Bintuhan- 2 (dua) anggota unit Reskrim Polres Kaur Briptu Romi Aten Riusvik dan Bripda Saurido Situmeang melaksanakan tugas pelimpahan tahapan (tahap II) dengan 2 (dua) Tsk.atas nama Nokia Tauri Bin Dahlan dan Hendra Gunawan Bin Budi dalam kasus perkara pencurian berupa 1 (satu) uni Handphone Blackberry Curve warna hitam yang melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana di Kejaksaan Negeri Kaur, Rabu (16/08/2018) siang. Dengan menindaklanjuti surat dari Kejaksaan Negeri Kaur dengan Nomor B-824/N.7.16/Epp.1/08/2018 tanggal 15 Agustus 2018 tersebut penyidik unit Reskrim Polres Kaur melakukan Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kaur yaitu Deisi Magdalena G ,SH.
Sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) huruf b, Pasal 138 Ayat (1) dan pasal 139 KUHPidanan setelah melakukan pelimpahan tesebut tersangka telah resmi menjadi kewenangan Kejaksaan dan menjadi tahanan di Kejaksaan.