Kejaksaan Negeri Kaur pada hari Selasa 19 September 2023 sekira pukul 09.30 WIB telah dilaksanakan kegiatan Penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur.
Kegiatan penggeledahan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaaksaan Negeri Kaur Nomor : PRINT-683/L.16/Fd.2/09/2023 Tanggal 14 September 2023 Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.
Bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan kegiatan penggeledahan pada ruangan Sekretaris KPU Kabupaten Kaur, Ruang Bagian Keuangan Komisis Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, dan ruangan-ruangan terkait lainya.
Kejaksaan Negeri Kaur terus Berupaya untuk melakukan upaya hukum terhadapa siapa saja yang melkaukan perbuatan melawan hukum serta dapat merugikan negara, dan Kejaksaan Negeri Kaur akan menindak tegas kepada siapapun yang ikut terlibat dalam kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan menjadi kontrol sosial dan melaporkan jika ada hal yang dianggap telah merugikan negara.
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur dalam penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi (KPU) terhadap Penggunaan Aggaran APBN pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022 tersebut akan terus melakukan kerjasama berupa dukungan dan koordinasi pengumpulan data dan bahan keterangan sebagai supporting data dalam kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh bidang Tindak Pidana Khusus.
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur juga melakukan tugas dan fungsi Intelijen yakni Lid-Pam-Gal secara optimal untuk mendukung suksesnya pelaksanaan tugas dan fungsi bidang Tindak Pidana Khusus dalam penangganan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran APBN Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah kaur Tahun Anggaran 2022.