Pengembalian Barang Bukti Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kaur

Bintuhan- Pada hari Selasa Tanggal 14 Agustus 2018, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kaur telah melakukan penandatanganan pengembalian Barang Bukti berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nomor Print-429/N.7.16/Epp.3/11/2017, tanggal 10 November 2017 dalam perkara yang melanggar Pasal 372 KUHPidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Bintuhan dengan No.59/Pid.B/2017/PN.Bhn, tanggal 31 Oktober 2017, kepada Sdr.Meyki Pagua Bin Ansori Thamrin alamat Desa Pasar Baru Kec.Lahat Kab.Lahat Provinsi Sumatera Selatan. Adapun Barang Bukti yang dikembalikan berupa, 1 (satu) unit mobil Toyota Agya warna putih tanpa plat nomor, sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Bintuhan.  Pengembalian barang bukti ini merupakan suatu bentuk dari tanggung jawab jaksa dalam menjalankan tugasnya untuk melaksanakan putusan pengadilan. Dimana tugas dan tanggung jawab jaksa yaitu melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim yang di atur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan nantinya muncul respon positif dari masyarakat atas kinerja kejaksaan, khususnya untuk masyarakat di wilayah Kabupaten Kaur.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *