Bahwa pada hari Rabu, tanggal 30 Maret 2022 Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama / Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur mengenai penyelesaian permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kaur.
Dalam kegiatan penandatanganan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur, beserta jajarannya dan dari Kejaksaan Negeri Kaur dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Kasubag Pembinaan, Para Kasi, para Jaksa dan juga Pegawai Kejaksaan Negeri Kaur. Tujuan dari Kegiatan ini ialah sebagai langkah awal untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kaur ke depannya dan membantu pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur jika terdapat permasalah dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK), melakukan Pertimbangan hukum seperti pendampingan hukum / legal assistant ataupun pendapat hukum / legal opinion.
Penyerahan plakat kerjasama
Bahwa pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur telah sepakat melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kaur dalam hal melakukan Bantuan Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana yang telah diatur dalam pasal-pasal yang dimaksud kan.
Foto Bersama