PUTUSAN AN.ARIS MUNANDAR BIN BUYUNG RUBAIS

Berdasarkan Putusan Nomor: 17/Pid.Sus-tpk/2020/PN.Bgl tanggal tanggal 23 April 2020, Putusan Terpidana An. Aris Munandar Bin Buyung Rubais yang menyatakan telah terbukti melakukan “Tindak Pidana Korupsi”.Oleh karena itu dipidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.  Terdakwa membayar uang pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 312.628.023,82 (tiga ratus dua belas juta enam ratus dua puluh delapan ribu dua puluh tigs rupiah delapan puluh dua sen) PUTUSAN PT BGL AN. ARIS MUNANDAR (2)

SIDANG PEMERIKSAAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PADA KADES DESA GERAMAT KECAMATA KINAL

Pada hari Senin, 18 Januari 2021 Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Alman Noveri, SH.,MH melaksanakan sidang terdakwa an. Edi Sarsan Adnan Bin Tarlizan dengan Agenda Pemeriksaan Ahli di Pengadilan Negeri Bengkulu.  Dalam sidang tersebut dihadiri oleh 3 (tiga) orang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Panitera, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kaur, Terdakwa yang di damping oleh Penasehat Hukum, serta wartawan dari berbagai media. Sidang tersebut dilaksanakan secara Zoom Meeting dikarenakan masih dalam keadaan wabah virus Covid-19. Sebagaimana terdakwa berada di Rutan Manna.

Persidangan tersebut sehubungan perkara Tindak Pidana Korupsi penggunaan Dana Desa (DD) pada Desa Geramat Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur TA 2018 sebagaimana dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut melakukan pemeriksaan terdakwa yang menerangkan bahwa penggunaan dana desa tahun 2018 ada sebagian tidak di kerjakan sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara. Dalam sidang perkara ini terdakwa menjelaskan dan mengakui ada pekerjaan yang tidak dikerjakan sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 319.912.560,- (tiga ratus Sembilan belas juta Sembilan ratus dua belas ribu lima ratus enam puluh rupiah). Sidang berjalan dengan lancar, aman, dan tertib serta mematuhi protokol kesehatan.

SIDANG PEMBACAAN EKSEPSI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PADA KADES DESA BABAT KECAMATAN TETAP

Pada hari Selasa, 12 Januari 2021 Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Alman Noveri, SH.,MH telah melaksanakan sidang terdakwa an. Sirajudin rusli bin rusli dengan Agenda Pembacaan Eksepsi di Pengadilan Negeri Bengkulu.  Dalam sidang tersebut dihadiri oleh 3 (tiga) orang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Panitera, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kaur, dan Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum Terdakwa, serta wartawan dari berbagai media. Sidang tersebut dilaksanakan secara Zoom Meeting dikarenakan masih dalam keadaan wabah virus Covid-19. Sebagaimana terdakwa berada di Rutan Manna.

Persidangantersebut sehubungan perkara tindak pidana korupsi pembangunan embung  desa pada desa Babat Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2019 dengan Agenda Pembacaan Eksepsi telah terjadi penundaaan sidang, dikarenakan Penasihat Hukum Terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat dilakukan penundaan Pembacaan Eksepsi, sebagaimana Eksepsi dibacakan pada sidang selanjutnya. Sidang berjalan dengan lancar, aman, dan tertib serta mematuhi protokol kesehatan.

SIDANG PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI KADES DESA GERAMAT KEC KINAL KAB KAUR

Pada hari Senin, 11 Januari 2021 Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Alman Noveri, SH.,MH melaksanakan sidang terdakwa an. Edi Sarsan Adnan Bin Tarlizan dengan Agenda Pemeriksaan Ahli di Pengadilan Negeri Bengkulu.  Dalam sidang tersebut dihadiri oleh 3 (tiga) orang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Panitera, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kaur, dan Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum, serta wartawan dari berbagai media. Sidang tersebut dilaksanakan secara Zoom Meeting dikarenakan masih dalam keadaan wabah virus Covid-19. Sebagaimana terdakwa berada di Rutan Manna.

Sehubungan dengan persidangan perkara tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) pada desa Geramat Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur TA 2018 bahwa dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli dari Inspektorat Kabupaten Kaur  Mahrindi, SE bin Rohmani yang mana pada pokoknya menerangkan adanya penyelewengan Dana Desa  Tahun 2018 sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Sidang berjalan dengan lancar, aman, dan tertib serta mematuhi protokol kesehatan.