penetapan tersangka tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolahan dana bantuan operasional kesehatan (bok) 16 (enam belas) puskesmas dikabupaten kaur tahun anggaran 2022 oleh kejaksaan negeri kaur

Kejaksaan Negeri Kaur pada hari senin tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 10.30 WIB telah dilaksanakan Penetapan Para Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan dan Pengelolahan Dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 (enam belas) Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.

Bahwa Penetapan Para Tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nomor : PRINT-533/L.7.16/Fd.2/07/2023 pada tanggal 31 juli 2023, antara lain An. Tersangka : Tersangka pertama atas nama, Darmawansah Bin Marsani (Alm) sebagai PNS (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur),tersangka kedua berdasarkan surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nomor PRINT-530/L.7.16/Fd.2/07/2023 pada tanggal 31 juli 2023 atas nama Tersangka Indah Fuji Astuti Binti Thamrin (Alm) sebagai PNS (Kepala Puskesmas Tanjung Iman Kaur Tengah), tersangka ketiga berdasarkan surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nomor PRINT-536/L.7.16/Fd.2/07/2023 atas nama tersangka Ricke James Yunsen S.KM Binti Jaibadi sebagai PNS (Kepala Puskesmas Padang Guci),dan Tersangka ke empat berdasarkan surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nomor PRINT-536/L.7.16/Fd.2/07/2023 atas nama tersangka Gusdiarj o, S.KM Bin Saulana (Alm) sebagai PNS (Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur Tahun 2022).

Bahwa Para Tersangka dijerat dengan pasal sebagai berikut :1).Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 2).Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 3). Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 4). Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Bahwa Para Tersangka akan ditahan di Rutan Kelas II B Manna Bengkulu Selatan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2023. Bahwa Kejaksaan Negeri Kaur terus berupaya untuk terus melakukan upaya hukum terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum serta dapat merugikan negara, dan Kejakasaan Ngeri Kaur akan menindak tegas kepada siapa pun yang ikut terlibat dalam kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan menjadi kontrol sosial dan melaporkan jika ada hal yang dianggap telah merugikan negara. dan Tim Intelijen Kejaksaan Negri Kaur dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan dan Pengelolahan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 (enam belas) Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022, akan terus melakukan kerja sama berupa dukungan dan koordinasi pengumpulan data dan bahan keterangan sebagai supporting data dalam kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh bidang Tindak Pidana Khusus.

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur, Kepolisian Resort Kaur maupun pihak lainnya dalam rangka melakukan Pemantauan dan Pengamanan terhadap perkara dimaksud guna mengatisipasi adanya Ancaman, Ganguan, Hambatan, Tantangan (AGHT) yang mungkin muncul selama proses penanganan perkara yang dimaksud. Dan Kejaksaan Negeri Kaur melaporkan secara berjenjang setiap perkembangan penanganan perkara dimaksud kepada pimpinan pada kesempatan pertama.