Bintuhan, Kaur. Kamis tanggal 14 September 2021, pada Pukul 09.50 WIB Kejaksaan Negeri Kaur selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan UU, melakukan Pemusnahan Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap diantaranya barang bukti Narkotika, Keasusilaan, Psikotropika, Senjata Tajam dan barang bukti jenis lainnya, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kaur. Kegiatan Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, para Kasi, Kasubagbin, para Pegawai Kejaksaan Negeri Kaur. Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Bapak Nurhadi Puspandoyo, S.H.,M.H. melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan dalam sambutannya mengatakan pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Kaur yang merupakan Tindak Lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Bapak Ekke Widoto Khahar, S.H.,M.H, menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yakni 81 (delapan puluh satu) item Barang bukti dari 18 (delapan belas) Terpidana Tindak Pidana Umum dengan rincian dari 5 (lima) jenis tindak pidana kesusilaan, 5 (lima) jenis tindak pidana Oharda dan 8 (delapan) jenis tindak pidana umum lainnya dan untuk barang bukti dari tindak pidana Narkotika dan Zat adiktif sebanyak 3 tiga) paket diduga shabu dari 3 (tiga) Terpidana.
Barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan Barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan lagi. Pemusnahan Barang Bukti tersebut diawali dengan menyalakan api dalam tumpukan barang bukti dan diikuti oleh para Kasi, Kasubagbin, para Pegawai Kejaksaan Negeri Kaur.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur)