PRESS RELEASE PENETAPAN TERSANGKA DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA APBN PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN ANGGARAN 2022

Kejaksaan Negeri Kaur pada hari jum’at tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB telah dilaksanakan Press Release Penetapan Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana APBN pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.

Bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nomor : TAP-1000/L.7.16/Fd.2/12/2023 pada tanggal 22 Desember 2023, dengan identitas tersangka sebagai berikut : Yeni Rahayu, S.Sos., M.A.P Binti Lesman Hawardi, selaku Sektaris KPU Kabupaten Kaur TA. 2022 yang menjabat KPA sekaligus PPK melakukan pencairan Dana yang bersumber dari APBN DIPA KPU Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022 sebanyak 3 (Tiga) kali dengan Total sebesar RP 1.068.414.585,00 (satu miliar enam puluh delapan juta empat ratus empat belas ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah) dalam kegiatan :

  • Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Peserta Pemilu
  • Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan’
  • Operasional Perkantoran dan Dukungan Sarana Prasarana
  • Perencanaan Program dan Anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu :
  • Pemutahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih

Bahwa akibat perbuatan Yeni Rahayu, S.Sos., M.A.P Binti Lesman Hawardi telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Bahwa tersangka Yeni Rahayu, S.Sos., M.A.P Binti Lesman Hawardi dijerat dengan pasal sebagai berikut :

  • Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
  • Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Bahwa tersangka akan ditahan di Rutan Polres Kaur selama 20 (dua puluh) hari kedepan dimulai tanggal 22 Desember 2023 sampai dengan 10 Januari 2024.

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur, kepolisian Resort Kaur maupun pihak lainnya dalam rangka melakukan Pemantauan dan pengamanan terhadap perkara dimaksud guna mengatisipasi adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan (AGHT) yang mungkin muncul selama proses penangan perkara. Agar Kejaksaan Negeri Kaur melaporkan secara berjenjang setiap perkembangan penanganan perkara yang dimaksud kepada pimpinan pada kesempatan pertama.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *