Semua tulisan dari Kejaksaan Negeri Kaur

PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA (MOU) BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA ANTARA BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN KAUR DENGAN KEJAKSAAN NEGERI KAUR

Bahwa pada hari Senin, tanggal 17 Januari 2022 Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama / Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur mengenai Bantuan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kaur. Dalam kegiatan penandatanganan ini dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan Kabupaten Kaur, beserta jajarannya dan dari Kejaksaan Negeri Kaur dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Para Kasi, Kasubag Pembinaan, para Jaksa dan juga Pegawai  Kejaksaan Negeri Kaur. Tujuan dari Kegiatan ini ialah sebagai langkah awal untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kaur ke depannya dan membantu pihak Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur jika terdapat permasalah dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK), melakukan Pertimbangan hukum seperti pendampingan hukum / legal assistant ataupun pendapat hukum / legal opinion. Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 1 (satu) tahun kedepan. Bahwa pihak Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur telah sepakat melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kaur dalam hal melakukan Bantuan Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana yang telah diatur dalam pasal-pasal yang dimaksud kan.

kejaksaan negeri kaur mengikuti kegiatan pembagian sembako kepada masyarakat terpapar dan terdampak covid-19 di kabupaten kaur anggaran tahun 2021

Bahwa pada hari ini Selasa tanggal 23 November 2021  Kejaksaan Negeri Kaur telah mengikuti  kegiatan pembagian secara simbolis bantuan sembako kepada masyarakat terpapar dan terdampak Covid-19 di Kabupaten Kaur tahun anggaran 2021 di Gedung Serba Guna Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur. acara penyerahan bantuan secara simbolis tersebut dihadiri oleh Bupati Kaur, Ketua DPRD Kabupaten Kaur, Kepala Kepolisian Resort Kaur, Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Kaur, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kaur, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kaur, beserta tamu undangan lainnya dan peserta penerima bantuan. Jumlah penerima manfaat lebih kurang 4000 (empat ribu) KPM, dan untuk kategori penerima manfaat adalah masyarakat Kabupaten Kaur terpapar dan terdampak Covid-19 tahun 2021, berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Kabupaten Kaur. Jenis  barang yang diberikan kepada masyarakat yang terapar dan terdampak Covid-19 tersebut 1 kilogram minyak goreng, 4 kaleng susu, 8 kaleng sarden, 21 bungkus mie intan, dan 30 butir telur, serta beras 10 kg dengan total harga perpaket sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah). Acara tesebut menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah dengan memakai masker dan menjaga jarak.