA (PABPDSI) KABUPATEN KAUR

Bahwa pada hari ini Selasa tanggal 09 November 2021 sekira pukul 09.00 wib telah dilaksanakan kegiatan Podcast NGOBRIS (ngobrol sampai habis) kepada Ketua dan Wakil Ketua Persatuan Anggota Badan Permusywaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Kaur di Ruangan Podcast Kejaksaan Negeri Kaur. Kegiatan menggunakan metode Podcast NGOBRIS (Ngobrol sampai habis)” dengan mengundang kepada Ketua dan Wakil Ketua Persatuan Anggota Badan Permusywaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Kaur ke Kantor Kejaksaan Negeri Kaur. Podcast NGOBRIS Kejaksaan Negeri Kaur dengan narasumber Ketua dan Wakil Ketua Persatuan Anggota Badan Permusywaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Kaur merupakan edisi (3) ketiga. kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua dan Wakil Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Kaur, dan yang menjadi pembawa acara dalam kegiatan tersebut adalah A. Ghufroni, SH.MH selaku Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kaur, yang menyampaikan materi tentang “Peran BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam pelaksaan kegiatan Ketua dan Wakil Ketua Persatuan Anggota Badan Permusywaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Kaur, terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan yang dilaksanakan tersebut, dan dalam kegiatan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan dengan mencuci tangan dan menjaga jarak.