kejaksaan negeri kaUR MENJADI NARASUMBER DALAM SOSIALISASI HUKUM MEKANISME PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP

Bahwa Pada hari ini Senin tanggal 21 Februari 2022 sekira pukul 10.00 Wib Kejaksaan Negeri Kaur mengikuti kegiatan Sosialisasi Hukum mengenai  Mekanisme Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di desa Pagar Dewa Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kaur, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kaur serta perwakilan dari Polres Kaur. Dalam Sosialisasi hukum mengenai Mekanisme Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang dilakukan di Desa tersebut kejaksaan negeri kaur menjadi narasumber dan bekerjasama dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kaur. kegiatan tersebut untuk membaerikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan ekonomi rakyat, pelaksanaan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pihak Kejaksaan Negeri Kaur bekerjasama dengan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kaur untuk  membantu dan merealisasikan program PTSL melakasanakan sosialisasi hukum tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap kepada masyarakat di desa.Program tersebut diperuntukan bagi masyarakat yang tidak mampu, pensiunan PNS, Masyarakat Hukum Adat, dan masyarakat Program Bidang Perumahan Sederhana. Bahwa untuk mencegah perbuatan pidana dalam penyelenggaraan PTSL dan maladministrasi pada pelaksanaannya, maka kegiatan sosialisasi mengenai mekanisme Pelaksanaan PTSL ini perlu dilakukan agar dapat memberikan informasi  dan pemahaman hukum kepada masyarakatt mengenai PTSL, serta melakuakan sosialiasi.

Acara Sosialisasi Program Tanah Sistematis Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menerapkan Protol Kesehatan  yang baik dengan menjaga jarak serta memakai masker.