Bahwa pada hari Kamis, tanggal 7 April 2022 pukul 10.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama / Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur mengenai penyelesaian permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kaur.
Dalam kegiatan penandatanganan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, beserta jajarannya dan dari Kejaksaan Negeri Kaur dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Kasubag Pembinaan, Para Kasi, para Jaksa dan juga Pegawai Kejaksaan Negeri Kaur. Tujuan dari Kegiatan ini ialah sebagai langkah awal untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kaur ke depannya dan membantu pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur jika terdapat permasalah dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang bisa saja dihadapi Dinas Pendidikan Kaur.dalam bentuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK), melakukan Pertimbangan hukum seperti pendampingan hukum / legal assistant ataupun pendapat hukum / legal opinion.
Penyerahan plakat kerjasama
Bahwa pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur telah sepakat melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kaur dalam hal melakukan Bantuan Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana yang telah diatur dalam pasal-pasal yang dimaksud kan.
Dimana Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur menyampaikan terimakasih atas perjanjian kerjasama ini dan juga, meminta untuk tetap memberikan pengetahuan tentang hukum baik itu kepada instansi dinas pendidikan maupun kepada peserta didik baik itu dari Pendidikan Usia Dini (PAUD)- Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ada di kabupaten kaur ini. Agar peserta didik tidak buta akan hukum.