PEMBAYARAN ATAS TUNGGAKAN TUNTUTAN GANTI RUGI PT. PIRSA CARA BERKARYA DAN CV HARSANDY PADA DINAS PUPR KABUPATEN KAUR

Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kaur nomor: 600/215.1/PUPR/KK/2019 dan nomor: 600/215.1/PUPR/KK/2019 tanggal 06 November 2019, Kejaksaan Negeri Kaur bertindak untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kaur untuk melakukan penagihan kepada PT.Pirsa Cara Berkarya dan juga CV Harsandy atas tunggakan tuntutan ganti rugi sehubungan dengan LHP BPK RI Nomor: 20.c/LHP/XVII.BKL/05/2019 TANGGAL 17 Mei 2019 atas surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan tentang dokumen kontrak pekerjaan mereka.

Kejaksaan Negeri Kaur berhasil melakukan penagihan terhadap PT.Pirsa Cara Berkarya sebesar Rp. 608.838.463,4 (enam ratus delapan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus enam puluh tiga koma empat rupiah), terhadap pekerjaan Peningkatan Jalan Kasuk Baru – Latihan tahun anggaran 2018.

Kemudian Kejaksaan Negeri Kaur berhasil melakukan penagihan terhadap CV Harsandy sebesar Rp. 373.388.862,24 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh dua koma dua puluh empat rupiah), terhadap pekerjaan Peningkatan Jalan Tanjung Aur – Tinggi Ari Kecamatan Tanjung Kemuning.

SEKSI INTELIJEN DAN SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS MERAIH PERINGKAT KEDUA ATAS PRESTASI KERJA SE-WILAYAH KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU

Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2019 telah dilaksanakan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2019 yang bertempat di Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Pada rapat kerja ini dihadiri oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu beserta dengan Kepala-Kepala Seksi di Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah kerjanya. Dalam rapat kerja ini Kejaksaan Negeri Kaur mendapatkan Peringkat ke 2 dalam penanganan Perkara Pidsus, serta Seksi Intelijen juga mendapatkan Peringkat Ke2 atas prestasi kinerja di bidang Intelijen pada tahun 2019.

Dengan meraih peringkat kedua atas penanganan perkara pidsus menjadi bukti bahwa Kejaksaan Negeri Kaur terus memerangi tindak pidana khusus khususnya di Kabupaten Kaur. Tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan oleh pejabat-pejabat di kota-kota besar, korupsi bisa terjadi dimana saja. Dengan perkara-perkara yang ditangani oleh tindak pidana khusus diharapkan kedepannya dapat menjadi peringatan bagi para pemegang atau pengguna uang Negara agar dapat dikelola dengan baik dan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat.

Selain seksi tindak pidana khusus, dalam Rapat Kerja ini Seksi Intelijen juga mendapatkan peringkat kedua atas prestasi kinerja di bidang Intelijen pada tahun 2019. Seksi Intelijen sebagai indra adhyaksa akan lebih meningkatkan kinerja untuk kemajuan Kejaksaan dan khususnya Kabupaten Kaur. Seksi Intelijen akan terus melakukan pengaman terhadap pekerjaan-pekerjaan strategis, melakukan penyuluhan dan penerangan hukum dengan tujuan agar masyarakat lebih paham akan hukum agar dapat ikut bersama bertindak melawan hukum.

Prestasi yang didapatkan oleh seksi tindak pidana khusus dan juga seksi intelijen menjadi cambuk bagi Kejaksaan Negeri Kaur agar dapat berprestasi dan juga memberikan yang lebih lagi bagi Kejaksaan, Masyarakat khususnya untuk Kabupaten Kaur.

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TRIWULAN KE IV TAHUN 2019

Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2019 Kejaksaan Negeri Kaur melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan yaitu A.Ghufroni, SH., MH. Melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tahun 2019 yang mana barang bukti yang musnahkan ini merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht). Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di lapangan kantor Kejaksaan Negeri Kaur.

Acara pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Wakil Bupati Kaur, Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan, Perwakilan dari Sekwan, Perwakilan dari Polres, dan juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur. Acara ini dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur yaitu Ibu Tati Vain Sitanggang, SH., MH. Kemudian langsung dilanjut dengan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar dan juga dipotong agar tidak dapat lagi digunakan.

Bahwa adapun jumlah barang bukti  yang berhasil dimusnahkan yaitu sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) buah barang bukti dari tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, yang mana diantaranya ada dari kasus pencurian, persetubuhan, narkotika, dan lain sebagainya.

Dengan telah dimusnahkannya barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut bertujuan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.