Semua tulisan dari Kejaksaan Negeri Kaur

BERBAGI KEBAIKAN, KEJAKSAAN NEGERI KAUR DAN IKATAN ADHYAKSA DHARMAKARINI DAERAH KAUR BERBAGI TAKJIL GRATIS

Bahwa pada hari Kamis, tanggal 21 April 2022 pukul 16.00 WIB S/d Selesai. Sebagai bentuk kepedulian sosial di bulan Suci Ramadan 1443 H, Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan kegiatan Berbagi Takjil oleh Kejaksaan Negeri Kaur dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Bintuhan di jalan lintas provinsi tepatnya di Bintuhan depan Sentra Kuliner Kabupaten Kaur, Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, M. YUNUS, S.H, M.H bersama  Kasubag Pembinaan, Para Kasi, para Jaksa dan juga Pegawai  Kejaksaan Negeri Kaur. Serta, Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Bintuhan dengan antusias membagikan takjil kepada masyrakat sekitar dan yang melintas.

KAJARI Kaur tampak membagikan takjil kepada pengendara dan masyarakat yang melintas. Takjil dengan berbagai isi dibagikan kepada warga yang melintas mulai dari, Pejalan Kaki, travel, Pengendara roda dua dan empat yang melintas tak luput untuk di berikan takjil.

KEGIATAN BERBAGI SEMBAKO OLEH KEJAKSAAN NEGERI KAUR DAN IKATAN ADHYAKSA DHARMAKARINI DAERAH BINTUHAN DI PANTI ASUHAN DAN SEKOLAH DASAR DI KABUPATEN KAUR

Bahwa pada hari Rabu, tanggal 20 April 2022 pukul 9.30 WIB S/d Selesai, Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan kegiatan Berbagi Sembako oleh Kejaksaan Negeri Kaur dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Bintuhan di Panti Asuhan dan Sekolah Dasar di Kabupaten Kaur. Sebagai wujud nyata rasa kepedulian dan kecintaan kepada anak yatim dan yatim piatu , Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, M. YUNUS, S.H, M.H bersama  Kasubag Pembinaan, Para Kasi, para Jaksa dan juga Pegawai  Kejaksaan Negeri Kaur. Serta, Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Bintuhan melakukan kunjungan ke Panti Asuhan, antara lain : Panti Asuhan dan Yayasan Darulum (SDIT) Pasar Baru Merpas, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur.

Adapun barang yang telah disiapkan yaitu berupa beras, mie instan, minyak goreng, susu, gula, dll. Kajari dan  rombongan sempat berinteraksi secara langsung dengan mereka. Melihat anak-anak yang tetap tersenyum dan antusias menyambut rombongan, anggota rombongan pun menjadi terharu, sekaligus bangga. Selain sebagai bentuk kepedulian sosial, kegiatan ini juga untuk bersilaturahmi dan berbagi  kepada masyarakat khususnya yang kekurangan dan membutuhkan.

PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA (MOU) BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA ANTARA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAUR DENGAN KEJAKSAAN NEGERI KAUR

Bahwa pada hari Kamis, tanggal 14 April 2022 pukul 10.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama / Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Rumah Sakit Umum Daerah Kaur mengenai penyelesaian permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kaur.

Dalam kegiatan penandatanganan ini dihadiri oleh Direktur Rumah Sakit Daerah Kaur Kabupaten Kaur, beserta jajarannya dan dari Kejaksaan Negeri Kaur dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Kasubag Pembinaan, Para Kasi, para Jaksa dan juga Pegawai  Kejaksaan Negeri Kaur. Tujuan dari Kegiatan ini ialah sebagai langkah awal untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kaur ke depannya dan membantu pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur jika terdapat permasalah dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang bisa saja dihadapi Rumah Sakit Umum Daerah Kaur dalam bentuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK), melakukan Pertimbangan hukum seperti pendampingan hukum / legal assistant ataupun pendapat hukum / legal opinion.

Bahwa pihak Rumah Sakit Umum Daerah Kaur telah sepakat melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kaur dalam hal melakukan Bantuan Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana yang telah diatur dalam pasal-pasal yang dimaksud kan.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kaur menyampaikan ucapan terimakasih atas perjanjian kerjasama MoU ini supaya terus berjalan dengan baik kedepannya, dan juga dia menyampaikan banyak problem-problem yang terdapat permasalahan baik itu dilapangan dengan pasien maupun dalam management rumah sakit umum daerah kaur. Maka dari itu, dengan adanya kerjasama ini bisa membantu kami dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum.

PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA (MOU) BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA ANTARA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG (PUPR) KABUPATEN KAUR DENGAN KEJAKSAAN NEGERI KAUR

Bahwa pada hari Kamis, tanggal 12 April 2022 pukul 10.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama / Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kaur mengenai penyelesaian permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kaur.

Dalam kegiatan penandatanganan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kaur, beserta jajarannya dan dari Kejaksaan Negeri Kaur dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Kasubag Pembinaan, Para Kasi, para Jaksa dan juga Pegawai  Kejaksaan Negeri Kaur. Tujuan dari Kegiatan ini ialah sebagai langkah awal untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kaur ke depannya dan membantu pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur jika terdapat permasalah dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang bisa saja dihadapi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten kaur dalam bentuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK), melakukan Pertimbangan hukum seperti pendampingan hukum / legal assistant ataupun pendapat hukum / legal opinion.

Bahwa pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah sepakat melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kaur dalam hal melakukan Bantuan Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana yang telah diatur dalam pasal-pasal yang dimaksud kan.

PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE)

Hai sobat adhyaksa Kabar baik perlu kami sampaikan kepada sobat adhyaksa …

Tersangka ANTONI INOKI Alias ARIP Bin ZAMHARI disangkakan melanggar Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan

Pada tanggal 07 April 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Kaur melakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dengan alasan:

1. Tersangka merupakan cucu korban sehingga Korban ingin hubungan kekeluargaan tetap terjalin dengan baik

2. Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula oleh Tersangka dengan cara mengganti kerugian korban dalam bentuk uang dan penyerahan sebidang tanah

3. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan

4. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi

5. Masyarakat merespon positif

6. Tersangka telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya

Berikut link video Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kaur

PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA (MOU) BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA ANTARA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KAUR DENGAN KEJAKSAAN NEGERI KAUR

Bahwa pada hari Kamis, tanggal 7 April 2022 pukul 10.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama / Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur mengenai penyelesaian permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kaur.

Dalam kegiatan penandatanganan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, beserta jajarannya dan dari Kejaksaan Negeri Kaur dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Kasubag Pembinaan, Para Kasi, para Jaksa dan juga Pegawai  Kejaksaan Negeri Kaur. Tujuan dari Kegiatan ini ialah sebagai langkah awal untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kaur ke depannya dan membantu pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur jika terdapat permasalah dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang bisa saja dihadapi Dinas Pendidikan Kaur.dalam bentuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK), melakukan Pertimbangan hukum seperti pendampingan hukum / legal assistant ataupun pendapat hukum / legal opinion.

Bahwa pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur telah sepakat melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kaur dalam hal melakukan Bantuan Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana yang telah diatur dalam pasal-pasal yang dimaksud kan.

Dimana Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur menyampaikan terimakasih atas perjanjian kerjasama ini dan juga, meminta untuk tetap memberikan pengetahuan tentang hukum baik itu kepada instansi dinas pendidikan maupun kepada peserta didik baik itu dari Pendidikan Usia Dini (PAUD)- Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ada di kabupaten kaur ini. Agar peserta didik tidak buta akan hukum.

PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA (MOU) BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA ANTARA SEKRETARIS DEWAN KABUPATEN KAUR DENGAN KEJAKSAAN NEGERI KAUR

Bahwa pada hari Rabu, tanggal 5 April 2022 pukul 10.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama / Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Sekretaris Dewan Kabupaten Kaur mengenai penyelesaian permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kaur.

Dalam kegiatan penandatanganan ini dihadiri oleh Sekretaris Dewan Kabupaten Kaur, beserta jajarannya dan dari Kejaksaan Negeri Kaur dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Kasubag Pembinaan, Para Kasi, para Jaksa dan juga Pegawai  Kejaksaan Negeri Kaur. Tujuan dari Kegiatan ini ialah sebagai langkah awal untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kaur ke depannya dan membantu pihak Sekretaris Dewan Kabupaten Kaur jika terdapat permasalah dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang bisa saja dihadapi Sekretaris Dewan DPRD Kaur.dalam bentuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK), melakukan Pertimbangan hukum seperti pendampingan hukum / legal assistant ataupun pendapat hukum / legal opinion.

Bahwa pihak Sekretaris Dewan Kabupaten Kaur telah sepakat melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kaur dalam hal melakukan Bantuan Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana yang telah diatur dalam pasal-pasal yang dimaksud kan.

Sekretaris Dewan juga menyapaikan ucapan terimakasih atas terjalinnya Penandatanganan Perjanjian Kerjasama MoU antara Sekretaris Dewan dengan Kejaksaan Negeri Kaur kepada Kepala Kejari Kaur Muhamad Yunus.SH.MH, kasubag, kasi, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kaur karna untuk urusan Perdata dan Tata Usaha Negara kami masih merasa awam dan tentu masih sangat butuh bimbingan serta petunjuk dari Kejaksaan Negeri Kaur dalam menjalankan tugas dan fungsinya terutama di bidang pembentukan Perda nantinya. Semoga kerjasama ini tetap berjalan dengan baik kedepannya.

penandatanganan nota kesepahaman (mOU) bidangf perdata dan tata usaha antara dinas pemebrdayaan masyarakat dan desa (pmd) kabupaten kaur dengan kejaksaan negeri kaur

Bahwa pada hari Rabu, tanggal 30 Maret 2022 Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama / Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur mengenai penyelesaian permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kaur.

Dalam kegiatan penandatanganan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur, beserta jajarannya dan dari Kejaksaan Negeri Kaur dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Kasubag Pembinaan, Para Kasi, para Jaksa dan juga Pegawai  Kejaksaan Negeri Kaur. Tujuan dari Kegiatan ini ialah sebagai langkah awal untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kaur ke depannya dan membantu pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur jika terdapat permasalah dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK), melakukan Pertimbangan hukum seperti pendampingan hukum / legal assistant ataupun pendapat hukum / legal opinion.

Bahwa pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur telah sepakat melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kaur dalam hal melakukan Bantuan Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana yang telah diatur dalam pasal-pasal yang dimaksud kan.

PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA (MOU) BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA ANTARA INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN KAUR DENGAN KEJAKSAAN NEGERI KAUR

Bahwa pada hari Selasa, tanggal 29 Maret 2022 Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama / Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur mengenai Bantuan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kaur. Dalam kegiatan penandatanganan ini dihadiri oleh Kepala Inspektorat Daerah Kaur, beserta jajarannya dan dari Kejaksaan Negeri Kaur dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Kasubag Pembinaan, Para Kasi, para Jaksa dan juga Pegawai  Kejaksaan Negeri Kaur.   Tujuan dari Kegiatan ini ialah sebagai langkah awal untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kaur ke depannya dan membantu pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur. Jika terdapat permasalah dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK), melakukan Pertimbangan hukum seperti pendampingan hukum / legal assistant ataupun pendapat hukum / legal opinion.

Bahwa pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur telah sepakat melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kaur dalam hal melakukan Bantuan Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana yang telah diatur dalam pasal-pasal yang dimaksud kan.

PENYAMBUTAN KEJAKSAAN NEGERI KAUR

Pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2022 diadakan acara penyambutan Kepala Kejaksaan Negeri Kaur yang baru yaitu Bapak Muhamad Yunus, SH., MH yang menggantikan Bapak Nurhadi Puspandoyo, SH., MH.  Acara penyambutan  ini dilaksanakan di Kantor Bupati Kaur dengan dihadiri oleh Bupati Kaur dan Wakil Bupati Kaur, FKPD Kaur, juga Kepala-Kepala Dinas di Kabupaten Kaur. Kemudian Bapak Muhamad yunus, SH.,MH  juga menyampaikan untuk kerja samanya dan dapat membantunya selama bertugas di Kabupaten Kaur.

Setelah penyambutan kepala kejaksaan negeri kaur tersebut dilanjut acara ramah tamah yang diikuti oleh seluruh Kepala Seksi di Kejaksaan Negeri Kaur, Jaksa Fungsional, Pegawai, Ibu-Ibu IAD dan seluruh keluarga Kejaksaan Negeri kaur. Acara ramah tamah ini berlangsung dengan suka cita dalam menyambut Kepala Kejaksaan Negeri Kaur.