Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus kejaksaan negeri kaur melakukan Kegiatan Penggeledahan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur

Bahwa pada hari ini Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.7.16/Fd.2/02/2024 Tanggal 01 Februari 2024, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nomor : PRINT-153/L.7.16/Fd.2/02/2024 Tanggal 01 Februari 2024 Atas Dugaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengunaan dan Pengolaan Anggaran pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dan berdasarkan Penetapan Pengggeledahan Pengadilan Negeri Bintuhan Nomor 1/Pen Pid.B-GLD/2024/PN Bhn Tanggal 02 Februari 2024 telah melakukan kegiatan penggeledahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur terkait dengan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengunaan dan Pengolaan Anggaran pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Dalam pelaksanaan kegiatan penggeledahan tersebut di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Andi Pebrianda, S.H,.M.H berserta Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksan Negeri Kaur bertujuan untuk menemukan alat bukti berupa Dokumen-dokumen berkaitan dengan Pengelolan Anggaran di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2020 dan 2021 sehingga dapat membuat terang suatu tindak pidana yang sedang diperiksa oleh Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Negeri Kaur guna dapat menemukan tersangkanya.

Tim Penydidk Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan kegiatan penggeledahan di beberapa ruangan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur Tahun yaitu :

Ruangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur.Ruang Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur.Ruangan Bagian Keuangan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur.Ruang Arsip Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur.Dan Ruagan-ruangan yang diduga tempat dokuken-dokumen yang diperlukan tim penyidik dalam proses pemeriksaan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengunaan dan Pengolaan Anggaran pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

dari hasil pemeriksaan tersebut telah melakukan penyitaan terhadap Dokumen- dokumen yang diperlukan sebanyak 2 (dua) Box Container, dan pelaksanaan penggeledahan tersebut berjalan dengan lancar dan tidak ditemukan adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang berarti.

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur dalam hal ini selalu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur, Kepolisian Resort Kaur maupun pihak lainnya dalam rangka melakukan pemantauan dan Pengamanan terhadap perkara yang dimaksud guna mengantisipasi adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang mungkin muncul seama Proses Penanganan Perkara yang dimaksud.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *