PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE)

Hai sobat adhyaksa Kabar baik perlu kami sampaikan kepada sobat adhyaksa …

Tersangka ANTONI INOKI Alias ARIP Bin ZAMHARI disangkakan melanggar Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan

Pada tanggal 07 April 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Kaur melakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dengan alasan:

1. Tersangka merupakan cucu korban sehingga Korban ingin hubungan kekeluargaan tetap terjalin dengan baik

2. Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula oleh Tersangka dengan cara mengganti kerugian korban dalam bentuk uang dan penyerahan sebidang tanah

3. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan

4. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi

5. Masyarakat merespon positif

6. Tersangka telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya

Berikut link video Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kaur

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *