RAPAT KOORDINASI TIM PENGAWASAN ALIRAN KEPERCAYAAN (PAKEM) KABUPATEN KAUR TAHUN 2021

Bintuhan, Kaur. Kamis 07 Oktober 2021 Kejaksaan Negeri Kaur Melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2021 yang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kaur. Rakor Pakem tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH., M.H dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kaur A.Ghufroni, S.H., M.H, Seksi A (Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial Budaya dan Kemasyarakatan pada seksi Intelijen, Staff Intelijen Pada Kejaksaan Negeri Kaur, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kaur, Kementerian Agama Kabupaten Kaur, Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, Kasat Intelkam Polres Kaur, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kaur, Ketua Forum Ketua Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kaur, Perwakilan Tokoh-tokoh Agama, Adapun Tim Koordinasi Pakem Kabupaten Kaur sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/JA/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat terdiri dari Unsur Kejaksaan, unsur Kepolisian, Unsur TNI, Unsur Kemenag, Unsur Kesbangpol, Unsur Dikbud dan Unsur Forum Ketua Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Tujuan dilaksanakannya rakor tersebut yakni guna meningkatkan kerjasama dan sinergitas untuk melakukan deteksi dini, guna mengantisipasi adanya aliran Kepercayaan dan aliran Keagamaan yang dapat meresahkan Masyarakat, jika nantinya akan mengganggu ketentraman dan ketertiban Masyarakat, sehingga dipandang perlu adanya Pengawasan oleh Tim PAKEM Kabupaten Kaur dan dengan adanya rapat koordinasi ini situasi dan kondisi Kabupaten Kaur menjadi kondusif, aman, nyaman serta damai.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur A.Ghufroni, S.H., M.H menyampaikan bahwa Dalam menjalankan tugas serta fungsinya, Tim Pakem Kabupaten Kaur wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab secara teknis dan administrasi.
Untuk itu, beliau mengharapkan segenap pengurus PAKEM dapat proaktif serta serius dalam mengawasi, ataupun mentolerir hal-hal yang dapat memicu terjadinya konflik/gesekan ataupun aliran dan paham yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Jika menjumpai organisasi atau dugaan adanya aliran kepercayaan yang mencurigakan segera kita atasi dan Menjaga organisasi yang dimiliki agar tidak disusupi paham-paham aliran sesat dan mengembangkan sikap toleransi seta saling menghargai antar warga,” ujarnya.

Selanjutnya, Kepala Seksi Intelijen menyampaikan dengan adanya tim PAKEM ini diharapkan mampu menampung informasi, menganalisa laporan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum khususnya di wilayah Kabupaten Kaur.

Dalam Rakor ini masing-masing perwakilan pengurus dalam PAKEM sudah menyampaikan perkembangan serta temuannya di lapangan terkait keaktifan dari pada aliran dan paham serta organisasi yang ada di tengah masyarakat. Supaya perkembangan dan eksistensi mereka ini tetap terpantau dalam pengawasan PAKEM, sehingga keamanan tetap terus terjaga serta jauh dari hal yang dapat memicu terjadinya konflik di tengah masyarakat terutama dalam kehidupan umat beragama.

Dalam kegiatan Rapat Koordinasi PAKEM Kabupaten Kaur Tahun 2021 tersebut dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan dalam masa pandemi Covid-19.