Sejarah

Kejaksaan Negeri Kaur sebagai bagian dari Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara terutama dibidang penuntutan.

Kejaksaan Negeri Kaur berkedudukan di Kaur, Kabupaten Kaur, suatu daerah yang berhadapan langsung dengan samudera Indonesia dipesisir barat pulau Sumatera, dengan luas wilayah 2.369 Km2. Kabupaten Kaur merupakan kabupaten paling selatan dari Provinsi Bengkulu yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.

Kejaksaan Negeri Kaur merupakan Kejaksaan Negeri yang relatif baru, sebagai konsekuensi dari adanya pemekaran Kabupaten Kaur yang terpisah dari Kabupaten Bengkulu Selatan. Didirikan melalui Keputusan Presiden Nomor : 96 Tahun 2004.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, Kejaksaan Negeri Kaur mempunyai tugas dan fungsi yaitu :

  1. Tugas Pokok

Melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan didaerah hukumnya serta melaksanakan kebijakan yang ditetapkan Jaksa Agung.

  1. Fungsi :

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Kejaksaan Negeri Kaur mempunyai tugas dan wewenang dibidang pidana, yaitu :

  1. Melakukan penuntutan.
  2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat.
  4. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan p
  5. Melaksanakan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi, perkara pelanggaran HAM Berat dan perkara tindak pidana khusus lainnya.
  6. Mengkoordinasikan tim gabungan dalam hal penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sulit pembuktian.

Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Kaur dengan Kuasa Khusus atau karena jabatan dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan  baik untuk dan atas nama negara atau pemerintahan.

Dalam Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum, Kejaksaan Negeri Kaur turut menyelenggarakan kegiatan :

  1. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
  2. Pengamanan kebijakan penegakan hukum.
  3. Pengawasan Media Masa dan peredaran barang cetakan.
  4. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
  5. Pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama.
  6. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Kejaksaan tersebut, harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban umum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesusilaan dan kesopanan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.