Pelimpahan Tahap II Tindak Pidana Umum Dalam Perkara Pencurian

Bintuhan-  2 (dua) anggota unit Reskrim Polres Kaur Briptu Romi Aten Riusvik dan Bripda Saurido Situmeang melaksanakan tugas pelimpahan tahapan (tahap II) dengan 2 (dua) Tsk.atas nama Nokia Tauri Bin Dahlan dan Hendra Gunawan Bin Budi dalam kasus perkara pencurian berupa 1 (satu) uni Handphone Blackberry Curve warna hitam yang melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana di Kejaksaan Negeri Kaur, Rabu (16/08/2018) siang. Dengan menindaklanjuti surat dari Kejaksaan Negeri Kaur dengan Nomor B-824/N.7.16/Epp.1/08/2018 tanggal 15 Agustus 2018 tersebut penyidik unit Reskrim Polres Kaur melakukan Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kaur yaitu Deisi Magdalena G ,SH.

Sesuai dengan Pasal  8 Ayat (3) huruf b, Pasal 138 Ayat (1) dan pasal 139 KUHPidanan setelah melakukan pelimpahan  tesebut tersangka telah resmi menjadi kewenangan Kejaksaan dan menjadi tahanan di Kejaksaan.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *